Hakim Arief: Penetapan Gibran sebagai Cawapres Tidak Bermasalah

MK nilai AMIN tak ajukan keberatan saat Gibran jadi cawapres

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi, Arief Hidayat menilai tak ada masalah dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gibran dianggap telah memenuhi syarat untuk maju menjadi calon wakil presiden usai putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 ditindaklanjuti menjadi Peraturan KPU (PKPU). Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah PKPU usai berkonsultasi dengan DPR.

"Di dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," ujar Arief ketika membacakan pertimbangan pokok permohonan paslon nomor urut satu, Senin (22/4/2024).

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," tambah dia.

Arief juga menyoroti tidak ada satu pun paslon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan Prabowo-Gibran sebagai salah satu peserta pemilu. Sikap tak keberatan, kata Arief, bahkan tidak ditunjukkan paslon Anies-Muhaimin.

Sementara, terkait dalil yang diajukan tim hukum paslon AMIN mengenai adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 Februari 2024 soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, putusan tersebut tak bisa dinilai oleh MK. Selain itu, isi putusan DKPP juga tak bisa dijadikan dasar bagi MK membatalkan hasil verifikasi dan penetapan paslon yang telah ditetapkan KPU.

"DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 9/PUU-XXI/2023, bukan mempersoalkan atau membatalkan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua," kata Arief.

Baca Juga: MK: Terpilihya Gibran Jadi Cawapres Bukan Nepotisme

Baca Juga: Demo Putusan Sengketa Pilpres MK, Polri Alihkan Lalin di Merdeka Barat

Baca Juga: MK: Pelangaran Etik Anwar Usman Tak Jadi Bukti Cukup Nepotisme Jokowi

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya