Hakim Tolak Keberatan Advokat Lucas, Sidang Akan Terus Jalan

Lucas masih tidak habis pikir mengapa ditangkap KPK

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menolak keberatan terdakwa dan advokat Lucas dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/11). Dengan demikian maka mulai pekan depan, persidangan akan masuk ke pokok materi perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi. 

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun pada sore tadi. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pasal 21 UU yang didakwa jaksa kepada Lucas masuk ke dalam UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Lucas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menjadi otak di balik kaburnya buronan yang sekaligus mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dari Jakarta menuju ke Bangkok. 

Eddy menjadi buronan lembaga antirasuah sejak tahun 2016 lalu karena diduga menjadi otak penyuapan terhadap panitera pengganti Jakarta Selatan senilai Rp150 juta. Panitera yang diketahui bernama Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara pada dua tahun lalu. 

Namun, lagi-lagi Lucas membantah menjadi otak di balik kaburnya Eddy. Lalu, apa kata Lucas soal putusan sela majelis hakim tadi sore?

1. Lucas akan mengajukan perlawanan dengan mengajukan saksi

Hakim Tolak Keberatan Advokat Lucas, Sidang Akan Terus Jalan(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto

Di depan media, Lucas mengaku tidak sependapat dengan pernyataan majelis hakim dan jaksa. Oleh sebab itu, ia bertekad akan menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan. 

"Perlawanan yang saya maksud nanti akan diajukan banding bersama-sama dengan materi pokok perkara namun karena putusan majelis hakim ini sedemikian rupa ya saya hormati," kata Lucas yang hari ini mengenakan kemeja berwarna putih. 

Kendati menjadi pesakitan, namun Lucas tetap terlihat santai dan tersenyum. Ia mengatakan mulai pada 6 Desember, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi, termasuk yang meringankan dirinya. 

"Kami akan menghadirkan 32 saksi, tetapi yang sudah disumpah baru 20 orang," tutur dia. 

Ia mengakui telah menyiapkan pula saksi yang bersifat meringankan. Namun, ia tidak bersedia mengungkap itu, lantaran menjadi bagian dari strategi pembelaannya di persidangan nanti.

Baca Juga: KPK Tidak Akan Buka Blokir Rekening Advokat Lucas

2. Lucas mengaku hanya sekedar kenal dengan Eddy Sindoro

Hakim Tolak Keberatan Advokat Lucas, Sidang Akan Terus Jalan(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Walaupun di surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, terkesan Lucas memiliki hubungan yang dekat dengan Eddy, namun hal tersebut justru ia bantah. Kepada media, Lucas mengaku hanya sekedar kenal saja dengan mantan petinggi Lippo Group itu. 

"Dengan Eddy Sindoro itu sekedar kenal saja. Saya bukan pengacara, kerabat, dan tidak pernah mendapat fee dari Eddy Sindoro," kata Lucas sore tadi di luar ruang sidang. 

Ia mengaku awal mula kenal dengan Eddy ketika kakaknya meninggal dunia. Saat itu, Eddy hadir untuk melayat. Lucas sempat melempar lelucon bahwa Eddy adalah sosok yang dikenal publik secara luas. 

"Eddy Sindoro itu orang terkenal kok. Semua orang kenal dia," katanya sambil tertawa. 

3. Lucas mengaku bingung mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka karena ingin melarikan Eddy Sindoro

Hakim Tolak Keberatan Advokat Lucas, Sidang Akan Terus Jalan(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kepada media yang menemuinya, Lucas mengaku masih tidak paham mengapa ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalangi penyidik KPK yang tengah memproses kasus Eddy Sindoro. Berdalih tidak kenal dekat dengan Eddy, Lucas mengaku tidak memiliki motif apa pun untuk membantu melarikan mantan Lippo Group itu dari Jakarta ke Bangkok pada (29/8) lalu. 

"Jadi, Eddy Sindoro ini harus dilihat profilenya. Pada April 2016 lalu, ketika Eddy Sindoro ke luar negeri, statusnya apa? Dia bukan saksi, tersangka kasus, tidak pula dicekal atau dimasukan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia itu manusia bebas, jadi untuk apa Lucas membantunya kabur?," tanya dia. 

Ia melanjutkan ketika Eddy Sindoro tiba di Jakarta pada (29/8) lalu usai dideportasi dari Malaysia, ia tetap masih bisa melewati pintu imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Itu yang aneh, kenapa jadi Lucas yang disalahkan?," tanya lagi. 

Namun, di dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK justru menunjukkan Eddy tidak pernah melewati pintu imigrasi di area kedatangan. Eddy justru sudah dijemput dan diantar melalui pintu transit menuju ke pesawat Garuda Indonesia yang siap membawanya ke Bangkok, Thailand. 

Namun, Lucas memilih untuk membuktikan itu di ruang sidang. 

Baca Juga: KPK: Bantu Eddy Kabur, Advokat Lucas Suap Petugas Bandara Soetta

Topik:

Berita Terkini Lainnya