Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Mencapai Rp179,9 M, Wajarkah?

Mayoritas kekayaan Andika merupakan hibah tanpa akta

Jakarta, IDN Times - Sejak namanya digadang-gadang menjadi calon Panglima TNI, publik tersorot pada harta kekayaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. Sebab, harta yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp179,9 miliar. Ini kali pertama ia melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah selama berkarier di TNI. 

Nominal harta kekayaan yang tergolong fantastis itu dinilai tidak wajar bagi perwira tinggi TNI. Apalagi bila ditelusuri data yang dilaporkan ke KPK, mayoritas kekayaan Andika merupakan hibah atau pemberian yang tidak disertai identitas yang jelas dari mana sumbernya. 

Namun, anggota Komisi I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, menilai wajar saja bila harta kekayaan milik Andika tergolong besar.

"Kalau soal harta kekayaan, itu urusan presiden. Tentu presiden sudah tahu dari KPK maupun PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Wajar saja, dia (Andika) menantunya orang kaya," ujar Tamliha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 November 2021. 

Komentar serupa juga disampaikan penasihat Kantor Staf Presiden (KSP), Andi Widjajanto. Menurutnya, hal yang lumrah bagi Andika memiliki harta kekayaan yang bahkan melebihi jumlah kekayaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Dengan melihat latar belakang keluarga. Bagaimana mengelola perusahaan dan seterusnya. Mungkin publik terkejut bila dikaitkan dengan jabatan Beliau. Tetapi, bila melihat latar belakang keluarga ini bisa dimaklumi. Jadi, tinggal dipastikan saja bisa dipastikan soal akuntabilitas agar tidak ada masalah di masa mendatang," kata Andi kepada media, kemarin. 

Tetapi, apa benar nominal harta kekayaan milik seorang perwira tinggi seperti Andika adalah sesuatu yang wajar? Apa dampaknya bila memiliki harta kekayaan bersumber hibah tanpa akta?

1. Nominal harta kekayaan Andika yang fantastis tidak wajar bagi perwira tinggi TNI

Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Mencapai Rp179,9 M, Wajarkah?Rincian harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa, calon tunggal Panglima TNI periode 2021 hingga 2022 (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut peneliti dari Public Virtue Research Institute, Raafi N. Ardikoesoema, nominal harta kekayaan Andika yang demikian besar adalah sesuatu yang tidak wajar bagi perwira tinggi di TNI. Ia mengakui sebagai menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M. Hendropriyono, tetap saja sumber aset yang mayoritas adalah pemberian memunculkan kecurigaan publik. 

"Saya tidak tahu ya latar belakang keluarganya, apakah berbisnis. Di luar itu, menurut saya hal-hal semacam ini bisa menyakiti perasaan rakyat, apalagi bila menyangkut prinsip keterbukaan dan transparansi yang selalu digaungkan oleh penguasa," ujar Raafi ketika menjawab pertanyaan IDN Times dalam diskusi virtual yang digelar pada Kamis, 4 November 2021. 

Ia pun tidak bisa menerima sikap dari anggota DPR yang justru memaklumi tumpukan harta milik Andika dan baru dilaporkan satu kali ke KPK selama 34 tahun berkarier di militer. "Publik butuh penjelasan sumber harta dan alasan terlambat melaporkan LHKPN ini," kata Raafi. 

Raafi juga menyoroti aset milik Andika yang berada di Amerika Serikat dan Australia. Dikutip dari LHKPN KPK, Andika melaporkan memiliki tiga aset di Negeri Paman Sam dan satu aset di Negeri Kanguru.

Semua juga bersumber dari hibah tanpa akta. Ia mewanti-wanti deretan aset itu bisa menjadi masalah pada masa mendatang apabila diperoleh dari entitas asing. Integritas Andika sebagai Panglima TNI dikhawatirkan bisa dipengaruhi. 

"Jadi, harus dijelaskan mengapa aset-aset itu bisa disebut hibah? Mengapa bisa tanpa akta? Siapa yang memberikan hibah tersebut dan kok bisa ada aset di luar negeri sebesar itu," kata Raafi. 

Ia kemudian mencoba menghitung pendapatan Andika sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Menurut perkiraan Raafi, dengan gaji pokok Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta dan tunjangan kinerja Rp37,8 jutaan, maka harta kekayaan yang dimiliki tidak akan sebesar itu. 

Seandainya ditambah dengan gaji Andika yang tercatat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pindad pun, maka sulit membeli aset-aset yang ia laporkan ke KPK. Raafi memperkirakan gaji sebagai komisaris per bulan Rp100 juta. Maka, bila ditambah dengan penghasilannya selama berkarier, diperkirakan kekayaan Andika berkisar Rp40 miliar. 

"Kecuali aset-aset itu diperoleh dengan cara yang tidak legal ya," tutur dia. 

Berikut tanah dan bangunan milik Andika dengan status hibah tanpa akta:

1. Tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Jakarta Timur, senilai Rp340 juta;
2. Tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman, Rp1,5 miliar;
3. Bangunan seluas 84 meter persegi di Jakarta Pusat, Rp700 juta;
4. Tanah dan bangunan seluas 340/340 meter persegi di Cianjur, Rp150 juta;
5. Tanah dan bangunan seluas 435/435 meter persegi di Jakarta Selatan, Rp4,5 miliar;
6. Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman, Rp575 juta;
7. Bangunan seluas 76 meter persegi di Allen Street Pyrmont NSW, Australia, Rp1,5 miliar;
8. Bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman, Rp500 juta;
9. Tanah dan bangunan seluas 450/450 meter persegi di Surabaya, Rp10,5 miliar; 
10. Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor, Rp362 juta;
11. Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor, Rp362 juta;
12. Tanah seluas 490 meter persegi di Bogor, Rp362 juta;
13. Tanah seluas 788 meter persegi di Bogor, Rp582 juta;
14. Tanah seluas 2.950 meter persegi di Tabanan, Rp201 juta;
15. Tanah seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung, Rp35 juta; 
16. Tanah seluas 1.145 meter persegi di Bantul, Rp458 juta;
17. Tanah dan bangunan seluas 2.223/2.736 meter persegi di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854, Amerika Serikat, Rp4,5 miliar;
18. Tanah dan bangunan seluas 4.875/4.832 meter persegi di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814, Amerika Serikat, Rp5 miliar;
19. Tanah dan bangunan seluas 6.248/6.248 meter persegi di 9 Alloway Court Potomac MD 20854, Amerika Serikat, Rp5,5 miliar.

Baca Juga: KSAD Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan Rp179 Miliar ke KPK

2. Publik heran mengapa Andika baru sekali melaporkan harta kekayaan ke KPK

Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Mencapai Rp179,9 M, Wajarkah?Rekam jejak Jenderal Andika Perkasa, calon tunggal Panglima TNI pilihan Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Desember 2022 (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Raafi juga mempertanyakan bagaimana mungkin Andika sebagai salah satu perwira tinggi di TNI baru tercatat sekali melaporkan harta kekayaannya. Ia pun mencontohkan ayahnya yang ketika masih bekerja di sektor pemerintahan selalu rutin melaporkan harta kekayaan sejak jabatannya masih rendah. 

"Ayah saya itu setiap setahun sekali, gak ngobrol sama anak-anak dan duduk saja di meja kerjanya untuk mengisi LHKPN," ungkap Raafi. 

"Nah, kalau yang ini bagaimana ceritanya seorang perwira tinggi yang disebut sangat cerdas, memegang berbagai gelar dan kualifikasi yang canggih dari luar negeri, melewatkan hal yang penting semacam ini," sambung dia. 

Raafi juga mempertanyakan keseriusan institusi TNI dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas prajuritnya. Sebab, sistem yang berlaku di TNI adalah rantai komando. 

"Kan di dalam TNI sudah saklek mengatur berbagai hal dan tata hidup sebagai seorang prajurit. Harusnya menurut saya ada yang mengatur. Misalnya kalau di daerah ada Wasdam," ujarnya. 

3. Hibah tanpa akta menunjukkan tidak jelas aset tersebut berasal dari siapa

Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Mencapai Rp179,9 M, Wajarkah?Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, harta kekayaan berupa hibah tanpa akta akan mengaburkan sumber kekayaan tersebut.

"Secara hukum legalitasnya kan masih dipertanyakan. Ini kan jadi tanda tanya, pemberian dari siapa?" ujar Fahmi ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada 29 Agustus 2021. 

Ia menilai penting menelusuri sumber harta kekayaan yang berstatus hibah tanpa akta, sebab dikhawatirkan bisa dianggap telah menerima gratifikasi. Fahmi mengutip pernyataan yang pernah disampaikan KPK bahwa melaporkan harta ke komisi antirasuah belum tentu semua harta kekayaannya dianggap sah. 

"Itu kan bukti alat bukti dan tetap membutuhkan klarifikasi lebih lanjut (soal sumber harta kekayaannya)," kata Fahmi. 

Sementara, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengapresiasi Jenderal Andika yang akhirnya melaporkan harta kekayaannya. Ia menegaskan sebagai penyelenggara negara, maka mereka harus bersedia diperiksa harta kekayaannya. Hal ini semata-mata demi transparansi.
 
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," ujar Ipi pada 2 Juli 2021. 

Baca Juga: Profil Jenderal Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya