Gugatan Pileg Banyak Ditolak MK, PPP Gagal Masuk Senayan? 

Hakim MK putuskan dismissal 100 perkara yang digugat PPP

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pleno pembacaan putusan dismissal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif, Rabu (22/5/2024). Pada hari ini ada 52 perkara yang dibacakan putusan dismissal oleh hakim konstitusi. Putusan dismissal bermakna perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang pekan depan. 

Dari lebih 100 perkara yang sudah dibacakan putusan dismissal sejak Selasa kemarin, ikhtiar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mendapatkan suara dan kembali ke Senayan berpotensi pupus. Sebab, dari 24 gugatan yang diajukan, 14 di antaranya ditolak oleh hakim konstitusi untuk ditindaklanjuti ke tahap pembuktian.

Di dalam putusan dismissal-nya, hakim konstitusi menilai gugatan yang diajukan oleh PPP tidak diuraikan secara jelas. Para hakim konstitusi juga menyebut partai dengan lambang Ka'bah itu tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara terjadi. Sebanyak 19 dari 24 gugatan yang ada, PPP mendalilkan suara mereka berpindah ke Partai Garuda. 

"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara yang dimaksud," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah ketika membacakan putusan PPP di dapil Banten I, II dan III di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

1. PPP menyayangkan karena alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan

Gugatan Pileg Banyak Ditolak MK, PPP Gagal Masuk Senayan? Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mekanisme yang digunakan oleh hakim konstitusi untuk sengketa PHPU Pileg berbeda. Sebelum dijatuhi putusan final oleh hakim konstitusi, mereka akan mengecek apakah perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk maju ke tahap pembuktian. Perkara yang gagal lanjut ke tahap pembuktian sama dengan ditolak atau kandas.  

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyayangkan putusan MK yang menyatakan sejumlah gugatan mereka tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebab, mereka sudah menyiapkan alat bukti dan telah disahkan oleh majelis hakim MK. 

"Tentu kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Meskipun sebenarnya kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," ujar Baidowi di Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut. Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara, tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," kata pria yang akrab disapa Awiek itu. 

Baca Juga: Partai Buruh-Gelora Gugat UU Pilkada ke MK, Supaya Bisa Usung Cagub

2. PPP menggugat setelah perolehan suara tak memenuhi ambang batas parlemen

Gugatan Pileg Banyak Ditolak MK, PPP Gagal Masuk Senayan? Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara, langkah PPP menggugat ke MK adalah upaya lanjutan karena mereka dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen. Berdasarkan penghitungan KPU, PPP meraih 5.878.777 atau 3,87 persen suara dari total jumlah suara sah di pileg 2024. 

Awiek pun mengaku akan berdiskusi dengan tim hukum untuk mencari langkah hukum selanjutnya. "Kami akan konsolidasikan dahulu dengan tim hukum, langkah apa saja yang akan diambil," tutur dia. 

3. Daftar gugatan PPP yang tak diterima oleh MK

Gugatan Pileg Banyak Ditolak MK, PPP Gagal Masuk Senayan? Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK):

  1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
  2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
  3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
  4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
  5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
  6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
  7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
  8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
  9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
  10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar
  11. Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil NTT
  12. Nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Jambi
  13. Nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Jawa Timur I, IV, VI, VIII
  14. Nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dapil Papua Pegunungan
https://www.youtube.com/embed/zTDNyu4vp-s

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya