Habib Bahar Smith Bebas Murni dari Penjara

Habib Bahar dibui tiga bulan usai aniaya sopir taksi online

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11/2021). Ia meninggalkan lapas usai salat Subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, dan dijemput tim pengacaranya.

"Kami tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada hari Ahad 21 November 2021, masa penahanannya sudah berakhir," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, dalam keterangan tertulisnya.

Habib Bahar dibui tiga bulan karena menganiaya sopir taksi online. Ichwan mengklaim salah satu yang menyebabkan masa hukumannya singkat tiga bulan yakni karena adanya perdamaian yang dilakukan masing-masing pihak.

"Korban pun sebelumnya telah memaafkan beliau, Habib Bahar bin Smith," kata dia. 

Apa yang disampaikan oleh Habib Bahar usai kembali menghirup udara bebas?

1. Habib Bahar Smith bakal kembali berjuang bersama imam besar

Habib Bahar Smith Bebas Murni dari PenjaraHabib Bahar bin Smith (kiri) ketika keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor dan dijemput oleh tim advokasi (kanan) (Dokumentasi Istimewa)

Usai keluar dari lapas, Habib Bahar disebut akan berkumpul dengan keluarga lebih dulu. Ia pun disebut tidak ingin diganggu dulu sementara waktu. Setelah itu, kata Ichwan, Habib Bahar siap kembali berjuang dengan imam besar. 

Namun, tidak disebut siapa imam besar yang dimaksud. Di sisi lain, Ichwan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan kliennya. 

"Terutama Kalapas dan jajarannya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita. Amien," kata Ichwan. 

Habib Bahar pun menitipkan pesan kepada seluruh umat Islam atas doa dan dukungannya. "Beliau sampaikan kirim salam kepada umat Islam terima kasih atas doa dan dukungannya. Ke depan, beliau akan tetap berjuang bersama imam besar kita," tutur dia. 

Baca Juga: Divonais Tiga Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Saya Tanggung Jawab!

2. Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018

Habib Bahar Smith Bebas Murni dari PenjaraResidivis kasus tindak penganiayaan Habib Bahar bin Smith (tengah) bebas murni pada Minggu, 21 November 2021 (ANTARA FOTO/Ditjen PAS Kemenkum HAM)

Sementara, pembebasan murni Habib Bahar dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Kepala Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan Habib Bahar mulai ditahan di lapas tersebut sejak 18 Desember 2018. Saat itu ia divonis tiga tahun karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pada 2020, Habib Bahar menghirup udara bebas. 

Tetapi, ia kembali dijebloskan ke penjara dan dibui tiga bulan karena terbukti menganiaya sopir taksi online. Namun, hukumannya menjadi lebih pendek karena mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan. 

Pemberian remisi itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Remisi itu juga mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga hingag cuti bersyarat. 

3. Proses pembebasan Habib Bahar Smith berjalan aman dan lancar

Habib Bahar Smith Bebas Murni dari PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Mujiarto mengatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur dan Koramil Gunung Sindur. Tujuannya, agar saat pembebasan ikut didampingi dan tak menimbulkan kerumunan. 

"Kami pastikan pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," kata Mujiarto dikutip dari kantor berita ANTARA.

Baca Juga: Ogah Diringankan, Bahar Bin Smith Juga Tak Mau Dibebaskan dari Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya