Imparsial Desak Prajurit TNI Penganiaya Warga Papua Diadili

TNI sebut pria yang dianiaya anggota TPNPB-OPM

Jakarta, IDN Times - Organisasi Imparsial mengecam dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah personel TNI kepada warga Papua. Di dalam video yang kini viral di media sosial, warga Papua itu terlihat dimasukkan ke dalam drum besi berisi air berwarna merah. 

Kedua tangan pria itu diikat ke belakang. Ia dibiarkan telanjang dada. Dari hidungnya, darah tak berhenti mengucur. 

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan viralnya video penganiayaan itu menjadi bukti berulangnya tindak kekerasan di Papua. Ardi menilai tindak kekerasan di Papua kerap berulang karena pemerintah selalu menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik di Bumi Cendrawasih. 

"Selama pendekatan keamanan tersebut yang dijalankan oleh pemerintah maka selama itu pula berbagai kekerasan politik dan pelanggaran HAM akan terus berlangsung di Papua. Pemerintah harus mengubah cara pandang dan pendekatan dalam penanganan konflik Papua," ujar Ardi di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Senin (25/3/2024). 

Salah satu cara pendekatan yang digunakan yaitu dialog bersifat setara dan inklusif dengan berbagai kelompok di Papua. Imparsial, kata Ardi, juga mendorong untuk dilakukan penyelidikan terhadap setiap dugaan penyiksaan yang terjadi dan menghukum berat para pelakunya. 

"Kami mengecam dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI non-organik di Yahukimo, Papua. Penyiksaan tersebut merupakan tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan," tutur dia. 

Ardi juga menegaskan tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan dengan dalih atau alasan apapun. "Penyelidikan secara menyeluruh dan independen harus segera dilakukan untuk mengusut video penyiksaan yang beredar. Jika terbukti benar, maka seluruh pelakunya harus diproses hukum dan disanksi berat sesuai dengan perbuatannya," katanya. 

1. Imparsial desak TNI agar pelaku penganiayaan terhadap warga Papua diadili di peradilan umum

Imparsial Desak Prajurit TNI Penganiaya Warga Papua DiadiliIlustrasi borgol (IDN Times)

Imparsial juga mendesak agar pelaku penganiayaan diadili di pengadilan umum dan bukan pengadilan militer. Hal itu, kata Ardi, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.

"Pelaku yang terlibat juga harus dihukum berat, termasuk pemecatan dari dinas militer," ujarnya. 

Desakan lainnya yang disampaikan oleh Imparsial yaitu pemerintah harus segera mengevaluasi dan mengubah pendekatan keamanan dalam menangani Papua. Termasuk dengan menarik semua pasukan non organik yang dikirim ke Papua. 

"Instrumen hukum HAM nasional maupun internasional sesungguhnya juga sudah melarang semua bentuk penyiksaan, tindakan keji dan tak manusiawi yang merendahkan martabat manusia. Tak boleh ada pembiaran apalagi toleransi terhadap berbagai praktik penyiksaan," kata Ardi. 

Baca Juga: Mabes TNI Benarkan Prajurit Diduga Aniaya Warga Jaringan KKB

2. Mabes TNI benarkan prajuritnya aniaya warga yang diduga anggota TPNPB-OPM

Imparsial Desak Prajurit TNI Penganiaya Warga Papua DiadiliKepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar (dok. Pribadi)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan, pelaku penganiayaan warga di Papua adalah anggota TNI. Anggota TNI itu melakukan kekerasan terhadap warga yang diduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). 

"Benar ada oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota TPNPB-OPM," ujar Nugraha ketika dikonfirmasi pada 23 Maret 2024 lalu. 

Ia mengatakan, warga yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di Pos Gome di wilayah Kabupaten Puncak Papua.

TNI, kata Nugraha, saat ini sedang melakukan penyelidikan. Anggota TNI itu juga sedang diperiksa.

"TNI secara serius menangani masalah ini dan saat sedang dilakukan penyelidikan," kata dia. 

3. Delapan prajurit TNI sudah ditahan di Pomdam III/Siliwangi

Imparsial Desak Prajurit TNI Penganiaya Warga Papua DiadiliIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, mengutip keterangan tertulis Kodam XVII/Cendrawasih, total ada delapan prajurit TNI yang sedang diperiksa oleh tim investigasi dan Pomdam III/Siliwangi. Mabes TNI mengakui para pelaku merupakan prajurit Yonif 300/Bjw. 

"Diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat delapan orang prajurit yang diduga melakukan penganiayaan sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum. Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Letkol (Inf) Candra Kurniawan pada Senin (25/3/2024). 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Kasus Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Papua Dituntut Harus Selesai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya