Ini Alasan Majelis Hakim PT Jambi Lepas Gadis Korban Perkosaan

WA terancam diusir dari desanya kalau hamil hasil inces

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutus remaja berusia 15 tahun dibui 6 bulan karena telah melakukan aborsi terhadap kandungannya. Gadis berinisial WA itu, melakukan aborsi usai diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri sebanyak sembilan kali. 

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jambi, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim akhirnya melepaskan WA karena ia terpaksa menggugurkan kandunganya. Mengapa?

"Pertama, kehamilan itu akibat hasil pemerkosaan. Bahkan, yang memperkosanya adalah kakak kandungnya sendiri. Secara psikologis, kalau kehamilan itu tetap dibiarkan maka dapat menjadi aib besar," ujar Hasoloan ketika dihubungi IDN Times pada Selasa (28/8). 

Kedua, di lingkungan masyarakat adat tempat WA tinggal, kalau peristiwa itu tetap dibiarkan maka bisa berdampak pada pengusiran. 

Lalu, bagaimana nasib WA? Apakah ia langsung dibebaskan saat itu juga usai Pengadilan Tinggi memutus lepas dirinya? 

1. UU membolehkan tindak aborsi dengan dasar kesehatan reproduksi

Ini Alasan Majelis Hakim PT Jambi Lepas Gadis Korban PerkosaanIDN Times/Sukma Shakti

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jambi, Hasoloan Sianturi mengatakan majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal sebelum akhirnya membuat putusan di tingkat banding. Ada aturan hukum yang digunakan antara lain UU nomor 36 tahun 2009 mengenai kesehatan dan PP nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. 

Isinya, tindakan aborsi dibolehkan dalam kondisi merupakan korban pemerkosaan atau mengalami trauma psikis lain. 

"Jadi, itu diperbolehkan (di dalam UU). Bahasa dilepaskan sendiri karena adanya daya paksa mengacu kepada kualifikasi yang ada dalam pasal 48 KUHP," ujar Hasoloan yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (28/8). 

Putusan ini disambut baik oleh organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, dalam keterangan tertulis pada hari ini menyebut putusan majelis hakim yang menggunakan pertimbangan adanya daya paksa membuktikan kasus tersebut tidak bisa dilihat secara hitam dan putih. 

"Melainkan ada ketelitian dalam melihat kondisi korban," kata Anggara. 

Hal itu juga sesuai dengan isi dokumen Amicus Curiae yang telah dikirimkan oleh ICJR pada (6/8) lalu. 

"Pengadilan Tinggi Jambi mencatat pentingnya melihat pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat (over macht) dalam kasus ini sesuai pasal 48 KUHP," kata Anggara lagi. 

Baca Juga: PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan Aborsi

2. ICJR menilai pertimbangan daya paksa yang digunakan majelis hakim bisa dijadikan putusan penting bagi penegakan hukum

Ini Alasan Majelis Hakim PT Jambi Lepas Gadis Korban PerkosaanIDN Times/Sukma Shakti

Anggara Suwahju menilai pertimbangan majelis hakim menggunakan daya paksa sebagai salah satu faktor merupakan suatu terobosan dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia. Sebab, dalam kasus aborsi, korban perempuan sering kali dipandang tidak seimbang. 

"Melihat kondisi korban yang diduga melakukan tindak pidana harus dilakukan secara teliti. Tidak bisa dilihat hanya secara hitam dan putih. Hukum harus menjamin rasa keadilan dan melihat kondisi pelaku tindak pidana, apalagi korban melakukan tindak pidana karena terpaksa," kata Anggara melalui keterangan tertulis. 

WA melakukan aborsi karena berbagai faktor. Salah satunya tekanan psikologis yang berat untuk membesarkan anak tanpa suami. Belum lagi anak yang dilahirkan itu dari hubungan inces. 

"ICJR juga menggarisbawahi kasus ini menjadi dorongan untuk merombak perspektif bagi aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa dalam menangani kasus yang melibatkan anak dan perempuan," kata dia lagi. 

3. WA sudah dibebaskan sejak 31 Juli lalu

Ini Alasan Majelis Hakim PT Jambi Lepas Gadis Korban PerkosaanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Hasoloan, WA sudah tidak lagi ditahan sejak 31 Juli lalu. Salah satu alasan majelis hakim tidak menahan WA, karena mereka tidak khawatir gadis berusia 15 tahun itu akan melarikan diri. 

"Selain itu, alasan objektifnya, anak itu tetap perlu bersekolah dan juga karena alasan kemanusiaan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi. 

Sementara, ibu WA, masih terus disidik oleh pihak polisi. Ia diduga mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak WA dan proses aborsi. 

Baca Juga: Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa Dipenjara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya