Gagal Selamatkan Nyawa TKI Zaini Misrin, Dubes Agus Tak Nyenyak Tidur

Zaini dieksekusi pancung karena dituduh membunuh majikan

Jakarta, IDN Times - Duka masih membayangi KBRI Riyadh, Arab Saudi, usai TKI Zaini Misrin dieksekusi pancung pada Minggu (18/3). Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengaku belum bisa tidur nyenyak, karena gagal membebaskan TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dari hukuman mati.

Untuk itu, pada Jumat (23/3) waktu setempat, KBRI Riyadh di Saudi menggelar tahlilan. Acara tersebut dihadiri Agus, LSM, komunitas warga Indonesia, dan keluarga dekat Zaini yang bermukim di Saudi. Salah satu yang hadir adalah Malik An-Namiri yang diketahui merupakan asisten Mufthi Kerajaan Saudi, Syekh Saleh al-Fauzan. 

Dalam acara tahlilan yang dilanjutkan doa bersama itu, Agus menyampaikan beberapa hal penting. Apa saja yang ia sampaikan?

1. Dubes Agus minta maaf karena gagal membawa pulang Zaini

Gagal Selamatkan Nyawa TKI Zaini Misrin, Dubes Agus Tak Nyenyak TidurKBRI Riyadh Arab Saudi

Pada awal sambutannya, Agus meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia di Saudi karena gagal menyelamatkan Zaini dari eksekusi pancung. Padahal, ia sudah berusaha menolong sejak menjejakan kaki kali pertama sebagai Dubes pada 24 Maret 2016. 

Bersama tim KBRI, Agus berusaha melobi Pemerintah Saudi dan ahli waris keluarga. Ia mengaku sempat melihat secercah harapan ketika Atase Hukum KBRI, Muhibuddin berhasil mendapatkan salinan putusan Zaini pada 2016. Padahal, sidang vonis sudah berlangsung 2008. Entah di mana salinan putusan itu berada. 

Namun, mereka justru tetap tidak bisa menghentikan proses eksekusi. Zaini tetap dieksekusi pada Minggu 18 Maret lalu di Mekkah sekitar pukul 11.00 waktu setempat. 

"Saya memohon maaf karena tidak mampu membawa Zaini Misrin pulang ke Madura, untuk berkumpul bersama kedua putranya di Bangkalan," ujar Agus dengan mata berkaca-kaca yang dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (25/3).

Kepada IDN Times, Agus mengaku, begitu terpukul karena ini kali pertama WNI dieksekusi ketika ia menjabat sebagai Dubes. Selama bertugas di sana, ia menyebut sudah menemui Zaini sebanyak lima kali. 

"Saya sedih sekali mengenai kasus Zaini ini. Sampai sekarang pun tidur gak nyenyak," kata dia. 

Baca juga: Begini Cerita Keberangkatan Zaini Jadi TKI hingga Dieksekusi Mati

2. Sistem Peninjauan Kembali (PK) dalam hukum Saudi masih baru

Gagal Selamatkan Nyawa TKI Zaini Misrin, Dubes Agus Tak Nyenyak TidurIDN Times/Ardiansyah Fajar

Agus menjelaskan tugasnya dalam menyelamatkan dan memberi perlindungan hukum bagi WNI di Saudi banyak dibantu Atase Hukum, Muhibuddin. Pria yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berhasil menemukan salinan putusan kasus Zaini di Pengadilan Mekkah 2016. Berbekal salinan tersebut, pengacara kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Zaini. 

Sejak awal, Zaini sudah membantah kalau ia membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Apalagi, hubungan Zaini yang bekerja sebagai sopir begitu baik dengan sang majikan. 

Namun, anak tiri majikannya justru melaporkan Zaini ke polisi dengan tuduhan pembunuhan. Situasi semakin memburuk saat diperiksa di kantor polisi, Zaini justru dipaksa membuat pengakuan secara tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu yang kemudian digunakan oleh pengadilan untuk menjatuhkan vonis qisas. 

"Upaya peninjauan kembali ini merupakan ikhtiar yang luar biasa dari pemerintah, karena ini merupakan PK yang pertama kali terjadi dalam 68 tahun relasi Indonesia-Arab Saudi, meskipun akhirnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung di sana," ujar Agus. 

Tapi, pemerintah tidak menyerah. Mereka kemudian mengajukan PK kedua pada awal tahun ini. Pengacara mengaku memiliki bukti baru yang diyakini bisa menghindarkan Zaini dari eksekusi pancung. 

Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga sudah dua kali menulis surat kepada Raja Salman, meminta agar eksekusi ditunda. Surat pertama ditulis pada Januari 2017 dan surat kedua disampaikan pada Oktober pada tahun yang sama.

"Kedua surat itu ditulis sangat panjang, terdiri dari tiga lembar kertas A4 dengan satu spasi. Isi surat itu ada dua, pertama, mengucapkan terima kasih dan penghargaan terhadap Khadimul Haramain (Raja Salman) atas perhatian dan perkenan memberi tanggapan terhadap surat yang ditulis. Kedua, meminta agar proses hukum dapat ditinjau kembali dengan maksud memberi kesempatan agar MZMA bisa menggunakan hak untuk membela diri secara maksimal," tutur pria yang pernah menjadi dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga itu. 

3. Ada seorang WNI yang berhasil dihindarkan dari kasus hukuman mati di Saudi

Gagal Selamatkan Nyawa TKI Zaini Misrin, Dubes Agus Tak Nyenyak TidurANTARA FOTO/M. Rusman

Dalam acara itu, Agus sekaligus memberikan kabar baik kepada masyarakat Indonesia. Tim hukum KBRI berhasil menghindarkan satu WNI dari kasus hukuman mati. 

"Insya Allah WNI ini bisa lolos, karena ahli waris sudah membuka pintu perdamaian setelah kasusnya berjalan 16 tahun," kata dia. 

Saat ditanya lebih lanjut identitas WNI itu, Agus hanya menyebut, dia perempuan dan terlibat kasus pembunuhan. Data dari Kemlu menyebut ada 20 kasus WNI yang terancam hukuman mati dan masih berjalan, dan 15 kasus di antaranya pembunuhan serta lima kasus karena perbuatan sihir. 

4. WNI di Saudi diminta mematuhi aturan

Gagal Selamatkan Nyawa TKI Zaini Misrin, Dubes Agus Tak Nyenyak TidurKBRI Riyadh Arab Saudi

Salah satu penyebab WNI tersangkut kasus hukum di Saudi, kata dia, karena kurang pahamnya mereka terhadap aturan setempat yang berlaku. Oleh sebab itu, Agus meminta Atase Hukum KBRI Muhibuddin, untuk memberikan penyuluhan kepada komunitas masyarakat Indonesia di Riyadh tentang aturan setempat. 

Menurut Agus, Muhibuddin sudah terlibat dalam proses perlindungan di KBRI sejak 2015. Ia berhasil membantu menghindarkan WNI asal Ungaran dari dieksekusi hukuman pancung tiga tahun lalu. 

"Muhibuddin juga memperingatkan agar para ekspatriat Indonesia yang bermukim di Saudi untuk tetap mematuhi aturan setempat. Apalagi pada bulan-bulan ini, otoritas Saudi sedang mengadakan razia terkait iqamah atau izin tinggal," kata Agus, menerangkan penjelasan yang disampaikan sahabatnya itu. 

Muhibuddin turut meminta kepada para WNI agar tidak mudah mengunggah materi yang bersifat sensitif selama bermukim di Saudi. Kalau membandel maka WNI dapat terancam UU Pemberantasan Pidana IT. 

"Hukumannya berat yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 juta Riyal atau setara Rp17,5 miliar," kata dia. 

Baca juga: Begini Kronologi Tindakan All Out Pemerintah Agar TKI Zaini Terhindar Eksekusi Mati

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya