Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok

Fahri tak paham mengapa KPK resisten UU nya hendak direvisi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku tak paham mengapa para pegawai institusi antirasuah begitu resisten ketika mendengar UU nomor 30 tahun 2002 yang menjadi landasan organisasi itu bekerja, hendak direvisi oleh parlemen. Bahkan, KPK secara institusi sudah menyatakan akan mati apabila UU yang menjadi landasan mereka bekerja, diubah isinya. 

Padahal, menurut Fahri, apabila UU tersebut direvisi, tidak akan memotong gaji para pegawai yang saat ini bekerja di institusi antirasuah. KPK pun tidak akan memecat para pegawainya. 

"Jadi, tidak dapat dimengerti apa yang menjadi keprihatinannya kecuali keprihatinan politik. Nah, sementara, di satu sisi, KPK dan seluruh komponennya dilarang berpolitik, karena mereka kan penegak hukum," kata Fahri kepada media pada Minggu (8/9). 

Pernyataan itu disampaikan oleh Fahri lantaran menilai aksi tutup logo dan plang yang dilakukan oleh pegawai institusi antirasuah berlebihan. Dalam pemikiran Fahri, bila UU nomor 30 tahun 2002 direvisi, KPK tetap akan ada. 

Justru menurut pria yang dulu sempat menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ia menyoroti keberadaan Wadah Pegawai yang dinilainya menjadi kendaraan politik bagi para penyidik yang bekerja di sana. 

Lalu, apa respons pegawai KPK soal komentar Fahri tersebut? Sebagai anggota parlemen, bukan kali ini saja Fahri mengkritik keras institusi antirasuah. Sudah sejak dulu Fahri menilai KPK sebagai lembaga pemerintah yang kewenangannya tanpa batas. Bahkan, ia menyebutnya sebagai super body

1. Fahri mengatakan apabila tidak setuju dengan revisi UU KPK, para pegawainya silakan mundur

Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok(Plang nama KPK di depan gedung juga ditutup kain hitam) Dokumentasi Biro Humas KPK

Kepada media, Fahri mengatakan dengan menutup logo dan plang KPK sudah menjadi aktivitas dan kampanye politik. Hal tersebut, kata dia lagi, sudah menyimpang dari paham presidensial di Indonesia. 

"Oposisi atas keputusan politik tidak bisa dilakukan oleh struktur birokrasi negara. Itu hanya bisa dilakukan oleh politisi dan partai politik. Jadi, buat pegawai KPK, kalau gak setuju dengan politik legislasi nasional mundur saja," tutur Fahri kemarin. 

Padahal, sistem bekerja di KPK berbeda apabila dibandingkan dengan kementerian atau lembaga lain. Di dalam UU nya, para pegawai bisa menyampaikan aspirasi apabila dinilai ada hal yang keliru dalam kinerja pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: DPR Revisi UU KPK, Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan Komisi Antirasuah

2. Fahri menilai Wadah Pegawai adalah organisasi yang membahayakan dan seharusnya tidak dibiarkan ada di KPK

Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok(Fakta dan Data Wadah Pegawai KPK) IDN Times/Rahmat Arief

Lebih lanjut, Fahri menilai organisasi di dalam tubuh KPK bernama Wadah Pegawai adalah kendaraan politik bagi bara penyidik di sana. Lagipula, konsepnya tidak dikenal pula di dalam birokrasi negara yang secara umum diatur di dalam ketentuan tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). 

"Apalagi mereka ini menolak disebut ASN, sehingga keberadaan WP KPK membahayakan, karena dapat mendorong pegawai KPK lainnya untuk melakukan politik praktis," tutur dia. 

Hal itu, kata Fahri, sudah terbukti, dengan seringnya WP menjadi motor dari beberapa aksi di gedung Merah Putih, termasuk penutupan logo dan plang KPK. Aksi tersebut di mata Fahri sudah masuk ke dalam tindakan kampanye yang sudah jauh menyimpang dari konsep presidensial. 

"WP di KPK sudah lama dianggap sebagai kendaraan politik penyidik untuk berhadapan dengan dengan komisioner dan pihak luar," kata dia lagi. 

Oleh sebab itu, Fahri pun tegas mengusulkan agar organisasi itu tidak perlu lagi ada di KPK. 

3. Wadah Pegawai tak mempermasalahkan gaji, tapi apabila UU KPK direvisi, mereka tak lagi bisa menyidik kasus

Fahri Hamzah: Kalau UU KPK Direvisi, Gaji Pegawainya Gak Dikurangi Kok(Aksi solidaritas Wadah Pegawai KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo mengaku tak ambil pusing dengan apa pun yang diucapkan oleh Fahri. Ia dan teman-temannya di KPK mengaku hanya ingin fokus kepada upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan. 

Namun, ia membantah menyuarakan agar UU KPK tak direvisi semata-mata karena tuntutan tetap ingin dapat gaji. 

"Kami, selama ini di KPK bekerja bukan sekedar mengharapkan gaji tapi menyangkut pengabdian," kata Yudi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (9/9). 

Ia pun tetap berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak akan mengeluarkan surat agar pembahasan RUU itu tetap dilanjutkan di DPR. Sebab, desakan terhadap Jokowi sudah semakin kuat dan meluas. 

"Dukungan agar Jokowi tak mengeluarkan surat datang dari tokoh-tokoh agama di Indonesia, negarawan, akademisi, mahasiswa, serikat buruh dan rakyat Indonesia," kata dia lagi. 

Lagipula, apabila KPK dilemahkan, kata Yudi, justru hal tersebut akan disambut baik oleh koruptor. Mereka akan tertawa dan dapat dengan leluasa berbuat korup. 

Baca Juga: Pengusutan Kasus Korupsi Besar Terganggu, jika RUU KPK Diketok

Topik:

Berita Terkini Lainnya