Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi

Zumi divonis enam tahun penjara karena korupsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi. Hal itu ditandai dokumen pemberhentian Zumi telah diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pekan lalu. 

"Keppres pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi pada Jumat (18/1) seperti dikutip Antara

DPRD kemudian akan menggelar rapat paripurna dan membahas mengenai pemberhentian Zumi sebagai Gubernur Jambi berdasarkan Keppres. Rapat paripurna juga nantinya akan membahas soal usulan Fachrori Umar sebagai Plt Gubernur serta memberhentikan Fachrori sebagai Wakil Gubernur. 

"Kami berharap paripurna sudah bisa dilaksanakan pada pekan ini," kata dia lagi. 

Lalu, kapan Fachrori akan dilantik sebagai gubernur definitif Provinsi Jambi?

1. Pengganti Zumi diharapkan sudah bisa dilantik pada 14 Februari 2019

Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi(Terdakwa Zumi Zola) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, usai rapat paripurna, maka hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dari sana, hasilnya diserahkan ke Presiden Jokowi. Lalu, diharapkan Keppres untuk pelantikan Fachrori Umar bisa segera dirilis. 

"Semoga prosesnya bisa berjalan lancar dan diharapkan pelantikan tersebut berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang di Istana Negara," ujar Johansyah. 

Baca Juga: [BREAKING] Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara 

2. Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti mendorong agar menyuap anggota DPRD dan menerima gratifikasi

Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur JambiIDN Times/Cije Khalifatullah

Karier politik Zumi terhenti sementara waktu usai majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakannya bersalah untuk dua tindak korupsi. Pertama, mantan aktor sinetron itu terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp44 miliar. Kedua, Zumi juga terbukti mendorong agar Pemprov Jambi memberikan uang suap ketok palu kepada anggota DPRD. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulikfli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim ketua ketika membacakan vonis pada 6 Desember 2018 lalu. 

Atas perbuatannya itu, Zumi divonis enam tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya. 

3. KPK menetapkan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka

Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur Jambi(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dalam kasus penerimaan uang suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti hingga di Zumi Zola dan tiga pejabat Pemprov Jambi lainnya. Lembaga antirasuah juga menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi tersangka  dalam kasus permintaan uang pengesahan anggaran atau yang lazim disebut "uang ketok palu".

KPK menemukan bukti praktik uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Tetapi, sudah berlaku pada RAPBD 2017. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada 28 Desember 2018 lalu. 

Berikut adalah daftar nama anggota DPRD yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi berjemaah pemberian uang ketok palu: 

A. Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi:

Cornelis Buston (Ketua DPRD)
AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD)


B. Pimpinan fraksi: 

Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)

C. Pimpinan komisi: 

Zainal Abidin (Ketua Komisi III)

D. Anggota DPRD:

Elhelwi (Anggota DPRD)
Gusrizal (Anggota DPRD)
Efendi Hatta (Anggota DPRD)
 

4. 12 anggota DPRD terancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Jokowi Resmi Berhentikan Zumi Zola Sebagai Gubernur JambiIDN times/Sukma Shakti

Akibat perbuatannya, maka 12 anggota DPRD itu terancam akan dibui 4-20 tahun. KPK mengenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, KPK tidak lelah mewanti-wanti kepada anggota DPRD apabila diberi uang maka harus dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari. 

"Baik anggota DPRD atau pihak lain agar mengembalikan kepada KPK untuk kemudian dimasukan ke dalam berkas perkara," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu

Topik:

Berita Terkini Lainnya