Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia, Kuasa Hukum Tidak Was-was

Kuasa hukum Haris-Fatia malah heran dengan jaksa

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, mengaku tidak was-was terhadap upaya kasasi yang disiapkan oleh jaksa atas vonis bebas dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan.

Ia mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah progresif untuk memastikan dugaan eksploitasi tambang emas di Blok Wibu tidak akan berhenti di situ. 

"Karena mereka ajukan kasasi, maka saya kira, kita kembali saja kepada case-nya. Kita menyiapkan langkah-langkah yang lebih progresif untuk memastikan hal ini tidak berhenti di sini saja," ungkap Nurcholis, dikutip dari YouTube YLBHI pada Kamis (11/1/2024). 

Kuasa hukum mengaku heran dengan sikap dari jaksa yang justru mengajukan kasasi atas putusan bagus dari majelis hakim. Nurcholis juga mengatakan bahwa proses hukum yang menjerat Haris dan Fatia kini menjadi bumerang bagi Luhut. 

"Karena membongkar semua A hingga Z suatu perusahaan tertutup yang bernama Toba Sejahtera. Peneliti seperti Rio Rompas (Greenpeace Indonesia) dan kawan-kawan gak punya akses sebelumnya, untuk mengetahui bagaimana korespondensi para direksi, komisaris dari Toba Sejahtera untuk mendesain kesepakatan-kesepakatan bisnis. Sementara, warga Papua yang bermukim di sana, tidak tahu bahwa tambang emas Derewo ditransaksikan," kata dia. 

Sehingga, menurutnya putusan bebas Haris dan Fatia yang dibacakan pada 8 Januari 2024 lalu menjadi bukti kegagalan bagi pihak tertentu yang ingin melakukan bancakan emas di Blok Wabu dan Derewo.

Temuan lain di persidangan juga menunjukkan, meski Luhut tak lagi menjabat sebagai komisaris di perusahaan Toba Sejahtera, namun ia tetap menerima laporan secara berkala dan keuntungan dari tambang emas. 

"Menurut kami, itu sumbangan legal ke depan bagi hakim-hakim tipikor bagaimana memutus (perkara) yang menyinggung BO (Beneficial Owner)," tutur dia lagi. 

1. Kuasa hukum heran jaksa tetap ajukan kasasi atas vonis yang sudah beri keadilan

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia, Kuasa Hukum Tidak Was-wasKuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Asfinawati ketika memberikan keterangan pers. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Kuasa hukum Haris-Fatia lainnya, Asfinawati, justru heran dengan upaya jaksa yang bersikukuh mengajukan kasasi. Padahal, putusan hakim dianggap telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

"Kita seperti terkecoh bahwa kejaksaan tugasnya seperti mesin, kalau ada perkara, diputus bebas, dia (dianggap) wajar bila ajukan kasasi. Itu (dianggap wajar) bila penegakan hukum dianggap sebagai sebuah pasar, yang kuat yang menang. Dan ada yang pesan," kata Asfinawati. 

Tetapi, kalau dilihat penegakan hukum sebagai keadilan administratif, maka tugas jaksa di pengadilan berfungsi untuk menegakan keadilan. Langkah jaksa yang bersikukuh mengajukan kasasi justru menjadi tidak wajar. 

"Putusan sedemikian bagus. Kan mereka selalu bilang bawa lah (kasus) ke pengadilan. Pengadilan sudah memberikan putusan kok masih ngotot mau mengajukan kasasi? Apa sih yang diminta?" tutur dia. 

Di forum itu, Asfinawati pun turut meragukan komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendukung kebebasan berpendapat di ruang digital. Sebab, atasan dari Jaksa Agung adalah presiden. Artinya, upaya pengajuan kasasi dalam kasus Haris-Fatia juga atas restu presiden. 

"Ya, kita lihat nanti apakah ada indikasi penegakan hukum yang baik dari Istana," katanya lagi. 

Baca Juga: ICJR: Vonis Bebas Fatia-Haris Bukti Hakim Amini Keterlibatan Luhut

2. Kuasa hukum tepis vonis bebas Haris-Fatia berkat belas kasih Jokowi

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia, Kuasa Hukum Tidak Was-wasinstagram.com@jokowi

Sementara, kuasa hukum Haris-Fatia lainnya, Citra Referandum, menepis persepsi dua kliennya itu diberikan vonis bebas berkat belas kasih dari Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim bahwa Jokowi adalah pejabat yang dapat dikritik. 

"Sebetulnya, tidak demikian. Kami tentu melihat dan mencatat bagaimana kepemimpinan Pak Jokowi selama dua periode belakangan," ujar Citra di Jakarta.

Ia menambahkan, warisan dari Jokowi di ujung kepemimpinannya bukan vonis bebas Haris-Fatia. Melainkan, undang-undang dan kebijakan yang memberangus kebebasan berpendapat. 

"Misal di periode pertama Pak Jokowi, dia malah merevisi UU KPK, Perppu Ormas, UU PSDM, UU SDA hingga UU MD3. Di periode kedua, Pak Jokowi membuat drama UU Cipta Kerja lalu membuat Perppu Kerja dan disahkan kembali menjadi undang-undang," tutur dia memaparkan. 

Contoh nyata lain buruknya warisan kepemimpinan Jokowi yaitu revisi UU KUHP secara ugal-ugalan. "Di dalamnya banyak sekali pasal yang dapat mengkriminalisasi rakyat," katanya. 

3. Luhut sayangkan ada fakta di pengadilan yang tak dipertimbangkan majelis hakim

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Haris-Fatia, Kuasa Hukum Tidak Was-wasMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pelapor dalam kasus Haris-Fatia, Menko Marves, Luhut Pandjaitan, menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti yang menurutnya penting tetapi tidak jadi pertimbangan selama sidang. Menurutnya, semua putusan harus mempertimbangkan setiap aspek dan fakta yang muncul di ruang sidang. 

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada 8 Januari 2024 lalu. 

Meski demikian, Luhut mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata dia. 

https://www.youtube.com/embed/yuo7XrXc124

Baca Juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Luhut Sayangkan Ada Fakta Tak Dipertimbangkan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya