Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari Jonan

Uangnya juga digunakan untuk amal

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono mengaku banyak menerima hadiah atau gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk dari mantan atasannya ketika itu, Ignasius Jonan. Jonan yang kini menjadi Menteri ESDM itu disebut Tonny ikut memberinya hadiah berupa uang tunai. Nilainya mencapai USD 20 ribu atau setara Rp 271 juta. 

Hal itu terungkap dalam sesi persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/4). Agenda persidangan kemarin mendengarkan keterangan dari Tonny mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan uang suap yang ia terima. 

Di persidangan, pria berusia 60 tahun itu juga sempat menitikkan air mata karena mengenang almarhumah istrinya. Pasalnya, uang milik istrinya ikut disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diletakkan di tas-tas kecil di kamar Tonny. Di tas itu pula, terdapat uang hasil suap dan gratifikasi yang kalau ditotal mencapai sekitar Rp20,7 miliar. 

Mengapa ia memilih menaruh uang gratifikasi di dalam tas-tas kecil ketimbang diinvestasikan? Mengapa Jonan memberikan Tonny uang mencapai ratusan juta?

1. Uang suap dan gratifikasi diberikan dalam berbagai mata uang 

Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari JonanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Tonny mengaku di hadapan majelis hakim bahwa ia menerima uang haram dalam beragam mata uang. Jaksa kemudian merinci nominal masing-masing uang tersebut di hadapan majelis hakim. 

"Ada uang dalam bentuk rupiah mencapai Rp5,5 miliar, dollar mencapai 470, Euro dengan total 4.200, Poundsterling 4.450, 11.200 Ringgit Malaysia, 5.000 Dong Vietnam dan 1.000 dollar Singapura. Betul itu ya uang-uang yang ada di dalam tas?," tanya jaksa kepada Tonny. 

Ia pun membenarkan hal tersebut. Di dalam tas tersebut juga terdapat beberapa kartu ATM pemberian Yongky, nama samaran yang digunakan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Selain dalam bentuk uang, gratifikasi juga ia terima dalam bentuk benda-benda mewah, antara lain bolpoin dengan merk Mountblanc, jam tangan merk Gorgio Armani dan cincin. Tonny menjelaskan satu-satunya cincin yang tidak disita penyidik KPK hanya cincin kawinnya. 

"Semua cincin itu pemberian. Saya lupa siapa saja yang memberikan, karena tamu saya di kantor itu bisa mencapai puluhan orang. Mereka memberi begitu saja. Cincin yang tidak disita KPK hanya cincin kawin saja," kata dia. 

2. Jonan memberikan hadiah kepada Tonny karena berhasil menemukan kotak hitam pesawat Air Asia

Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari JonanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain dari orang-orang yang memang ingin berurusan terkait pelabuhan, rupanya Tonny juga mendapat uang penghargaan dari mantan bosnya, Ignasius Jonan. Nilanya mencapai USD 20 ribu atau setara Rp271 juta. Menurut Tonny, uang tersebut ia terima karena telah menemukan kotak hitam pesawat Air Asia yang jatuh di perairan Laut Jawa pada tahun 2015. 

"Waktu itu Pak Jonan kan marah sekali ke saya. Dia mengatakan untuk apa mengerahkan sampai 10 kapal kalau tidak bisa menemukan itu (kotak hitam Air Asia). Akhirnya setelah dilakukan pencarian, tim saya berhasil menemukan kotak hitamnya. Tanpa kotak hitam itu, maka sulit mengungkap penyebab jatuhnya Air Asia," tutur dia. 

Selain berupa uang tunai, rupanya Jonan juga pernah menghadiahi pulpen Mountblanc ke Tonny, tapi barang bekas. Yang menjadi kekeliruan Tonny ia justru tidak melaporkan pemberian itu ke KPK. Sebab, pada akhirnya semua benda dan uang itu disita oleh KPK. 

Sementara, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri justru menanyakan mengapa justru ia menyimpan uang-uang tersebut di dalam 33 tas kecil. Mengapa tak diinvestasikan? Menurut Tonny ia tidak terpikir melakukan hal tersebut. 

"Gak ada keinginan itu, Yang Mulia. Saya gak kepikiran untuk menginvestasikan uang itu. Bahkan, saya pernah ceroboh dengan membiarkan pintu mess bagian depan terbuka. Bisa aja kan saya dirampok, untungnya Pak RT-nya baik dan mau mengingatkan," katanya. 

3. Sebagian besar uang suap dan gratifikasi digunakan untuk kepentingan sosial 

Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari JonanANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hal lainnya yang tidak masuk akal dari Tonny yakni soal tujuan penggunaan uang suap dan gratifikasi tersebut. Menurut Tonny, ia sering menggunakan uang itu untuk kepentingan sosial. 

"Mungkin tindakan saya ini dinilai oleh orang lain aneh. Tapi, saya memang ingin membantu. Misalnya, ketika itu ada staf saya yang mengaku akan mengikuti kemoterapi, ya saya langsung kasih Rp 50 juta dari tas-tas itu," kata dia. 

Masih ada pula dana yang digunakan untuk pembangunan gereja, sekolah di Papua dan didonasikan kepada anak yatim piatu. Lucunya, Tonny juga menyerahkan uang senilai Rp20 juta kepada customer service Samsung, Anisa Rahmadaniya. Alasannya karena Anisa menawarkan sebuah produk telepon genggam baru. 

"Uang juga diberikan kepada ajudan saya, Widarso, keponakan saya Tesa Amilia Rp5 juta untuk kebutuhan kuliah, dan Andre Rahmawan. Ada juga untuk kegiatan anak yatim piatu sebesar Rp 20 juta," tutur dia. 

4. Tonny sadar yang ia lakukan keliru tapi gak bisa menolak uang gratifikasi

Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari JonanIDN Times/Santi Dewi

Hakim Saifudin kemudian sempat menanyakan kepada Tonny soal aturan bagi penyelenggara negara menerima hadiah dari pihak lain. Tonny mengaku ia tahu ada aturan tersebut. Tetapi, anehnya semua pemberian dari pihak lain malah tidak dilaporkan ke KPK. 

"Saya tahu seharusnya saya menolak uang-uang itu. Saya juga sadar diberi uang itu karena jabatan saya di Kementerian Perhubungan, tapi saya gak enak menolak akhirnya tetap saya terima. Kemudian, saya katakan ke penyidik, jangan sampai ada peristiwa seperti ini lagi," kata dia. 

Namun, ia menggaris bawahi tidak semua uang yang disita oleh KPK merupakan pemberian orang lain. Ada juga uang pribadi yang dia klaim diperoleh dari kerjanya di Kemenhub dan uang milik almarhumah istrinya. 

"Saya mohon kepada Yang Mulia agar mengembalikan uang yang memang menjadi hak saya," kata Tonny. 

Hakim Saifudin kemudian meminta agar Tonny menyiapkan bukti yang menjelaskan uang tersebut memang diperoleh dari kerjanya sendiri. 

5. Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan ke KPK semua gratifikasi dan suap yang mereka terima

Eks Dirjen Kemenhub Akui Terima Suap dari Banyak Orang, Termasuk Pemberian dari JonanIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, publik bisa mengambil pelajaran penting dari kasus Tonny, yakni sebagai penyelenggara negara wajib hukumnya untuk menolak setiap gratifikasi dan suap ke diri mereka. 

"Kalau memang tidak memungkinkan untuk menolak gratifikasi saat itu, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," ujar Febri yang ditemui di gedung KPK semalam. 

Dengan melaporkan penerimaan, maka Tonny bisa saja terhindar dari sangkaan seperti yang tertulis di pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999. Di sana tertulis: "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, kalau berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya"

Kalau Tonny terbukti melanggar, maka ia terancam hukuman penjara antara 4-20 tahun. Belum lagi ada tambahan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara, terkait dengan nominal tuntutan yang dialamatkan kepada Tonny, Febri mengatakan KPK akan menilai berdasarkan sikap yang selama ini ditunjukkan. 

"Kalau memang kooperatif tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan atau alasan lain. Itu nanti akan dilihat di proses penuntutan," kata dia. 

Dalam OTT terhadap Tonny, KPK berhasil memecahkan rekor penemuan barang bukti berupa uang tunai. Sebab, di dalam 33 tas kecil itu terdapat uang yang mencapai Rp20,7 miliar. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya