Dianggap Menyebar Berita Bohong, Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi

Berita bohong itu diduga terkait seleksi capim KPK

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan dua anggota masyarakat sipil tiba-tiba dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/8). Pelapor yang menamakan dirinya Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta mengatakan ketiga orang itu sudah menyebarkan berita bohong pada periode Mei-Agustus 2019. Kendati di dalam laporan yang dilihat oleh media tidak menyebut berita bohong apa yang sudah disiarkan ke publik, diduga informasi itu menyangkut proses seleksi capim KPK yang kini tengah berlangsung. 

Dua anggota masyarakat sipil lainnya yang dilaporkan yaitu Asfinawati yang duduk sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketiganya diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016.

Ketika dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, ia membenarkan.

"Benar (ada laporan). Masih diselidiki (laporannya)," kata Argo semalam.

Lalu, apa komentar KPK mengenai pegawainya yang malah dituding menyebarkan berita bohong?

1. Wadah Pegawai mengatakan pelaporan itu tak membuat KPK takut

Dianggap Menyebar Berita Bohong, Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi(Wadah Pegawai KPK bertemu dengan Kepala BNPT) Dokumentasi Wadah Pegawai KPK

Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh kelompok pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta tidak akan membuat mereka takut. Yudi menduga pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi lantaran ketiganya kencang bersuara terkait pemilihan capim KPK.

"Laporan ke polisi ini tidak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar capim yang terpilih yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik tidak hanya disuarakan oleh tiga orang tersebut," kata Yudi melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/8).

Suara-suara serupa juga disampaikan oleh tokoh-tokoh agama dan negarawan seperti Ibu Negara, Shinta Nuriyah Wahid, KH Solahuddin Wahid dan Buta Syafii Maarif.

Sedangkan, Febri hingga saat ini masih enggan mengomentari soal pelaporan dirinya.

Baca Juga: Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPK

2. Febri, Asfinawati dan Adnan kencang menyuarakan rekam jejak capim KPK

Dianggap Menyebar Berita Bohong, Jubir KPK Dilaporkan ke PolisiIDN Times/Angelia Nibennia Zega

Pernyataan yang diduga mengganggu sebagian pihak ketika Febri selaku juru bicara menyampaikan rekam jejak capim yang disorot oleh publik. Pada pekan lalu, Febri mengatakan ada capim yang diduga menerima gratifikasi, melanggar kode etik selama bekerja di KPK, dan menghalangi kinerja KPK memberantas korupsi.

Walau tak menyebut nama, tiga indikator itu jelas merujuk ke capim dari institusi kepolisian. Ada dua capim yang disorot oleh publik dan masyarakat sipil yakni Kapolda Sumatera Selatan, Irjen (Pol) Firli Bahuri dan Wakabareskrim Irjen (Pol) Antam Novambar.

3. Pansel capim KPK akan menyerahkan 10 nama ke Presiden pada 2 September

Dianggap Menyebar Berita Bohong, Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Proses seleksi capim KPK memasuki babak akhir pada pekan ini. Kamis (29/8) merupakan hari terakhir untuk proses uji publik dan wawancara. Menurut Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, mereka akan menyerahkan 10 nama capim terbaik ke Presiden pada 2 September.

Kendati dikritik karena meloloskan capim dengan rekam jejak buruk, Yenti yakin tim yang ia pimpin sudah bekerja maksimal untuk mencari sosok pemimpin terbaik bagi KPK.

"Ya, kalau mau dikritik silakan saja. Tapi, kami kan selama ini sudah bekerja secara transparan," kata Yenti di gedung Kemensetneg pada Selasa (27/8).

Baca Juga: Buya Syafii ke Pansel KPK: Jangan Pilih Capim yang Ada Titik Hitam

Topik:

Berita Terkini Lainnya