Eks Menpora Juga Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka Kasus Suap

Taufik dituding menerima duit suap Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menetapkan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus suap. Sebab, menurut Imam, Taufik yang ikut disebut-sebut namanya di ruang persidangan turut menerima duit suap senilai Rp1 miliar. Namun, uang itu diklaim Taufik akan diserahkan ke mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Imam melalui nota pembelaan yang dibacakan pada (19/6) lalu dalam sidang lanjutan. Sidang tersebut tetap dilakukan secara virtual demi menjaga protokol kesehatan dan tidak terpapar COVID-19. Imam mengikuti persidangan di Gedung ACLC KPK, sedangkan jaksa dan majelis hakim ada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Imam mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan agar peraih medali emas untuk Olimpiade Athena itu menyerahkan duit suap kepadanya. 

"Demikian juga tentang uang Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik Hidayat. Saya tegaskan sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapapun. Akan tetapi ternyata ia mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis," kata Imam seperti tertulis di dalam dokumen nota pembelaan setebal 20 halaman. 

Ia pun beranggapan bila dirinya yang tidak tahu menahu soal penerimaan duit-duit haram tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, mengapa Taufik justru diperlakukan berbeda. 

"Seharusnya bila dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang apakah Beliau mengerti atau tidak, uang itu harus diapakan dan dikemanakan," katanya lagi. 

Lalu, apa respons KPK dengan permintaan Imam tersebut?

1. Imam menduga ada poin-poin di dalam dakwaan menyangkut nama Taufik yang dihapus di surat tuntutan

Eks Menpora Juga Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka Kasus SuapInstagram.com/taufikhidayatofficial

Di dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Imam, ia mempertanyakan dua hal. Pertama, ada beberapa poin yang sempat disebut oleh jaksa KPK di surat dakwaan dan menyangkut nama Taufik namun ketika di surat tuntutan, justru hal tersebut dihilangkan. Di dalam surat dakwaan, turut disebut nama Taufik yang menerima uang Rp7 miliar untuk pengurusan di Kejaksaan Agung. 

"Tetapi, dakwaan itu seolah-olah tenggelam entah mengapa dan ke mana dakwaan itu. Ada juga di dalam dakwaan, Taufik terima uang Rp800 juta untuk pengurusan kasus di Kejakgung. Itu juga hilang di dalam surat tuntutan," demikian yang ditulis oleh Imam. 

Namun, Imam seakan lupa bahwa di dalam dokumen pra peradilan, nominal Rp800 juta itu diserahkan ke Kejakgung untuk mengamankan perkara hukum adiknya, Syamsul Arifin. 

"Tanggal 12 Januari 2017 (duit) sebesar Rp800 juta diterima melalui saudara Taufik Hidayat untuk 'menyelesaikan' perkara pidana saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," kata anggota biro hukum KPK pada 5 November 2019 di PN Jakarta Selatan. 

Tidak diketahui perkara hukum apa yang tengah dihadapi Syamsul, sehingga Imam harus turun tangan agar ia tidak diproses. 

Kedua, Imam mengaku keberatan hanya karena ia tidak tahu Taufik turut menerima uang, lalu kesalahan itu ikut ditimpakan kepadanya. Menurut Imam, tuduhan bahwa ia dan Taufik bersekongkol untuk melakukan perbuatan jahat sama sekali tidak terbukti. 

"Karena itu majelis hakim yang mulia, izinkan saya untuk mengatakan 'tolong jangan rusak martabat dan harga diri seseorang yang ada di dalamnya dengan menyematkan kalimat adanya persekongkolan jahat," kata Imam pekan lalu. 

Baca Juga: KPK: Imam Nahrawi Terima Rp800 Juta untuk Amankan Kasus Hukum Adiknya

2. Imam turut menyebut jasanya sebagai Menpora di persidangan

Eks Menpora Juga Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka Kasus SuapEks Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam nota pembelaannya, Imam juga sempat menyinggung jasa-jasanya selama masih duduk sebagai Menpora. Jasa yang ia maksud termasuk kesuksesan para atlet meraih prestasi saat ia menjabat posisi Menpora. Tercatat ada tujuh prestasi yang ia klaim yakni: 

1. Indonesia berhasil memperoleh satu medali emas di Olimpiade Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 2016. Medali emas itu dipersembahkan dari cabang bulu tangkis yakni Tontowi Ahmad dan Lilyana Natsir. 

2. Menaikan nominal bonus untuk para peraih emas dari semula Rp5 miliar menjadi total Rp10 miliar. Kenaikan nominal bonus juga berlaku bagi peraih medali perak dan perunggu di Olimpiade. 

3. Indonesia untuk kali pertama memiliki perwakilan di GP Formula 1 yakni dengan kehadiran Rio Haryanto. Dengan dukungan penuh dari PT Pertamina, Rio berhasil berlaga di GP F1 di Melbourne walaupun belum tampil dengan prestasi terbaiknya

4. Kemenpora mengenalkan olahraga untuk desa di seluruh Indonesia

5. Kemenpora mengklaim berhasil menghasilkan pahlawan olahraga selain dari bidang bulutangkis. Juara dunia baru itu berasal dari cabang olahraga atletik yakni Zohri yang merupakan siswa PPLP binaan Kemenpora di NTB. Adapula Egy Maulana Fikri, yang merupakan jebolan SKO di Ragunan dan kini telah merumput di klub sepak bola di Eropa. 

6. Kemenpora mengangkat 1.000 atlet untuk dijadikan PNS sejak periode 2015-2018

7. Indonesia berhasil mengukir prestasi gemilang ketika menjadi tuan rumah Asian Games dan Asian Para Games 2018 lalu

"Lantas dari prestasi-prestasi di atas, cara pandang seperti apa yang digunakan oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan kepada saya yang menuding saya sebagai penghambat prestasi olah raga Indonesia?" tanya Imam. 

Sementara, menurut KPK, Imam dinilai telah menghalangi prestasi para atlet karena ia turut korupsi dari dana yang ditujukan bagi program Satlak Prima. 

3. KPK mengklaim tidak bisa menentukan seseorang sebagai tersangka atas permintaan pihak tertentu

Eks Menpora Juga Minta Taufik Hidayat Dijadikan Tersangka Kasus SuapPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika diminta tanggapannya, plt juru bicara KPK, Ali Fikri tegas menyebut komisi antirasuah bekerja untuk menetapkan status tersangka bukan atas permintaan pihak-pihak tertentu. Melainkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. 

"Setidaknya harus ada dua bukti permulaan yang cukup," kata Ali kepada IDN Times melalui pesan pendek pada (22/6). 

Pengembangan perkara korupsi eks Menpora akan dilakukan oleh penyidik KPK sejauh fakta-fakta yang ada sesuai dengan keterangan para saksi. 

"Kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujarnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap

Topik:

Berita Terkini Lainnya