Imigrasi Tolak 239 Orang Asing Saat Pandemik, Termasuk dari Tiongkok

89 warga dari Tiongkok ditolak karena tak penuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerapkan aturan secara tegas yang melarang semua warga asing masuk ke Indonesia selama masa pandemi virus corona. Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM menunjukkan selama periode 6 Februari - 19 April, ada 239 orang asing yang ditolak masuk. 

Kepala Bagian Humas dan Umum, Arvin Gumilang mengatakan sebanyak 239 orang asing ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu di bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas. 

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 128 orang. TPI (Bandara) I Gusti Ngurah Rai ada 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," ungkap Arvin melalui keterangan tertulis pada Senin (20/4). 

Selain itu, ada pula yang ditolak masuk ketika tiba di Bandara Juanda sebanyak 6 orang, Pelabuhan Batam 4 orang dan Pelabuhan Aruk, Kalimantan Tengah. 

Ia juga merinci asal warga asing yang ditolak masuk ke Indonesia. Sebagian besar berasal dari Tiongkok, yakni sebanyak 89 orang. Lalu, mengapa mereka ditolak masuk ke Tanah Air selama masa pandemik virus corona? Apalagi sesungguhnya sudah dibuat pengecualian bagi orang asing untuk ke Indonesia. 

1. Dari 239 warga asing yang ditolak, imigrasi hanya menjelaskan asal 112 warga

Imigrasi Tolak 239 Orang Asing Saat Pandemik, Termasuk dari TiongkokIDN Times/Ayu Afria Ulita

Menurut data yang disampaikan oleh pihak imigrasi, dari 239 orang yang ditolak masuk ke Indonesia, mereka hanya menunjukkan asal dari 112 warga asing. 

"89 warga berasal dari Tiongkok, Malaysia 15 orang dan Rusia 12 orang," ungkap Arvin. 

Tidak diketahui asal dari 127 warga asing lainnya. IDN Times mencoba untuk menanyakan data itu kepada Arvin, namun tidak direspons.  

Lebih jauh, melalui keterangan tertulis, Arvin mengatakan begitu tiba di Indonesia, baik WNI atau warga asing wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP). Dari sana, penumpang akan dibawa ke area pemeriksaan keimigrasian. 

Baca Juga: [BREAKING] Mulai 2 April 2020 Pemerintah Larang Warga Asing Masuk Indonesia   

2. Petugas imigrasi bisa menolak warga asing yang tidak memenuhi hasil pemeriksaan kesehatan

Imigrasi Tolak 239 Orang Asing Saat Pandemik, Termasuk dari TiongkokIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut Arvin, pihak imigrasi akan lebih ketat memantau situasi kesehatan semua orang yang baru tiba di Indonesia. Mereka harus menjalani protokol kesehatan di pintu masuk wilayah Indonesia. 

Penumpang, kata Arvin, juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ke terminal kedatangan. 

"Petugas imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik, maka KKP akan memberi rekomendasi agar ditolak masuk," tutur dia lagi. 

3. Pemerintah beri pengecualian bagi warga asing yang boleh masuk ke Tanah Air

Imigrasi Tolak 239 Orang Asing Saat Pandemik, Termasuk dari TiongkokDok.Kemenhub

Kendati semua warga asing telah dilarang masuk ke Indonesia sejak (2/4) lalu, tetapi pemerintah memberikan pengecualian orang asing dengan enam kategori. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020. 

Brikut enam kategori warga asing yang tidak dilarang masuk teritori Indonesia:

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting mengatakan warga asing yang diberi pengecualian juga harus memenuhi persyaratan khusus. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh enam golongan orang asing itu sebelum menjejakan kaki di Indonesia. Pertama, mereka harus membawa surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di negara asal, kedua, telah berada di negara yang bebas COVID-19 selama 14 hari dan ketiga, membuat pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari dan dilakukan oleh Pemerintah RI. 

Bila tidak dipenuhi maka mereka pun tak bisa masuk ke wilayah Indonesia. 

https://www.youtube.com/embed/mLFFJRo_MZM

Baca Juga: Kemkum HAM: WNA yang Kerjakan Proyek Strategis Masih Bisa Masuk ke RI 

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya