Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun Penjara

Bimanesh Sutarjo dianggap ikut menghalangi penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Satu demi satu orang yang berada di lingkaran kasus terpidana Setya Novanto dipidana penjara. Selain Setya Novanto yang sudah divonis 16 tahun penjara dan pengacara Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun, kini giliran dokter Bimanesh Sutarjo yang menghadapi vonis penjara.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bimanesh terbukti bersalah ikut bersama-sama dengan Fredrich menghalangi penyidik lembaga antirasuah untuk menangkap Novanto. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpn Mahfudin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. 

"Menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka dalam kasus korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan," ujar majelis hakim. 

Hal lain yang menarik yakni pengajuan justice collaborator yang sempat diminta oleh Bimanesh ternyata ditolak oleh majelis hakim. Namun, vonis penjaranya justru lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

Lalu, apa tanggapan JPU atas vonis tersebut? Apa pula reaksi Bimanesh yang dinyatakan oleh majelis hakim bersalah karena ikut menghalangi penyidik KPK menangkap Setya Novanto pada 16 November 2017? 

1. Bimanesh dianggap terbukti ikut menghalangi penyidik KPK saat hendak menangkap Novanto

Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun PenjaraAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Dalam pertimbangan majelis hakim terungkap fakta sebelum Novanto menumpang mobil yang kemudian menabrak tiang lampu, sudah ada pembicaraan agar mantan Ketua DPR itu dirawat di rumah sakit. Pembicaraan itu dilakukan di apartemen Bimanesh di area Simprug pada 16 November 2017 sekitar pukul 11:00.

"Dengan demikian unsur pasal ayat (1) KUHAP sudah terpenuhi yakni terdakwa bekerja sama dengan pelaku lain untuk menghalangi penyidik KPK," ujar hakim ketika membacakan pertimbangannya.

Hal lainnya yang terungkap yakni saat tengah menuju ke studio Metro TV untuk diwawancarai, Novanto rupanya duduk di mobil Land Rover dari gedung DPR. Tetapi, di tengah jalan dia pindah dan duduk di mobil Toyota Fortuner yang dikemudian oleh mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch.

Salah satu kader Golkar bernama Aziz Samual sempat diminta Novanto ikut mendampingi di mobil Toyota Fortuner tetapi ia menolak. Aziz memilih duduk di dalam mobil BMW X6 nya dan mengikuti mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dari belakang. Selain mobil BMW, di belakangnya juga terdapat kendaraan Land Rover.

Artinya, bisa disimpulkan, peristiwa itu bukan lah murni kecelakaan.

Baca juga: 4 Bantahan Dokter Bimanesh: Rekayasa Hasil Medis Novanto Hingga Pasang Jarum Infus

2. Majelis hakim tidak ambil pusing apakah tabrakan yang melibatkan Novanto rekayasa atau kecelakaan

Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun PenjaraAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim juga menyatakan gak terlalu ambil pusing soal peristiwa tabrakan yang melibatkan Novanto pada 16 November 2017 di area Permata Hijau. Bagi majelis hakim, peristiwa itu kecelakaan atau bukan, gak menghilangkan fakta hukum Bimanesh mengetahui pasien yang ia rawat ketika itu tengah menjadi buronan lembaga anti rasuah.

"Soal apakah itu kecelakaan murni atau rekayasa, tidak lah menghilangkan fakta hukum bahwa terdakwa membantu memfasilitasi Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto, padahal yang bersangkutan sedang berurusan dengan KPK terkait kasus pengadaan KTP Elektronik anggaran 2011-2012. Namun, terdakwa justru tidak melaporkan hal itu ke KPK, sehingga pemeriksaan terhadap Novanto menjadi terhambat atau terintangi," kata majelis hakim.

Peristiwa tabrakan mobil itu terjadi ketika Novanto tengah dalam perjalanan dari Gedung DPR menuju ke studio di Metro TV untuk diwawancarai. Mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch ikut diperiksa lembaga anti rasuah, karena ia yang menyetir mobil Toyota Fortuner hingga menabrak tiang lampu.

Anehnya, Hilman yang duduk di balik kemudi, justru tidak mengalami luka apa pun, sedangkan Novanto yang duduk di belakang malah pingsan. Pengacara Fredrich mendramatisir luka yang dialami oleh Novanto dengan menyebut terdapat benjolan sebesar bakpau di dahinya saat dievakuasi ajudan.

3. Pengajuan justice collaborator Bimanesh ditolak majelis hakim

Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun PenjaraAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Bimanesh Sutarjo sempat mengajukan status sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator kepada KPK, tetapi permohonan itu ditolak oleh lembaga anti rasuah. Menurut majelis hakim pengajuan JC Bimanesh ditolak karena ia membantah bertemu dengan dokter jaga di instalasi gawat darurat bernama Michael Tjia.

Michael merupakan saksi kunci yang mengaku diperintah Bimanesh agar menulis hasil diagnosa bagi Novanto mengalami tekanan darah tinggi dan jantung, sehingga perlu dirawat. Padahal, Michael belum memeriksa Novanto.

"Selain itu, terdakwa juga membuat surat keterangan rawat inap bagi Setya Novanto sekitar pukul 18:00 di IGD, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status, justice collaborator," kata hakim.

Padahal, dengan mengantongi status JC, hukuman yang diterima oleh Bimanesh bisa jauh lebih ringan dan ia bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat.

4. Baik jaksa dan Bimanesh memilih untuk berpikir apakah akan mengajukan banding

Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun PenjaraAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Lalu, apakah jaksa dan Bimanesh tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim? Rupanya, kedua pihak sama-sama kompak untuk mengambil opsi berpikir selama tujuh hari. Jaksa penuntut umum (JPU), M. Takdir Suhan, mengapresiasi vonis yang telah diputuskan oleh hakim. Walaupun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim hanya separuh dari tuntutan yang mereka ajukan pada 28 Juni lalu.

"Toh, di dalam pertimbangan yuridis, majelis hakim menyatakan dakwaan memang terbukti. Sementara, terkait amar putusan, kami memilih untuk berpikir dulu sebagai langkah untuk berdiskusi dengan anggota tim JPU lainnya," kata Takdir kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.

Bagaimana dengan Bimanesh? Ia mengaku memang bersalah dalam kasus ini, tapi hanya karena ia merawat Novanto yang dibawa usai mengalami kecelakaan dan tidak melaporkan hal tersebut ke KPK.

"Apakah dia jahat atau tidak, itu yang gak diakui oleh dokter. Lalu, mengenai apakah itu kecelakaan yang direkayasa atau tidak, apa yang dilakukan oleh dokter itu kan hanya mengobati orang dari kecelakaan dan yang melakukan itu kan tidak hanya dokter Bimanesh seorang diri, tetapi semua pegawai di rumah sakit ikut terlibat," kata kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan yang ditemui usai persidangan.

Selain itu, menurut Wirawan, kalau memang kliennya dinyatakan bersalah karena merawat korban rekayasa kecelakaan, maka seharusnya yang ditahan adalah pihak-pihak yang membuat rekayasa kecelakaan itu. Sementara, kliennya dinilai gak ikut-ikutan mengarang skenario agar Novanto menumpang mobil hingga menabrak tiang lampu.

5. Majelis hakim dinilai membuat pertimbangan hukum berdasarkan keterangan empat saksi saja

Dokter yang Pernah Merawat Setya Novanto Divonis 3 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati menerima vonis dari majelis hakim, tetapi pihak Bimanesh mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, majelis hakim membuat pertimbangan hanya dengan mendengarkan kesaksian dari empat orang yakni dr. Alia, dr. Michael Tjia, perawat Nana, dan Indri. Gara-gara kesaksian mereka, kata Adnan, kliennya jadi dijebloskan ke penjara.

"Sehingga, mudah-mudahan terhadap empat orang saksi itu ada keadilan tersendiri, sebab kami telah memperoleh pemahaman keadilan bagi pihak kami," kata Adnan.

Baca juga: Lima Peranan Penting Dokter Bimanesh Dalam Drama Setya Novanto

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya