Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda

Semula sidang putusan akan digelar pukul 16:00 WIB

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham terpaksa masih harus menyimpan rasa tanya karena sidang vonis yang semula digelar hari ini, Selasa (16/4) terpaksa ditunda. Penyebabnya gara-gara dua anggota hakim yang ikut dalam persidangan harus mudik agar bisa mencoblos pada saat pemilu 17 April.

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan semula putusan terhadap mantan Menteri Sosial itu akan dibacakan pukul 16:00 WIB. Tapi, dua hakim anggota lainnya sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke kampung halamannya.

"Dua anggota saya besok itu ikut pemilu, nyoblos. Dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore. Sehingga, kalau putusan dibacakan jam 4 sore tidak terkejar karena dia harus ke bandara," ujar Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.

Sebenarnya, kata Yanto, bukan hal aneh apabila sidang digelar sampai larut malam. Namun, pada Rabu esok adalah hari pemungutan suara. Dua hakim anggota pun terpaksa absen agar bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau bersikeras bacakan putusan malam ini, mereka tidak bisa nyoblos," kata Yanto lagi.

Lalu, kapan Idrus menjalani sidangnya lagi?

1. Sidang vonis Idrus Marham digelar 23 April 2019

Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Hakim Yanto kemudian melakukan musyawarah untuk menentukan kapan sidang vonis Idrus kembali digelar. Usai berdiskusi akhirnya diputuskan sidang vonis digelar pada (23/4). 

"Tadi saya sudah musyawarah sama JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat hukum terdakwa, untuk (pembacaan) putusan dilakukan pekan depan," kata Yanto. 

Baca Juga: Jalani Sidang Vonis, Eks Mensos Idrus Marham Berharap Dihukum Ringan

2. Idrus Marham mengaku tak tahu sidangnya ditunda

Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham DitundaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Idrus yang tiba di Pengadilan Tipikor, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku tak tahu apabila sidang vonisnya telah ditunda. Padahal, ia mengaku sudah siap untuk menghadapi sidang pembacaan putusan yang semula digelar hari ini. 

"Bagaimana saya bisa tahu, kalau saya tahu, saya enggak datang. Tapi, gini dari awal saya menghormati proses yang ada. Ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU, ada pihak saya tadi, ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada. Tentu mereka menunda kan ada alasanya," kata Idrus kepada media. 

3. Idrus Marham akan menggunakan hak pilihnya di rutan KPK

Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham DitundaANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Idrus pun mengaku akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu di rutan KPK pada Rabu (17/4). Namun, ia enggan membocorkan siapa capres pilihannya. 

"Nyoblos dong, katanya pemilu itu langsung, bebas, dan rahasia. Masak saya sebutkan (siapa capres pilihan saya)," kata Idrus. 

Selain mantan Menteri Sosial itu, ada 62 tahanan KPK lainnya yang tersebar di tiga rutan yang juga akan mencoblos di TPS 012 Guntur. Rencananya proses pencoblosan dimulai pukul 10:00 WIB. 

4. Idrus Marham berharap dijatuhi vonis ringan

Hakim Mudik untuk Nyoblos Pemilu, Sidang Vonis Idrus Marham DitundaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa KPK menuntut Idrus hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta. Sementara, kuasa hukum Idrus, Samsul Huda yang dihubungi pada pagi tadi berharap kliennya bisa dijatuhi hukuman seringan mungkin. 

"Harapan kami majelis hakim memberikan putusan kepada saudara Idrus seringan-ringannya," kata Samsul ketika dikonfirmasi Selasa pagi (16/4). 

Selama persidangan, jaksa KPK menduga Idrus ikut bersalah karena menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Keberatan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya