Jadi Saksi Kasus DOM, JK Minta Hakim MA Kurangi Hukuman Jero Wacik

JK memuji Jero Wacik sebagai menteri yang berprestasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Jusuf 'JK' Kalla menjadi saksi meringankan bagi terpidana kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang juga mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Ini merupakan kali kedua JK memberikan kesaksian untuk Jero. Pada 2016 lalu, ia juga memberikan kesaksian untuk untuk Jero pada kasus yang sama.

JK tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.40 WIB. Begitu tiba di pengadilan, Jero terlihat di depan untuk menyambut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Hallo," sapa JK kepada Jero, yang mengenakan kemeja batik warna cokelat, Senin (13/8).

Lalu, apa yang disampaikan JK di ruang persidangan hari ini?

1. JK membantah Jero Wacik pernah memanfaatkan dirinya untuk mendapatkan peluang bisnis

Jadi Saksi Kasus DOM, JK Minta Hakim MA Kurangi Hukuman Jero Wacik(Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla tengah diambil sumpah sebelum bersaksi) Istimewa

Pengamanan persidangan kali ini cukup ketat. Selain disiapkan metal detector, Paspampres terlihat ikut mengamankan jalannya persidangan. Pengunjung dilarang masuk ke ruang sidang, begitu JK ada di dalam.

Pria yang juga sempat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu sempat bertanya kepada JK, apakah ia pernah meminta tolong kepada JK agar dibukakan pintu untuk mendapat peluang bisnis?

"Apa saya pernah datang ke Pak Wapres untuk mencari bisnis atau peluang bisnis selama lima tahun di bawah (kepemimpinan) Bapak? Atau ingin mencari kekayaan? Karena itu yang dituduhkan ke saya," tanya Jero kepada JK.

Menjawab pertanyaan Jero, JK mengatakan selama lima tahun menjabat sebagai Menbudpar, Jero tidak pernah meminta persetujuan bisnis kepada dirinya.

"Selama lima tahun saya menjadi wapres, saya tidak pernah mengetahui apalagi saudara Jero Wacik datang kepada saya untuk meminta persetujuan bisnis yang sifatnya pribadi," ujar JK di ruang sidang.

Bahkan, JK turut memuji Jero yang berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan setelah Bali dikepung dua teror bom besar. Dalam catatan JK, di bawah kepemimpinan Jero, angka kunjungan wisatawan naik 50 persen.

"Seperti yang saya katakan, saat Beliau menjabat, pariwisata naik 50 persen," kata dia.

Baca Juga: Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Novum Baru Anas Urbaningrum di Muka Sidang

2. JK menilai dana operasional menteri boleh digunakan untuk kepentingan pribadi

Jadi Saksi Kasus DOM, JK Minta Hakim MA Kurangi Hukuman Jero WacikIDN Times/Irfan

Pada persidangan itu, JK juga mengatakan dana operasional menteri seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.

Jero kemudian bertanya soal Instruksi Presiden yang dibuat pada 2016 terkait larangan bagi penegak hukum untuk memperkarakan secara pidana, kebijakan diskresi atau keputusan yang diambil para pejabat pemerintah. JK dianggap memiliki andil besar atas dikeluarkannya inpres tersebut.

Menurut Jero, penggunaan DOM untuk kepentingan pribadinya masuk ke dalam kategori diskresi atau kebijakan menteri.

"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya soal kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi yang tidak boleh dipidanakan, bisa Anda ceritakan mengenai inpres itu," tanya Jero.

JK pun membenarkan adanya inpres itu. Pada 2016, ia dan Jokowi mengundang Kapolri, Jaksa Agung dan jaksa tinggi. Ketika itu, Jokowi dan JK memberikan pengertian kepada para penegak hukum bahwa yang keliru belum tentu masuk ke dalam ranah pidana.

Kalau pun ada kesalahan, kata JK, maka itu jadi bagian dari UU Administrasi Pemerintahan. Maka, para pejabat didorong agar tidak takut untuk mengambil kebijakan yang bisa menghambat pembangunan. Oleh sebab itu, JK berharap, agar hukuman Jero Wacik diringankan.

"Saya berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Beliau, karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak," kata Wapres.

3. Pengacara Jero Wacik menilai pidana penjara delapan tahun penjara adalah putusan keliru

Jadi Saksi Kasus DOM, JK Minta Hakim MA Kurangi Hukuman Jero Wacik(Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla ketika memberikan kesaksian di sidang PK Jero Wacik) ANTARA FOTO/Riki Nugraha

Usai mendengarkan kesaksian JK, Jero mengaku lega, sebab apa yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar, walau pun majelis hakim hingga ke tingkat Mahkamah Agung menyatakan sebaliknya.

Kalau semula ia divonis empat tahun penjara karena telah menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadi, Hakim Agung Artidjo Alkostar justru menambah hukuman Jero menjadi delapan tahun. Selain itu, Jero juga didenda Rp300 juta dan mengganti kerugian negara Rp5.073.031.442.

Tak hanya itu, Jero juga dituduh telah menerima gratifikasi berupa biaya perayaan ulang tahun di Hotel Dharmawangsa pada 2012. Untuk ulang tahun yang diselenggarakan enam tahun lalu, menelan biaya sekitar Rp350 juta.

Dana itu rupanya dibayarkan mantan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan di Kadin, Herman Afif Kusumo. Namun, baik kuasa hukum dan Jero sendiri, kompak menganggap putusan Hakim Agung Artidjo keliru.

"Apa yang sebenarnya dituduhkan itu tidak benar. DOM sudah digunakan oleh Pak Jero Wacik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tahun 2014, bahwa nilai lumpsump nya sekian dan ada laporan penggunaan dananya. Jadi sudah sesuai lah," ujar Made Setiadi, yang ditemui usai menghadiri sidang kliennya pagi ini.

Made menilai majelis hakim di tingkat sebelumnya sudah mengambil keputusan yang keliru, dan bukti-bukti yang mereka sajikan pada persidangan tidak dinilai secara adil.

4. Jero Wacik berharap majelis hakim membebaskan dirinya

Jadi Saksi Kasus DOM, JK Minta Hakim MA Kurangi Hukuman Jero WacikANTARA /Hafidz Mubarak A

Kalau JK berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Jero, maka tidak begitu adanya dengan Jero Wacik. Ia justru berharap majelis hakim bisa membebaskannya dari segala tuduhan yang ada.

"Kalau di surat permohonan peninjauan kembali saya kan saya minta agar dibebaskan. Lagi pula saya sudah hampir empat tahun menjalani masa hukuman," kata Jero.

Jero termasuk deretan napi kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Persidangan akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari Jero Wacik.

Baca Juga: Jero Wacik: Saya Tak Punya Saung dan AC di Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya