ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITE

Penyusunan SKB disebut tak libatkan partisipasi masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyayangkan sikap pemerintah yang justru tetap akan mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pejabat mengenai pedoman untuk memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam waktu dekat.

Sebelumnya pemerintah menilai, dibutuhkan pedoman agar tidak ada kekeliruan dalam memahami pasal-pasal yang dianggap multi tafsir. Salah satunya perbuatan yang dianggap mencemari nama baik orang lain. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, paling telat SKB itu akan diteken pada pekan depan. SKB dibutuhkan sebagai panduan sementara saat empat pasal di UU ITE akan direvisi di DPR. 

Hal lain yang membuat Erasmus kecewa karena pembentukan SKB tak melibatkan kelompok masyarakat sipil.

"SKB itu berisi pedoman bagaimana menegakan aturan di dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu aja udah kocak. Bila hal tersebut menyangkut pasal-pasal umum menyangkut pasal-pasal itu gak masalah. Masalahnya, di dalam SKB itu ditafsirkan," ungkap Erasmus ketika dihubungi oleh IDN Times, Selasa (8/6/2021). 

Di sisi lain, bila ada pasal di dalam UU bisa ditafsirkan, berarti ada yang keliru di dalam aturan tersebut. "Ini menyangkut hukum pidana lho. Aturan di hukum pidana itu tidak boleh ada tafsir lain selain yang dituliskan," katanya. 

Seandainya polisi yang keliru memahami aturan di dalam SKB tersebut, belum diketahui dengan jelas apakah keputusannya bisa diajukan banding atau tidak. Lalu, apa masukan dari ICJR menyangkut revisi UU ITE?

1. ICJR mendesak agar dokumen SKB UU ITE dibuka ke publik

ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITEIDN Times/Sukma Sakti

Di dalam keterangan tertulis, ICJR sempat mendesak agar dokumen SKB diungkap ke publik lebih dulu. Tujuannya agar mendapatkan masukan dari publik. Erasmus menilai selama ini salah satu pokok permasalahan penerapan UU ITE ke publik yaitu tidak jelas penerapan norma hukumnya. Oleh sebab itu, penerapannya bisa berbeda-beda. 

"Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada. Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespons UU ITE, justru merupakan langkah yang keliru," kata dia. 

Di sisi lain, Erasmus juga mempertanyakan kebijakan dari pemerintah yang ikut menambah Pasal 45C di dalam revisi UU ITE. Di dalam aturan tersebut, penegak hukum bisa mempidana warga yang menyebarkan kabar bohong dan dapat memicu keonaran. 

"Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi kabar bohong yang menimbulkan keonaran banyak yang mengandung unsur karet, mulai dari definisi kabar bohong yang tidak ketat. Definisi keonaran di masyarakat juga ambigu yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar," kata Erasmus. 

Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Perlu Dihapus dari UU ITE Menurut Koalisi Sipil

2. Pemerintah akan revisi terbatas empat pasal di UU ITE

ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITE(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah sepakat akan merevisi secara terbatas UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Revisi terbatas yang dimaksud ada di pasal-pasal yang dianggap 'pasal karet' yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36. 

"Lalu, ditambah satu pasal yakni 45C," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan melalui YouTube, Selasa. 

Mahfud mengatakan, revisi dilakukan untuk menghilangkan adanya multitafsir terhadap pasal-pasal tersebut, pasal karet, dan aturan yang berpotensi mengkriminalisasi warga. Langkah revisi akhirnya diambil lantaran pemerintah menilai keberadaan UU ITE masih dibutuhkan meski telah memakan banyak korban dibui. 

"UU ITE dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas komunikasi dunia digital," katanya lagi. 

Menurut Mahfud, diambilnya keputusan tersebut bukan semata-mata keinginan pemerintah semata. Melainkan setelah dilakukan kajian bersama 55 orang termasuk kelompok masyarakat sipil. 

3. Proses revisi UU ITE akan dikerjakan Kemenkumham

ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITEGedung Kemenkumham (IDN Times/Dimas)

Mahfud menjelaskan revisi di empat pasal itu akan dikerjakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lalu dibawa ke proses legislasi. "Jadi, nanti akan disinkronisasi," kata dia. 

Sementara, mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman untuk memahami penggunaan UU ITE akan diteken tiga pejabat yaitu Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.

"SKB itu akan diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar pria yang sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

SKB itu nantinya digunakan sambil proses revisi terhadap empat pasal karet, dan penambahan satu pasal baru masih dilakukan. 

Baca Juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, LBH Makassar: Lebih Baik Dihapus Saja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya