Jokowi Tunjuk Dewan Pengarah BRIN Berasal dari Pejabat BPIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan setebal 33 halaman itu resmi diundangkan pada 28 April 2021.
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres tersebut terkait Dewan Pengarah BRIN. Di dalam Pasal 6 tertulis "Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional."
Lalu, di Pasal 7 tertulis Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Di Pasal 7 ayat (2) turut dijelaskan posisi ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Sedangkan, di ayat (3) posisi wakil ketua BRIN dijabat oleh unsur profesional dan akademisi. Begitu juga untuk posisi sekretaris dan anggota, dapat diisi oleh akademisi dan peneliti.
Mengutip situs resmi BPIP, posisi dewan pengarah diisi oleh delapan individu yaitu Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siradj, dan Rikard Bagun. Posisi ketua dewan pengarah BPIP dijabat oleh Megawati.
Kapan proses integrasi beberapa lembaga harus terwujud di bawah BRIN berdasarkan Perpres itu?
1. Perpres sebut empat lembaga sudah harus terintegrasi di bawah BRIN dalam waktu dua tahun
Bila merujuk ke Pasal 69 mengenai ketentuan peralihan tertulis BRIN akan terdiri dari empat lembaga yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Empat lembaga itu harus berhasil diintegrasikan dalam kurun waktu dua tahun sejak Perpres tersebut berlaku.
"Dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini, tugas, kewenangan, dan fungsi lembaga-lembaga itu diintegrasikan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN," demikian isi pasal tersebut.
Di ayat (3) Pasal 69 juga tertulis pengintegrasian empat lembaga itu dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau KemenPAN-RB.
Baca Juga: Megawati Jadi Dewan Pengarah BRIN, Sekjen PDIP: Dia Penggagasnya
2. Megawati diklaim mengusulkan kepada Jokowi untuk membentuk BRIN
Editor’s picks
Soal awal mula pembentukan BRIN, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut nama sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri, sebagai sosok yang menggagas terbentuknya badan itu. Bahkan, menurut Hasto, Mega diklaim sebagai sosok yang secara konsisten kerap menyuarakan pentingnya ilmu dasar, riset, dan inovasi.
"Ibu Megawati merupakan ketua umum parpol yang paling konsisten menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset dan inovasi, dan terus memperjuangkan peningkatan anggaran peneltian 5 persen dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto)," ungkap Hasto kepada media pada Senin, 3 Mei 2021 lalu di Jakarta.
Ia menambahkan, Mega sendiri yang mengusulkan kepada Jokowi agar dibentuk BRIN. Ia menyebut, BRIN dibentuk agar bisa menjabarkan politik Indonesia berdikari, dengan memfokuskan diri pada penelitian untuk manusia Indonesia, flora, fauna dan teknologi.
"Semua dibumikan bagi Tanah Air Indonesia," tutur dia lagi.
Oleh sebab itu, Hasto menyebut tidak keliru bila Mega ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. LIPI khawatir bila tokoh politik dijadikan Ketua Dewan Pengarah BRIN
Sementara, peneliti P2P Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fathimah Fildzah Izzati, mengaku khawatir bila BRIN dipimpin oleh tokoh politik. Ia khawatir riset malah akan dibawa ke ranah politik.
"Dikhawatirkan riset hanya akan dijadikan sebagai justifikasi saja, sebagai alat kepentingan politik dan akumulasi kapital," kata Fathimah yang dikutip dari akun Instagram Politik LIPI @politiklipi, Rabu (5/5/2021).
Sementara, Presiden Jokowi sudah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Ia menggantikan Bambang Brodjonegoro yang dikabarkan mengundurkan diri.
Baca Juga: Kemenristek Akan Dilebur, Bambang Brodjonegoro Beri Sinyal Pamit