PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan Aborsi

WA melakukan aborsi dalam keadaan terpaksa

Jakarta, IDN Times - WA, korban perkosaan oleh abangnya sendiri, akhirnya bisa menghirup napas lega. Pengadilan Tinggi Jambi pada Senin (27/8) menyatakan gadis berusia 15 tahun itu bebas karena majelis hakim menyatakan ia terbukti melakukan aborsi, namun dalam kondisi yang memaksa. 

Majelis hakim mencabut dakwaan aborsi tersebut dan WA pun dinyatakan bebas. Di dalam pernyataan yang diterima oleh media pada Senin kemarin, anggota majelis hakim Jhon Diamond Tambunan SH MH menyatakan "anak WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi." Sementara, ada pula pernyataan yang berbunyi; "... tindakan yang dilakukan dalam keadaan daya paksa, maka melepaskan anak (tersebut) dari segala tuntutan hukum"

Di dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan agar hak WA dipulihkan. Begitu pula kedudukan, harkat dan martabatnya. 

Putusan ini menganulir vonis yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara bagi WA, karena ia mengaku telah melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri. Namun, ia hamil karena diperkosa berkali-kali oleh kakak kandungnya sendiri. 

Lalu, apa komentar organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terhadap putusan di Pengadilan Tinggi tersebut? Bagaimana nasib dari kakak WA yang telah memperkosanya hingga hamil?

1. WA diputus lepas dan bukan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jambi

PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan AborsiIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, di dalam akun media sosialnya mengaku senang tetapi juga sedih di waktu yang bersamaan ketika membaca berita mengenai WA. Ia senang karena WA akhirnya tidak lagi ditahan, tetapi sedih karena korban dinyatakan terbukti telah melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri. Itu yang ia sebut dengan istilah WA diputus lepas dan bukan diputus bebas. 

"Lepas di sini artinya, perbuatannya terbukti namun terdakwa tidak bisa dimintai pertanggung jawabannya karena berada di bawah pengaruh daya paksa (over macht)," demikian tulis Anggara di akun media sosialnya pada Selasa (28/8). 

Ia menjelaskan WA melakukan aborsi itu karena adanya tekanan psikologis sebagai daya paksa. 

"Posisi WA yang hamil tanpa ada suami, lalu pandangan para tetangga, bisa memaksa dia untuk melakukan aborsi tersebut," ujar Anggara. 

Sejak awal, ia menilai putusan bagi WA di Pengadilan Negeri Muara Bulian sudah tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab, banyak kejanggalan dalam proses pembuktian. Oleh sebab itu, di tingkat banding, ICJR juga mengirimkan dokumen Amicus Curiae ke Pengadilan Tinggi Jambi. 

Amicus Curiae adalah praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi, di mana pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum yang belum familiar. 

"Amicus Curiae ini kami kirimkan tak lama usai kuasa hukum WA mengajukan banding," kata dia lagi. 

Baca Juga: Anak Melakukan Aborsi di Jambi, Menteri Yohana: Ibunya Bisa Dipenjara

2. Selama proses peradilan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan WA telah melakukan aborsi

PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan AborsiIDN Times/Sukma Shakti

ICJR sejak awal menilai sudah terdapat indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi. Salah satunya, ketika jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan yang ia alamatkan ke WA. 

"Unsur dengan sengaja telah melakukan aborsi tidak terbukti, karena tidak ada alat bukti yang membuktikan adanya perbuatan materiil dilakukannya aborsi oleh anak korban perkosaan," kata Anggara. 

Selama ini, dakwaan yang disusun oleh jaksa hanya didasarkan kepada pengakuan WA. Sementara, sesuai dengan yang tertulis di KUHAP, terdakwa tidak boleh dibebankan kewajiban untuk pembuktian. 

"Sejak awal pertanyaannya kan, bayi yang ditemukan itu bayi siapa, karena tidak dilakukan pemeriksaan DNA. Sehingga tidak bisa dibuktikan itu bayi WA," kata dia. 

Selain itu, WA juga tidak bisa didakwa begitu saja telah melakukan aborsi, karena bayi itu bisa meninggal di dalam kandungan atau meninggal ketika proses kelahiran dilakukan tanpa mendapat bantuan kesehatan yang memadai. 

Anggara mengaku prihatin terhadap proses pembuktian yang buruk dalam kasus WA. Sebab, kalau itu dibiarkan, maka praktik serupa besar kemungkinan juga terjadi di kasus-kasus lainnya. 

3. Pelaku pemerkosaan terhadap WA divonis dua tahun penjara

PT Jambi Nyatakan Anak Korban Pemerkosaan Terbukti Lakukan AborsiIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, kakak WA, masih menjalani vonis dua tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 19 Juli lalu. Ia divonis karena terbukti telah memperkosa adiknya berulang kali hingga hamil. 

Sedangkan, sang ibu sedang disidik oleh polisi karena diduga ikut menutupi terjadinya peristiwa pemerkosaan dan membantu proses aborsi. 

 

Baca Juga: Setelah Diperkosa Kakak, Gadis Jambi 15 Tahun Kini Dibui Karena Aborsi

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya