Gubernur Kalsel Ancam Somasi soal Banjir, Koalisi Sipil: Pembungkaman

Gubernur Kalsel diminta cabut ancaman somasi

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil menilai, ancaman somasi yang dilontarkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor soal banjir, berbahaya bagi publik. Selain bentuk ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, Sahbirin dinilai sebagai pejabat yang anti-kritik. 

Ancaman somasi itu bermula ketika beredar video berdurasi 11 detik yang mengkritik sikap pria yang akrab disapa Paman Birin itu, lantaran membiarkan banjir terus berulang di Kalsel. Video itu kembali menampilkan cuplikan pernyataan Sahbirin saat debat kandidat Pilgub Kalsel dan digabungkan dengan situasi saat ia meninjau lokasi bencana di daerahnya.

"Kalau persoalan banjir, alhamdulillah ada yang lalu aja," ujar Sahbirin dalam video itu.

Melalui kuasa hukumnya, Sahbirin terlihat kesal melihat video itu. Oleh sebab itu, tim kuasa hukumnya akan melaporkan ke polisi pembuat dan penyebar konten tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak bisa dipidana. Hal itu termasuk pembuatan foto atau video yang bernuansa kritik secara tajam atau kreatif terhadap pejabat publik. 

"Tindakan kriminalisasi warga yang memberikan kritik terhadap pejabatnya adalah bentuk pembungkaman dan merupakan tujuan tidak sah, karena telah membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat," ungkap Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021. 

Kapan kuasa hukum Gubernur Kalsel mulai membuat pelaporan ke polisi terkait video itu?

1. Video kritik terhadap Gubernur Kalsel adalah bentuk ekspresi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup

Gubernur Kalsel Ancam Somasi soal Banjir, Koalisi Sipil: PembungkamanIsteri dan anak Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel evakuasi mandiri usai dilanda banjir (Walhi Kalimantan Selatan)

Di dalam keterangan tertulisnya, Isnur mengatakan, kritik terhadap Sahbirin harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH). Di dalam undang-undang itu dinyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. 

"Apalagi kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan memang tengah jadi sorotan. Dalam catatan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kalsel, 50 persen dari luas provinsi itu atau mencapai 3,7 hektare sudah dibebani oleh izin tambang. Sementara, 33 persen diberi untuk izin perkebunan sawit dan 17 persen untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI)," kata dia. 

Situasi itu semakin diperburuk karena di Kalsel terdapat 814 lubang milik 157 pengusaha tambang batu bara. Sebagian lubang berstatus aktif, sedangkan yang lainnya ditinggalkan begitu saja menganga dan tidak dilakukan reklamasi. 

"Dengan kondisi ini, maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari Beliau sebagai pejabat publik. Maka sulit bila tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dari warga negara," tutur Isnur. 

Baca Juga: Banjir Berulang di Kalsel: Dampak Rusaknya Lingkungan Akibat Tambang

2. Koalisi masyarakat sipil desak Gubernur Kalsel cabut ancaman somasi pelaporan ke polisi

Gubernur Kalsel Ancam Somasi soal Banjir, Koalisi Sipil: PembungkamanSituasi Banjir di Kalimantan Selatan pada Jumat (15/1/2021) (Dok. BNPB)

Oleh sebab itu, maka koalisi masyarakat sipil mendesak agar Gubernur Sahbirin mencabut ancaman somasi yang sudah dikeluarkan tim kuasa hukumnya. Lalu, hal tersebut disampaikan ke publik.

"Alih-alih sibuk mengurus upaya somasi, sebaiknya memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi," ujar Isnur. 

Selain itu, Pemprov juga harus memprioritaskan langkah-langkah untuk merespons bencana yang dimulai dari pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan memulihkan kesejahteraan warga.

Berdasarkan data WALHI Kalsel, banjir pada 2021 merupakan yang terparah yang dialami provinsi di bagian selatan pulau Kalimantan itu. Dari 13 kabupaten yang ada, 11 di antaranya sudah terendam banjir, itu sebabnya Gubernur Sahbirin Noor memberlakukan tanggap darurat. 

"Bahkan, menurut saya kondisinya sudah sangat darurat. Masih banyak warga yang tinggal jauh dari ibu kota provinsi belum tersentuh bantuan pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Kisworo Dwi Cahyono.

Ia mengatakan aliran listrik sering tak menentu. Kadang menyala beberapa jam kemudian mati. Sementara, jaringan telekomunikasi masih berfungsi. 

"Tetapi, di daerah Hulu Sungai Tengah, listrik dan telekomunikasi down," tutur dia dan menyebut WALHI Kalsel hanya mampu membantu serta menjangkau lima kabupaten.

Namun, Kisworo mengaku kecewa karena Presiden Joko "Jokowi" Widodo hanya menyebut penyebab banjir di Kalsel karena curah hujan yang tinggi. Ia tak menyentuh isu deforestasi hutan. 

"Kalau Jokowi ke Kalsel hanya menyalahkan hujan dan sungai, mending gak usah ke Kalsel," ungkap pria yang akrab disapa Cak Kis itu kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa, 19 Januari 2021. 

Berdasarkan data dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah Faried Fakhmansyah, di daerah itu sudah ada delapan orang yang meninggal dunia. Selain itu, ada 8 ribu jiwa mengungsi dan 68 ribu lainnya terdampak.

"Sebanyak 16 ribu lebih rumah di 10 dari 11 kecamatan Hulu Sungai Tengah juga tergenang banjir," ujar Faried, dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin, 18 Januari 2021.

3. Kuasa hukum Gubernur Kalsel akan membuat laporan usai banjir surut

Gubernur Kalsel Ancam Somasi soal Banjir, Koalisi Sipil: PembungkamanBPBD bersama tim SAR gabungan melakukan evakuasi warga yang rumahnya terendam banjir di Kabupaten Banjar (ANTARA FOTO/BPBD Banjar)

Sementara, ketika dihubungi, kuasa hukum Sahbirin, Syaifudin, mengatakan proses hukum akan ditempuh usai bencana banjir surut. Mereka akan menempuh upaya hukum terhadap siapa pun yang membuat dan sengaja menyebarkan foto, video dan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan kliennya.

"Akan kami tanggapi secara hukum setelah masa banjir selesai," ujarnya kepada IDN Times, Selasa malam.

Ia menilai video yang beredar dan memicu perbincangan luas di media sosial, bermuatan hoaks. Syaifudin pun berniat mengajukan gugatan hukum menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hindari perbuatan hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Baca Juga: Soal Video dan Somasi Gubernur Kalsel, Ini Kata Kuasa Hukum Sahbirin

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya