Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024

KPU berdalih tetap serius menyiapkan persidangan PHPU pileg

Intinya Sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
  • PAN menuding KPU keliru dalam pencatatan di dua dapil di Sumatra Selatan, menguntungkan perolehan suara bagi PDIP dan Perindo.

Jakarta, IDN Times - Salah satu momen menarik terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pokok permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada sidang Kamis (2/5/2024) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Hakim Arief Hidayat terlihat ngamuk saat tahu tidak ada satu pun komisioner KPU yang hadir di sidang panel tiga di MK. Padahal, KPU merupakan salah satu pihak termohon yang wajib hadir. 

Sementara, di dalam pokok permohonannya, PAN menuding KPU keliru dalam pencatatan di dua dapil di Sumatra Selatan, yaitu Ogan Komering Ilir 6 dan Lahat 2 Kabupaten Lahat. Kekeliruan pencatatan suara oleh KPU, disebut PAN menguntungkan perolehan suara bagi PDI Perjuangan (PDIP) dan Perindo. 

"Berdasarkan uraian di atas pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan putusan KPU nomor 360 tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Ogan Komering Ilir 6 dan dapil Lahat 2 Kabupaten Lahat," demikian isi petitum PAN. 

Selain itu, PAN juga meminta MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Ogan Komering Ilir 6. Hakim Arief kemudian meminta konfirmasi kepada KPU tentang adanya selisih penghitungan suara. 

"Dari termohon, KPU, apa benar? Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Lho, kuasa hukumnya gak tahu (di mana keberadaan komisioner KPU)?" tanya Hakim Arief. 

"Sekarang prinsipal, KPU pusat atau KPU Ogan Komering atau Lahat, ada gak?" tanyanya lagi. 

Namun, yang merespons adalah sekretariat dari KBRI. "Saya izin menyampaikan pimpinan ada agenda di kantor kami," katanya. 

Arief pun meradang. "Lho, gak bisa ini! Lebih penting di sini. Gimana ini responsnya? KPU kok gak serius gini? Ini gimana sih? Tolong sampaikan KPU harus serius itu! Jadi, sejak Pilpres, KPU itu gak serius menanggapi persoalan-persoalan ini. Itu harus disampaikan kepada komisioner!" tutur Arief dengan nada tinggi. 

Baca Juga: Sengketa Pileg MK, Caleg PKS Curhat Suara Diambil Rekan Separtai

1. Sebagian komisioner KPU absen untuk rapat teknis persiapan pilkada

Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim pun mempertanyakan mengapa komisioner KPU absen di sidang PHPU Pileg 2024. Padahal, jumlah komisionernya ada tujuh. 

"Kan sudah dibagi (komisioner) di panel satu, dua dan tiga. Kenapa belum hadir?" tanya Arief. 

"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham (Idham Holik) sedang ada agenda persiapan teknis pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman konsultasi," kata perwakilan sekretariat KBRI. 

Mendengar jawaban itu, Arief semakin meradang. "Berarti (kehadiran) di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak penting?"

"Sudah ada kuasa hukum, Yang Mulia. Untuk perkara PAN diwakilkan oleh Bengawan," kata perwakilan sekretariat. 

Namun kuasa hukum yang diberikan kuasa justru mengatakan belum mengonfirmasi kepada KPUD soal adanya tuduhan selisih penghitungan suara tersebut. Sedangkan, perwakilan KPUD Ogan Komering dan Lahat belum tampak di ruang sidang. 

"Yang serius gitu lho. Ini persoalan penting, penyelesaian di mahkamah. Karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, caleg, harus diselesaikan sebaik-baiknya. Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius. Ini untuk menjadi perhatian semua orang," tutur Hakim Arief memberikan pesan. 

Baca Juga: Tahapan PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK yang Dimulai Hari Ini

2. KPU bantah tidak serius menghadapi persidangan di MK

Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota KPU, Idham Holik, membantah institusi tempatnya bekerja tidak serius menghadapi persidangan PHPU pileg di MK. Idham pun menghormati teguran yang disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat di dalam ruang sidang. 

"Tentunya kami menghormati apa yang disampaikan oleh Beliau. Kami sejak awal sangat serius menyiapkan persidangan ini," kata Idham di Gedung MK. 

Ia pun mengakui semua komisioner sudah dibagi untuk menghadiri sidang panel di tiga ruang berbeda. Namun, tak semua persidangan bisa dihadiri karena padatnya agenda. 

"Karena agenda begitu padat di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator," tutur dia.

Baca Juga: Penjelasan PDIP soal Sidang Perdana Gugatan ke KPU di PTUN Hari Ini

3. MK menyidangkan 297 perkara di PHPU Pileg 2024

Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan, dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel. 

"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada 27 April 2024 lalu. 

Ia menambahkan, di panel pertama akan menangani 103 perkara. Sedangkan, panel kedua dan ketiga, masing-masing menangani 97 perkara.

Fajar mengatakan, sidang perdana sudah digelar mulai Senin. Pada pekan pertama, sidang berisi agenda mendengarkan pokok permohonan dari para penggugat.

"Jadi, pekan depan akan ada empat hari. Senin, Selasa, Kamis dan Jumat. Kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan. Isinya mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 Panel

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya