Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Merugikan negara hingga Rp568 miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Investasi dilakukan pada tahun 2009 lalu dan diduga telah merugikan negara hingga        Rp568 miliar. 

Lalu, ancaman hukuman apa yang akan dihadapi perempuan berusia 58 tahun itu?

1. Karen mulai ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2018

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Terancam Hukuman Penjara 20 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, Karen mulai ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Maret 2018. Surat perintah penetapan tersangka telah diteken oleh Direktur Penyidikan di hari yang sama. 

"Atas kebijakan itu, negara telah dirugikan sebesar USD 31.492.851 dan AU$ 26.808.244 atau setara dengan Rp568 miliar," ujar Rum dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/4). 

Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni chief legal counsel and compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan, Frederik Siahaan. 

Baca juga: Korupsi 'Berjamaah', Setiap Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300 juta

2. Karen diduga melakukan investasi tidak sesuai pedoman

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Terancam Hukuman Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Menurut penyidikan Kejaksaan, Karen selaku pemimpin PT Pertamina diduga telah melakukan penyimpangan dengan mengusulkan investasi yang tidak sesuai pedoman. Karena, ia tidak melakukan adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence. Selain itu, Dewan Komisaris juga tidak menyetujui proses investasi tersebut. 

"Akibatnya peruntukan dan penggunaan dana senilai USD 31.492.851 dan biaya lainnya yang timbul sebesar USD 26.808.244 tidak memberikan keuntungan apa pun ke PT Pertamina," kata Rum. 

Padahal, perusahaan pelat merah itu tengah berupaya untuk menambah cadangan minyaknya. 

3. Karen terancam dibui hingga 20 tahun 

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Terancam Hukuman Penjara 20 TahunANTARA FOTO/Andika Wahyu

Penetapan Karen dan dua orang lainnya sebagai tersangka dilakukan usai Kejaksaan memeriksa sebanyak 67 saksi. Penyidik menyangkakan Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu dengan dua pasal yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak korupsi. 

Kalau merujuk ke UU itu, Karen terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Selain itu, ia juga bisa didenda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Manajer Merger & Acquisition (M&A) di Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) berinsial BK sebagai tersangka. 

Baca juga: Pernah Digoda untuk Korupsi, Begini Respons Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya