Jokowi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

16 tahun terbagi menjadi dua periode

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan dua periode.
  • Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, masih bisa maju dan mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo di penghujung kepemimpinannya, mengabulkan tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades). Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 3 tahun 2024 mengenai Desa pada 25 April 2024. UU tersebut menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014. 

Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali. 

"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian isi undang-undang tersebut, dikutip pada Kamis (2/5/2024). 

Sebelumnya, di dalam UU lama yang diterbitkan pada 2014 lalu, kades bisa mengisi jabatan selama enam tahun. Maksimal jabatan tersebut dapat diisi selama tiga periode. 

Soal penambahan masa jabatan menjadi salah satu yang dituntut oleh kepala desa kepada pemerintah. Mereka bahkan sering berunjuk rasa di depan gedung DPR demi mendesak aspirasinya dikabulkan.

Pada Januari 2024 lalu, ratusan kades menuntut DPR agar masa jabatannya diperpanjang hingga sembilan tahun. Bahkan, bisa dipilih hingga tiga periode. Maka, bila aspirasi itu yang dikabulkan, kades bisa diisi orang yang sama selama 27 tahun. 

Baca Juga: Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!

1. Kepala desa yang telah jabat 2 periode masih dapat ikut pemilihan sekali lagi

Jokowi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Menjabat hingga 16 TahunWakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad ikut berorasi bersama kepala desa yang demo di depan gedung parlemen. (IDN Times/Melani Putri)

Sementara bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU Desa yang baru disahkan, masih bisa maju dan mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Hal itu tertulis pada pasal 118. 

"Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini," demikian isi pasal tersebut.

Artinya, bila ada kades yang sudah menjabat selama 12 tahun, seandainya terpilih lagi, maka dia bisa menjabat posisi itu selama 20 tahun. Itu karena di UU Desa tahun 2014, masing-masing periode jabatan kades enam tahun, di mana mereka dibolehkan mencalonkan diri hingga tiga periode. 

Selain itu, bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang sedang menjabat di periode ketiga, masih dapat menyelesaikan periode kepemimpinannya meski UU baru sudah disahkan. UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang berakhir pada Februari 2024. 

Pasal 118 juga mengatur perangkat desa yang berstatus sebagai PNS dapat melaksanakan tugasnya sampai penempatannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca Juga: Jokowi Guyur Dana Desa Rp609,68 Triliun hingga Akhir Jabatan

2. Calon kepala desa minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal lulusan SMP

Jokowi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Menjabat hingga 16 TahunIlustrasi ribuan kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara itu, pasal 33 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat maju menjadi calon kepala desa. Salah satu syaratnya, calon kepala desa minimal berusia 25 tahun ketika mendaftar. 

Berikut syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasilam UUD 1945 dan mempertahankan keutuhan NKRI
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. Berusia paling rendah 25 tahun 
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih
  9. Berbadan sehat
  10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
  11. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan

Khusus poin 11 berlaku untuk kepala desa yang terpilih dengan menggunakan UU Desa yang baru disahkan pada tahun ini. 

3. Besaran gaji kepala desa

Jokowi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Menjabat hingga 16 TahunKepala desa menghadiri peringatan 9 tahun UU Desa di Gelora Bung Karno. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun untuk mengetahui besaran gaji yang didapat seorang kepala desa bisa merujuk ke Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Di sana telah diatur mengenai besaran gaji kades. 

Jika mengacu pasal 81 Ayat (2) a, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Penghasilan kepala dan perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara gaji sekertaris desa sekitar Rp2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Sedangkan besaran gaji perangkat desa lainnya, paling sedikit Rp2 juta atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: Kemenkeu Ancam Kades yang Nekat Korupsi Dana Desa: Kami Hentikan!

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya