Hari Ini Pengacara Fredrich Yunadi Hadapi Vonis

Jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Usai menjalani persidangan selama sekitar lima bulan, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/6). Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa pada 31 Mei lalu, advokat berusia 64 tahun itu dituntut penjara maksimal selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta. 

Saat itu, Fredrich mengaku gak diterima dituntut hukuman 12 tahun penjara karena bersikukuh gak bermaksud menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Novanto. Yang ia lakukan, menurut Fredrich, hanya membela kliennya saat akan ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah. 

Fredrich kemudian membalas dengan membuat nota pembelaan setebal 1.865 halaman. Walau gak dibacakan secara keseluruhan, namun persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan baru rampung pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 00.00, yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB. 

Lalu, bagaimana tanggapan dari pihak kuasa hukum terhadap sidang vonis Fredrich hari ini? Apakah dia optimistis kliennya akan dibebaskan atau malah dijebloskan ke penjara selama 12 tahun?

1. Kuasa hukum menyerahkan keputusan kepada majelis hakim

Hari Ini Pengacara Fredrich Yunadi Hadapi Vonis IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengaku menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Sidang vonis rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

"Kami tentu berharap yang terbaik dan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujar Refa melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Kamis pagi (28/6).

Komentar serupa sebenarnya sudah disampaikan oleh Fredrich pada Jumat pekan lalu usai pembacaan nota pembelaan. Ia tentu berharap terbebas dari semua dakwaan, namun itu semua tetap diserahkan kepada majelis hakim.

"Terserah hakim. Kan kita gak bisa ngomong," ujar Fredrich pada pekan lalu ke media.

2. Fredrich menilai jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun karena dendam

Hari Ini Pengacara Fredrich Yunadi Hadapi Vonis IDN Times/Linda Juliawanti

Sementara, di mata Fredrich, jaksa menuntutnya dengan hukuman maksimal 12 tahun karena dilandasi motif dendam. Menilik kembali ke belakang, setiap kali persidangan memang selalu ada perdebatan antara jaksa dengan terdakwa.

Sejak awal, Fredrich gak terima dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa yang menyebutnya telah melanggar UU Tipikor pasal 21 yakni menghalangi proses penyidikan perkara KTP Elektronik. Bahkan, Fredrich sering kali menyebut jaksa dengan berbagai kalimat kasar, mulai dari "anak muda kemarin sore", "bajingan", "punya IQ jongkok", "udik", hingga "berlaku seperti teroris".

"Ya, tentu kita maunya bebas lah. Tapi ini kan sudah tercampur dendam. Kalau orang sudah dendam, itu sulit. Saya mengoreksi pemalsuan saja, tidak dijawab. Jaksa malah keberatan mengenai bahasa," kata Fredrich pada persidangan Jumat pekan lalu.

3. Setya Novanto akui ia mangkir dari pemeriksaan KPK karena saran Fredrich

Hari Ini Pengacara Fredrich Yunadi Hadapi Vonis ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di dalam persidangan, terungkap mantan Ketua DPR, Setya Novanto mengenal Fredrich di Plaza Senayan saat akan menonton film. Saat bersaksi di persidangan, Novanto mengaku didekati oleh Fredrich untuk menjadi kuasa hukumnya. Hal itu terjadi, usai Fredrich berkunjung ke rumahnya dan membahas isu kesehatan jantung.

Sejak menjadi kuasa hukum Novanto, Fredrich malah memberikan nasihat hukum yang dianggap publik menyesatkan. Ia menyarankan agar Novanto gak perlu hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara KTP Elektronik.

"Kemudian Pak Fredrich mengatakan sebagai Ketua DPR, ini gak bisa karena anggota DPR memiliki hak imunitas. Ia menunjukan di UU MD3, ada enam alasan yang menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan dulu," ujar Novanto dalam persidangan pada (3/5).

Alhasil, sesuai dengan saran Fredrich, Novanto mengirimkan surat ke lembaga anti rasuah kalau ia tidak bisa hadir di pemanggilan pertama sebagai tersangka karena harus menghadiri rapat paripurna. Selain itu, menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, ada aturan yang mewajibkan KPK untuk meminta izin kepada Presiden lebih dulu sebelum diperiksa. 

Permintaan itu sempat ditolak mentah-mentah oleh lembaga anti rasuah karena dalam aturannya, hal tersebut tidak wajib untuk dilakukan. Tapi, menurut Novanto masukan dari Fredrich itu untuk membuat jelas hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Akan Dilaporkan ke PBB Oleh Fredrich Yunadi, Ini Tanggapan KPK

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya