Firli Bahuri Bantah Terima Tawaran Suap Saat Masih Jadi Kapolda Sumsel

"Saya tidak pernah menerima apapun dari orang"

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Komjen (Pol) Firli Bahuri membantah menerima pemberian suap dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Muaraenim Elvyn MZ Muchtar senilai US$35 ribu. Tudingan itu muncul dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani yang digelar hari ini. 

Ketika dikonfirmasi, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan tak pernah menerima materi apapun dari orang lain. Termasuk ketika ia masih bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan. 

"Saya tidak menerima apapun dari orang. Keluarga saya pun sudah saya kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi, pasti ditolak (kalau ada tawaran pemberian suap)," ujar Firli melalui keterangan tertulis pada Selasa (7/1). 

Dugaan duit itu akan ditolak sesungguhnya sudah disampaikan oleh keponakan Firli, Erlan kepada Elvyn. Pembicaraan soal adanya upaya pemberian suap itu masuk materi penyadapan penyidik KPK pada Agustus 2019 lalu. 

"Ya, nanti diberitahu (akan ada tawaran uang), tapi biasanya tidak mau," kata Erlan yang terekam dalam materi penyadapan itu. 

Terkuaknya dugaan adanya upaya pemberian suap kepada Firli bermula dari pembacaan nota keberatan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani. Kuasa hukum Ahmad, Maqdir Ismail menyebut ada dugaan untuk menyudutkan Firli agar terlihat tidak mampu memimpin komisi antirasuah namun dengan menumbalkan kliennya. Lho, kok bisa?

1. Kuasa hukum Ahmad Yani menduga ada upaya untuk memojokan Firli dengan menumbalkan kliennya

Firli Bahuri Bantah Terima Tawaran Suap Saat Masih Jadi Kapolda Sumsel(Bupati Muaraenim Ahmad Yani Ditahan KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Maqdir mengatakan ada intrik yang diduga dilakukan oleh salah satu komisioner KPK jilid IV, Saut Situmorang dan rekan-rekannya dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isi BAP dianggap tidak lengkap dan sengaja dibuat untuk menjatuhkan Firli, namun cara dengan menumbalkan kliennya.

Kepastian jumlah uang yang diterima oleh kliennya, kata Maqdir, berbeda dengan isi di BAP. Nama-nama penerima uang yang lain juga tidak diproses, seperti Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB, Wakil Bupati (Wabup) Juarsyah, serta nama-nama Anggota DPRD Muaraenim yang secara jelas menikmati uang dalam dakwaan.

Nama Firli bisa ikut disebut di BAP, lantaran mantan Kapolda Sumsel itu turut disebut dalam pembicaraan telepon antara Elvyn dengan keponakan Firli, bernama Erlan. Padahal, ponsel Elvyn sudah disadap oleh penyidik komisi antirasuah. 

"Klien kami bisa dikatakan tumbal untuk menjatuhkan Pak Firli, itu satu jalannya. Kalau rekayasa saya sulit mengatakan. Saya mengungkapkan fakta penyadapan setelah Pak Firli disebut-sebut," ungkap dia.

Baca Juga: Ada Nama Firli Bahuri Ikut Disebut di Sidang Bupati Muaraenim Nonaktif

2. Kuasa hukum Ahmad Yani mempertanyakan mengapa KPK tak melaporkan ke Kapolri ada anak buahnya yang coba disuap

Firli Bahuri Bantah Terima Tawaran Suap Saat Masih Jadi Kapolda Sumsel(Kuasa hukum Bupati Ahmad Yani, Maqdir Ismail (pakai kemeja hitam)ANTARA FOTO/Reno Esnir

Maqdir melanjutkan nama Firli ikut disebut dalam pembicaraan via telepon antara Elvyn dengan salah satu kontraktor di Muaraenim, Robi Pahlevi pada 31 Agustus 2019 lalu. Tiga hari setelah itu atau tepatnya 2 September 2019, Robi dan Elvyn, serta Ahmad Yani ditangkap oleh penyidik KPK. 

Usaha pemberian uang untuk Kapolda Sumsel saat itu diupayakan Elvyn dengan menghubungi keponakan dan ajudan Firli. Elvyn mencoba melakukan pendekatan melalui keponakan Firli, tapi ditolak. Tak putus asa, ia kemudian menghubungi ajudannya agar bisa menyerahkan uang itu. 

"Semestinya keponakan Firli dikonfirmasi. Tindakan ini pula harus dilaporkan KPK kepada pimpinan Polri. Sebab, ada perjanjian antara KPK, polisi dan kejaksaan, seharusnya memberi tahu kepada polri, 'pak Kapolri, kapolda Anda di sana diduga akan menerima uang seperti ini', paling tidak ada orang yang akan melakukan seperti ini," kata dia.

3. Jaksa KPK terkejut nama Firli Bahuri ikut disebut-sebut

Firli Bahuri Bantah Terima Tawaran Suap Saat Masih Jadi Kapolda Sumsel(Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara, jaksa komisi antirasuah, Roy Riadi mengaku terkejut ketika mendengar di sidang eksepsi ada pertemuan antara Firli, Bupati Ahmad Yani dan Elvyn pada Agustus 2019 lalu. Pertemuan itu, kata Roy, sebelumnya tidak pernah terungkap. Sedangkan, pembicaraan antara Robi dengan Elvyn, telah diketahui oleh pihak jaksa. 

"Sejujurnya, kami baru tahu ada pertemuan itu. Tapi, itu kan pengakuan Elvyn yang disampaikan ulang oleh pihak kuasa hukum," tutur Roy seperti dikutip kantor berita Antara hari ini. 

Terkait dengan notifikasi dari KPK ke Kapolri soal adanya upaya penyuapan terhadap Firli, Roy menyebut hal itu sudah masuk ke ranah penyelidikan. Ia pun mengaku tak yakin mantan ajudan Wakil Presiden tersebut meminta uang kepada pejabat di Dinas PUPR. 

"Pak Kapolda (Firli) saya rasa juga tidak minta uang, karena bisa jadi pihak yang ingin diberi uang tidak tahu. Kalau keterangan itu hanya dari si pemberi uang ya sah-sah saja (untuk disampaikan)," katanya lagi. 

Roy mengatakan akan menjawab semua tudingan itu dalam sidang pekan depan dengan agenda memberi tanggapan atas eksepsi. 

"Kalau ada orang yang mau Anda kasih uang, orang yang mau dikasih gak tahu lalu ceritanya apa. Eksepsi ini akan kami jawab," ungkap Roy. 

Baca Juga: Pesan Firli Bahuri di HUT KPK: Ingin Kinerja yang Dukung Investasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya