Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTT

Ia ditangkap saat tidak menerima uang suap

Jakarta, IDN Times - Hakim ad-hoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba mengaku dijebak oleh pihak-pihak tertentu di tempatnya bekerja sehingga kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian uang suap dari terpidana Tamin Sukardi. Ia bersikukuh mengaku tidak pernah menerima uang dari pemilik wisata alam Simalem Resort senilai SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. 

Informasi yang diterima oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Merry sudah menerima uang suap sebanyak dua kali. Uang tersebut diberikan melalui panitera pengganti bernama Helpandi. Namun, hal itu bolak-balik dibantah oleh perempuan berusia 42 tahun tersebut. 

"Mereka mengatakan ini OTT, tapi saya tegaskan saya tidak OTT (tertangkap tangan menerima uang). Yang terkena OTT itu panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana uang itu sampai ke tangan panitera," ujar Merry yang ditemui di gedung KPK sambil menangis pada Rabu (5/9). 

Ia pun mengaku siap bicara blak-blakan kepada penyidik, lantaran merasa dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu di PN Medan, Sumatera Utara. Mengapa Merry beranggapan dirinya telah dikorbankan oleh PN Medan? 

1. Merry membantah menerima uang suap dan diletakan di laci meja kerjanya

Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTT(Hakim Merry Purba ketika mengenakan rompi oranye) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Merry, salah satu tanda tanya besar yang hingga kini masih menggelayuti pikirannya yaitu bagaimana mungkin bisa ada segepok uang ditemukan di laci meja kerjanya. Uang itu, menurut pengakuan Merry, ditemukan pada tanggal 25 Agustus. 

Merujuk ke kalender, itu merupakan hari Sabtu dan ia tidak sedang berada di kantor. 

"Sementara pada saat itu, saya sedang menjalankan kebaktian (agama)," ujar Merry sambil menangis terisak-isak hari ini. 

Ia pun kemudian meminta kepada penyidik KPK agar memeriksa rekaman CCTV di ruang kerjanya. Hal itu untuk mengecek apa betul memang ia yang meletakan uang tersebut di laci meja kerjanya. 

"Saya mohon kepada orang-orang yang menjebak saya, tolong berkata jujur. Jangan malah saya yang dikorbankan," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ingin Vonis Ringan, Pengusaha Tamin Sukardi Beri Suap Hakim Rp 2,9 M 

2. Merry membantah pernah bertemu dengan terdakwa yang tengah berperkara

Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTT(Hakim Merry Purba) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Awal mula proses suap terjadi biasanya dimulai dari adanya pertemuan antara hakim dengan pihak yang tengah berperkara. Informasi yang diterima oleh penyidik KPK, uang suap diterima oleh Merry melalui panitera Helpandi sebanyak dua tahap. 

Pertama, diberikan dengan nominal SGD 150 ribu atau setara Rp 1,5 miliar dan kedua, SGD 130 ribu atau setara Rp 1,37 miliar. Uang suap pertama diberikan di Hotel JW Marriott, sedangkan yang kedua transaksi dilakukan di dekat PN Medan. 

Namun, lagi-lagi Merry membantah hal itu. Ia mengaku sejak menjadi hakim ad-hoc di PN Medan, tidak pernah sekali pun ia bertemu dengan pihak terdakwa. 

"Silakan ditanyakan, siapa saja yang pernah berperkara. Bagaimana sikap saya selama berperkara? Apakah pernah saya ditemui oleh pihak lain? Saya hanya berdoa kepada Tuhan, agar dibukakan hati orang-orang yang menjebak dan mengorbankan saya," katanya lagi. 

Ia pun mempertanyakan apakah ia sengaja dikorbankan, karena membuat putusan berbeda dibandingkan dua hakim lainnya yakni Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke. Merry memang menyatakan apa yang dilakukan Tamin dengan menjual aset milik negara bukan sebuah suatu kesalahan. Alhasil, walau pengusaha kaya itu dinyatakan tetap bersalah, namun hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Tamin divonis 6 tahun penjara, dikenai denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 132,4 miliar. 

3. Orang dekat Tamin Sukardi akhirnya menyerahkan diri

Sambil Menangis Terisak, Hakim Merry Purba Mengaku Dijebak Saat OTTGedung KPK (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam kasus OTT di PN Medan, penyidik lembaga antirasuah akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Helpandi (panitera tersangka), Tamin Sukardi (pengusaha pemberi uang suap), Merry Purba (hakim adhoc PN Medan) dan Hadi Setiawan (orang kepercayaan Tamin). Namun, ketika dilakukan operasi penindakan, Hadi justru sedang tidak berada di Medan. Padahal, ia merupakan orang dekat Tamin yang menjadi perantara uang suap ke hakim di PN Medan. 

Lembaga antirasuah tidak menetapkan Hadi sebagai buronan. Namun, mereka langsung berkoordinasi dengan Polri dan mencari Hadi. 

"Akhirnya diperoleh informasi pada Jumat (31/8) HS (Hadi) akan menyerahkan diri ke KPK di lobby Hotel Sun City Sidoarjo pada Selasa (4/9)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa kemarin melalui keterangan tertulis. 

Hadi diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya di lobby hotel. Penyidik KPK kemudian memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi. 

"Penyidik KPK kemudian secara resmi melakukan penangkapan dan membawanya ke Bandara Juanda, lalu diterbangkan ke Jakarta," katanya lagi. 

Hadi tiba di gedung KPK pada Selasa sore kamrin sekitar pukul 15:30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadi pun kemudian turun dengan mengenakan rompi oranye. 

Febri mengatakan Hadi ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK K-4. 

Baca Juga: MA Tetap Periksa Tiga Hakim PN Medan yang Dilepas KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya