Fredrich Yunadi Menolak Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Proses pelimpahan berkas tetap dilakukan KPK

Jakarta, IDN Times - Advokat Fredrich Yunadi kembali membuat drama ketika berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (1/02), mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menolak agar kasusnya diserahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. 

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

1. Fredrich Yunadi menulis surat ke penyidik 

Fredrich Yunadi Menolak Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap PenuntutanIDN Times/Linda Juliawanti

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada hari ini Fredrich mengirimkan surat kepada penyidik yang berisi menolak acara penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti ke tahap dua yakni penuntutan. 

"Karena menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) mendatangi Fredrich ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Keberatan Fredrich, kata Febri, kemudian dicatat dalam berita acara pelimpahan. 

2. Kuasa hukum Fredrich tidak tahu ada penolakan

Fredrich Yunadi Menolak Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap PenuntutanIDN Times/Linda Juliawanti

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku belum tahu mengenai adanya pelimpahan ke tahap dua tersebut. Lagipula, menurut Refa, itu merupakan hak Fredrich sebagai tersangka untuk menolak. 

"Kami belum tahu hal itu. Kalau dia mau nolak itu kan hak dia juga, terserah saja kalau Fredrich mau menolak," ujar Refa yang dihubungi IDN Times pada Kamis malam. 

Refa memilih tidak ingin berandai-andai terkait adanya kemungkinan gugatan pra peradilan kliennya dapat gugur usai KPK melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memilih untuk menyaksikan apakah KPK akan hadir di persidangan perdana yang digelar Senin (5/02). 

"Kita tunggu konsistensi dari KPK apakah mereka akan hadir di sana atau tidak," kata Refa. 

3. Tidak mempengaruhi proses kasus

Fredrich Yunadi Menolak Berkas Kasusnya Dilimpahkan ke Tahap PenuntutanIDNTimes/Helmi Shemi
Sementara,  bagi lembaga anti rasuah, penolakan Fredrich tidak bermakna banyak. Hal itu lantaran ini semua merupakan proses hukum dan hukum acara yang berlaku.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan tidak membutuhkan atau mengisyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. FY (Fredrich) direncanakan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Febri. 

Proses yang bergulir selanjutnya yakni dari penuntutan maka akan dilimpahkan ke pengadilan. 

Fredrich terjerat kasus dugaan upaya merintangi penyidikan Setya Novanto. Penyidik KPK mengaku memiliki bukti kuat ada upaya dari Fredrich agar Setya tidak ditahan pada (16/02/2017). Salah satunya dengan cara memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau. 

KPK akhirnya menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka karena diduga ikut merekayasa laporan medis. Sementara, di saat yang bersamaan, Fredrich melawan KPK dari balik jeruji dengan mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan,

Topik:

Berita Terkini Lainnya