Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh di KTP dan Surat Kuasa Beda

Hakim Arief bertanya siapa yang teken surat kuasa

Intinya Sih...

  • Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 berlanjut hingga malam di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (3/5/2024). Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang dinilai berbeda di surat kuasa.

Jakarta, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 terus berlanjut hingga malam di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). Dalam sidang panel tiga, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kepada kuasa hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem), alasan tanda tangan sang Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, berbeda.

Diketahui, tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilampirkan dinilai berbeda. Ini merupakan perkara nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana pemohon merupakan Surya Paloh dan Hermawi Taslim.

Keduanya mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah. Ada dua dapil yang dipersoalkan yaitu Banggai Kepulauan Dapil II dan Kota Palu Dapil I. 

"Sebentar, ini surat kuasa yang ditanda tangan antara ketua umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya beda sama sekali," ujar Arief ketika memimpin sidang. 

"Ini tanda tangan yang ada di KTP dan surat kuasa berbeda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa, siapa ini?" tanya Arief, lagi, kepada kuasa hukum Partai NasDem. 

"Izin majelis, sepengetahuan kami Pak Surya langsung (yang tanda tangan di surat kuasa)," ujar kuasa hukum pemohon, Rahmad Hidayat. 

Rahmad menambahkan tanda tangan di KTP yang dilampirkan di pokok permohonan diambil dari pada 2014. Tetapi, menurut Arief, meski sudah berlalu 10 tahun, seharusnya tanda tangan seseorang tidak berubah sama sekali. 

"Izin majelis, untuk KTP yang kami ajukan, itu diambil dari 2014," kata Rahmad. 

"Lha, iya. Tapi masak tanda tangan berubah sama sekali," tanya Arief. 

"Izin majelis, kalau diperkenankan, akan kami perbaiki," kata Rahmad, merespons Arief. 

1. Hakim MK tak yakin yang tanda tangan di surat kuasa adalah Surya Paloh

Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh di KTP dan Surat Kuasa BedaKetua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh. (www.instagram.com/@official_nasdem)

Lebih lanjut, Arief menyiratkan keraguannya bahwa tanda tangan yang dibubuhkan di surat kuasa adalah bos Media Group itu. Sebab, bila dibandingkan tanda tangannya di KTP berbeda. Bahkan, ia sempat berkelakar tebal tipisnya tanda tangan tergantung dari isi amplop. 

"Iya, nanti diperbaiki, ya. Ini tanda tangan beda sekali soalnya. Dari yang di surat kuasa, tanda tangan sederhana. Tapi, di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau tanda tangan saya memang dari SMA tidak berubah," kata Arief, tertawa. 

Baca Juga: PPP Minta Doa dari PKB Agar Lolos Sengketa PHPU Pileg 2024 di MK

2. Partai NasDem minta dilakukan PSU dan penghitungan ulang suara

Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh di KTP dan Surat Kuasa BedaKetua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh di Akademi Bela Negara NasDem. (www.instagram.com/@abnnasdem.official)

Sementara, mengutip dokumen pokok permohonan yang didaftarkan ke MK, Surya Paloh meminta kepada MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 di sepanjang daerah pemilihan Kabupaten Banggai Kepulauan Dua dan dapil Kota Palu satu. 

Partai NasDem juga meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 2 Kabupaten Banggai Kepulauan TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara. Selain itu, Partai NasDem juga berharap hakim MK memerintahkan KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

3. Sidang PHPU Pileg 2024 dibagi dalam tiga panel

Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh di KTP dan Surat Kuasa Beda

Sebelumnya, sidang PHPU Pileg 2024 digelar sejak Senin, 29 April 2024. Sidang tersebut diikuti sembilan hakim konstitusi yang dibagi dalam tiga ruang sidang di tiga panel. Ketiga persidangan itu berjalan serentak. 

Berdasarkan pencatatan MK, dalam PHPU Pileg 2024 ada 297 perkara yang harus diputus dalam 30 hari.

"Yang pasti kan perkara ada 297. Sudah dibagi-bagi per panel. Ada panel satu berjumlah 103 perkara, panel dua 97 perkara dan panel tiga 97 perkara," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada media di Jakarta pada 29 April 2024.

 Sidang di panel satu diisi hakim Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P Foekh. Sedangkan, panel dua diisi Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sementara, panel tiga diisi M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Fajar mengakui ada satu hakim konstitusi yang ikut hadir menyidang di dua ruang panel berbeda. Itu sebabnya, sidang di ruang panel satu sempat tertunda waktu mulainya.

Dia mengatakan hakim Anwar Usman seharusnya ada di ruang panel tiga. Tetapi, panel tiga ikut menyidangkan perkara di mana terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.

Diketahui, Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, sehingga dilarang menyidang perkara PSI karena khawatir ada konflik kepentingan.

"Jadi, pagi tadi misalnya ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman. Beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi lain. Begitu selesai Anwar Usman kembali masuk dan hakim konstitusi lainnya yang menggantikan kembali ke panelnya," tutur Fajar. 

https://www.youtube.com/embed/Dpk41A2dXPY

Baca Juga: Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya