Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK

Musdalifah sempat melawan saat akan ditangkap penyidik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah pada Minggu (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Penyidik memutuskan menangkap Musdalifah karena ia sudah mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik dan berusaha melawan. 

"Sebelumnya tersangka MDH (Musdalifah) telah dipanggil dua kali secara patut yakni pada 7 Agustus dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama, tidak diperoleh informasi soal mengapa ia tidak hadir, sedangkan di panggilan kedua, ia kembali absen dengan alasan menikahkan anaknya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8). 

Padahal, menurut Febri, penyidik sudah mengingatkan para tersangka agar bersikap kooperatif dalam proses hukum. Diduga, Musdalifah enggan memenuhi panggilan penyidik, karena ia tahu begitu menjejakkan kaki di KPK, dirinya ditahan. Sama seperti nasib beberapa rekannya. 

Lalu, apa alasan Musdalifah melawan ketika akan ditangkap? 

1. Anggota DPRD Sumatera Utara ditangkap karena mangkir saat dipanggil penyidik KPK

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPKANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Musdalifah merupakan satu dari 38 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu, lantaran mereka diduga menerima janji atau hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho. 

Gatot menyuap 38 anggota DPRD Sumut untuk empat hal, pertama, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD. Kedua, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. 

Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015, dan keempat, supaya anggota DPRD tidak jadi menggunakan hak interpelasi soal pembahasan anggaran 2014 dan 2015. 

"Penangkapan dilakukan pukul 17.35 WIB pada Minggu kemarin (26/8) di Tiara Convention Center, Medan. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Medan untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Febri.

Febri menilai tindakan yang dilakukan penyidik KPK sebenarnya tidak perlu terjadi, andai saja Musdalifah bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. 

"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak patut secara hukum, justru malah akan mempersulit tersangka," kata dia. 

 

Baca Juga: Zumi Zola Segera Duduk di Kursi Pesakitan untuk Dua Kasus Korupsi

2. Musdalifah jadi anggota DPRD ke-19 yang ditahan KPK

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPKANTARA FOTO/Reno Esnir

Musdalifah tiba di gedung KPK pada Senin (27/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa sekitar lima jam, ia akhirnya keluar dengan mengenakan rompi oranye. 

Saat dimintai komentar soal alasannya yang melawan ketika hendak ditangkap penyidik KPK, Musdalifah memilih bungkam. Ia mengatakan belum ada yang hendak disampaikan kepada publik. 

Musdalifah menjadi anggota DPRD ke-19 yang ditahan KPK. Sebanyak 18 anggota DPRD Provinsi Sumut yang sebelumnya ditahan antara lain: 

  • Rijal Sirait
  • Rinawati Sianturi
  • Rooslynda Marpaung
  • Fadly Nurzal
  • Sonny Firdaus
  • Muslim Simbolon
  • Helmiati
  • Mustofawiyah
  • Tiaisah ritonga
  • Arifin nainggolan
  • Elezaro Duha
  • Tahan Manahan Pangabean
  • Passiruddin Daulay
  • Biller Pasaribu
  • John Hugo Silalahi
  • Richard Eddy Marsaut
  • Syafrida Fitrie
  • Restu Kurniawan Sarumaha

Sementara, Musdalifah ditahan selama 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Timur. 

Selain itu, ada pula dua mantan anggota DPRD Provinsi Sumut yang ikut ditahan hari ini. Mereka adalah Rahmianna Delima Pulungan dan DTM Abdul Hasan Maturidi. Keduanya ditahan di dua lokasi yang berbeda yakni rutan cabang KPK Kav K-4 dan rutan cabang Pomdam Jaya Guntur. 

3. Total uang suap yang sudah dikembalikan mencapai Rp5,47 miliar

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPKANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Usai ditetapkan sebagai tersangka, beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu ramai-ramai mengembalikan uang suap yang pernah mereka terima. 

Menurut Febri total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp5,47 miliar. Uang tersebut kini disimpan di rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. 

"Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," kata Febri pada 20 Juni lalu. 

Kendati tidak menghapus perbuatan hukumnya, namun pengembalian uang tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan ketika nanti kasusnya memasuki persidangan. 

Febri turut memperingatkan para tersangka lainnya, agar mematuhi panggilan penyidik ketika dilayangkan. 

"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau tidak patut secara hukum, hanya akan mempersulit tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri. 

Banyak juga ya guys, anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK.

Baca Juga: Penyakit Millennials, Teriak Anti Korupsi Tapi Hobi Titip Absen

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya