Bacakan Pledoi Dua Jam, Idrus Marham Sempat Kena Tegur Hakim

Nota pledoi Idrus mencapai tebal 84 halaman

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Kamis siang (28/3) tadi kembali mendatangi ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan pada siang tadi yakni pembacaan surat pembelaan. 

Namun, Idrus menyiapkan nota pembelaannya secara khusus. Apabila terpidana lainnya tidak membuat nota pembelaan terlalu tebal, maka hal berbeda terjadi pada Idrus. Ia menyiapkan nota pembelaan setebal 84 halaman. Belum lagi usai dibacakan, ia sempat mengomentari nota pembelaannya itu sehingga suasana di dalam ruang sidang seolah seminar ilmiah. 

Di dalam nota pembelaan Idrus yang juga diterima IDN Times, ia membaginya ke dalam tujuh bab yang terdiri dari pendahuluan, sekilas perjalanan hidup, rekam jejak (track record), ciri karakter manusia dan implikasinya dalam kehidupan, alur dan konstruksi berpikir dalam memahami proses hukum secara komprehensif untuk keadilan, kesimpulan dan harapan dan penutup. 

Namun, selama proses pembacaan nota pembelaan itu, Idrus justru kena tegur ketua majelis hakim, Yanto. Lho mengapa? 

1. Idrus Marham membacakan nota pembelaan terlalu lama

Bacakan Pledoi Dua Jam, Idrus Marham Sempat Kena Tegur HakimANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ketika membacakan nota pledoinya, Idrus rupanya tidak membaca halaman per halaman. Ia justru meringkas nota setebal 84 halaman itu dengan membaca poin per poin. Namun, usai membaca, ia justru menjabarkan dengan memberi penjelasan tanpa melihat pledoi yang ia susun. Saat itu, Hakim Yanto kemudian menegur Idrus. 

"Ini pledoi saudara kalau kemudian dijabarkan komentar kan gak ada di sini (nota pembelaan) dan tertulis. Mana yang sesuai transkrip? Ini pledoi kan sudah dituangkan di sini. Kalau di luar sini, gimana? Maksudnya paham kan? Karena saya lihat terdakwa baca sekilas kemudian ..," kata Hakim Yanto. 

Idrus kemudian menjawab kalimat majelis hakim. "Ini penjabaran, Yang Mulia," kata Idrus memberi penjelasan. 

Ia mengatakan majelis hakim perlu mendengarkan bab mengenai perjalanan hidup dan rekam jejaknya. Tujuannya, agar majelis hakim bisa mendapatkan pertimbangan yang utuh sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa. 

"Bab tiga dan bab empat, itu saya sengaja menyampaikan ini biar majelis hakim, itu sebenarnya pandangan saya yang menghukum apalagi mengeneralisasi di dalam memvonis seseorang tanpa melihat secara utuh ya ini kan tidak bisa, Makanya saya perlu jelaskan," kata dia lagi. 

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Mensos Idrus Marham Keberatan

2. Idrus Marham meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan perbuatan korupsi

Bacakan Pledoi Dua Jam, Idrus Marham Sempat Kena Tegur HakimANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, di dalam pledoinya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan telah menerima suap untuk proyek PLTU Riau-1. Ia menegaskan tidak sedikit pun pernah meminta uang dari proyek tersebut ke mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih. 

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Kemudian, agar yang mulia membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat saya," kata Idrus tadi siang. 

Ia mengaku tidak memiliki kepentingan dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Ia juga menyebut tidak memiliki kepentingan politis terkait penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, lantaran ia bukan salah satu calon ketua umum. 

Di dalam sidang pekan lalu, Idrus dituntut oleh jaksa 5 tahun bui. Selain itu, ia juga dituntut denda Rp300 juta. 

Jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Idrus karena ia terbukti tidak menikmati sepeser pun uang dari proyek tersebut. Selain itu, ia juga tidak dituntut agar hak politiknya dicabut, lantaran ketika proyek PLTU Riau-1 itu direncanakan, posisi Idrus bukan sebagai penyelenggara negara. Artinya, apabila ia divonis bersalah, Idrus bisa langsung terjun kembali ke dunia politik. 

3. Sidang vonis Idrus Marham akan dibacakan sehari sebelum pemilu digelar

Bacakan Pledoi Dua Jam, Idrus Marham Sempat Kena Tegur HakimANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Usai mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh Idrus, majelis hakim kemudian menentukan tanggal sidang putusan. Hakim Yanto kemudian menentukan sidang putusan digelar pada (16/3) atau sehari sebelum digelar pemilu presiden. 

"Dengan demikian, tinggal putusan ya. Putusan nanti disampaikan pada tanggal 16 hari Selasa. Jadi, 2 minggu dari sekarang," kata Yanto. 

Sementara, jaksa KPK menghargai pledoi yang disampaikan oleh Idrus, namun mereka berkukuh pada tuntutan yang telah disampaikan di sidang sebelumnya. Apalagi poin pembelaan yang disampaikan oleh Idrus sudah disampaikan dalam surat tuntutan. 

"Kami sangat menghargai pledoi yang dibuat oleh terdakwa maupun para kuasa hukumnya. Walaupun ternyata kami mempunyai perbedaan pendapat terhadap pledoi itu. Namun, karena semua poin yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya, itu sebelumnya sudah kami uraikan secara jelas dan rinci, maka kami dalam hal ini tetap pada tuntutan kami," tutur jaksa. 

Baca Juga: BREAKING: Ditahan KPK, Begini Komentar Idrus Marham

Topik:

Berita Terkini Lainnya