Kadispenad: Lapor ke Kami Bila Ada Prajurit TNI AD Tak Netral

Brigjen Kristomei pastikan TNI tetap netral di Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Salah satu instansi yang diragukan oleh publik bakal bersikap netral jelang Pemilu 2024 adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu dipicu sosok Jenderal Agus Subiyanto yang dipilih oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Panglima TNI jelang Pemilu 2024. 

Bila merujuk rekam jejaknya, Jenderal Agus memiliki kedekatan relasi profesional dengan Jokowi sejak 2009 lalu, ketika masih menjabat sebagai Dandim 0735 Surakarta. Saat itu, Jokowi masih duduk sebagai Wali Kota Surakarta. Lalu, Jenderal Agus juga pernah dipercaya menjadi Komandan Paspampres. 

Jokowi pun juga mempercayakan posisi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) kepada Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli merupakan menantu Luhut Pandjaitan yang notabene merupakan orang dekat Jokowi.

Maka, sorotan tajam publik pun mengarah ke TNI dan Polri. Sebab, kedua instansi itu bakal diminta untuk membantu pengamanan Pemilu 2024. Bahkan, termasuk mengawal pendistribusian surat suara ke tempat-tempat terpencil di seluruh Indonesia. 

Tetapi, publik mulai menduga aparat tidak akan netral ketika begitu banyak terpasang baliho dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di beberapa daerah. Jumlah balihonya sangat massif dan melebihi baliho milik partai senior yang sudah lebih lama berdiri di Tanah Air. 

Namun, bagi Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi, para prajurit TNI AD tidak pusing menentukan sikap. Mereka akan tetap imparsial dan netral. 

"Koridor kami kan sudah jelas. Kami mengacu ke UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kemudian, ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Brigjen Kristomei ketika berbincang khusus dengan IDN Times di program Gen Z Memilih beberapa waktu lalu. 

Bahkan, Panglima TNI telah memberikan buku saku yang wajib ditaati oleh semua prajurit jelang pemilu. Tujuannya, agar prajurit TNI tetap bisa netral dalam menghadapi pesta demokrasi tiap lima tahunan itu. 

Ia menambahkan TNI AD pun membuka diri bila terdapat pengaduan dari masyarakat soal indikasi adanya prajurit yang memihak paslon tertentu.

"Kami juga meminta masyarakat atau Bawaslu, atau siapapun, jika memang ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam pemilu, keberpihakan kepada salah satu kontestan tertentu, silakan laporkan kepada kami," tutur dia lagi. 

Apakah TNI AD betul-betul bisa menjaga sikap netralnya hingga Pemilu 2024 nanti rampung? Simak wawancara khusus IDN Times dengan petinggi TNI AD berikut ini. 

Panglima TNI paling banyak dari TNI Angkatan Darat. Apakah preferensinya memang Panglima TNI harus dari matra AD?

Kadispenad: Lapor ke Kami Bila Ada Prajurit TNI AD Tak NetralProfil calon tunggal Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tidak. Kita berdasarkan undang-undang saja. Di UU TNI sudah dijelaskan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira tinggi yang saat itu menjabat sebagai kepala staf atau mantan kepala staf.

Tetapi, ia wajib masih berstatus sebagai tentara aktif ya. Meski begitu, ini tetap kembali lagi ke Presiden. Artinya, itu hak prerogatif Presiden untuk menentukan siapa Panglima TNI-nya. 

Baca Juga: KSAD Maruli: Saya Tak Akan Pertaruhkan TNI AD Demi Kepentingan Pemilu

Berarti tidak betul bila ada persepsi bahwa TNI AD dianggap matra yang lebih diistimewakan?

Oh, tidak. Toh, kemarin kita juga lihat, Panglima TNI sempat dijabat dari matra TNI Angkatan Laut (AL). Sebelumnya, Pak Hadi yang berasal dari matra Angkatan Udara (AU). Jadi, ada rotasi juga. 

Bagaimana meyakinkan publik bahwa personel TNI AD di Pemilu 2024 bakal bersikap netral?

Koridor kami kan sudah jelas. Kami mengacu ke UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kemudian, ada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU TNI Pasal 39 sudah disebutkan bahwa TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis. 

Kemudian, di dalam UU Pemilu juga disebutkan pasal 200 dan 494. Bahkan, di pasal 494 sudah ada sanksinya. Baik itu sanksi pidana atau disiplin untuk TNI. Itu lah koridor kami bergerak untuk menjamin netralitas TNI itu sendiri. 

[Note: Berdasarkan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017, bila anggota TNI melanggar larangan di dalam Lasal 280 ayat (3) maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta]

Apakah sudah ada laporan dari publik terkait dugaan personel TNI AD tidak netral dalam menghadapi Pemilu 2024?

Sampai saat ini belum ada. Kami juga meminta masyarakat atau Bawaslu, atau siapapun, jika memang ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam pemilu, keberpihakan kepada salah satu kontestan tertentu, silakan laporkan kepada kami. 

Bapak KSAD sudah menyampaikan akan membuat pengaduan atau hotline. Nanti akan kami sampaikan karena di setiap daerah ada kodam-kodam tertentu. Artinya, bisa melapor ke sana atau melaporkan ke kami di Mabes TNI AD atau satuan-satuan TNI yang ada. 

Jadi, di TNI sendiri kan ada beberapa jenis hukuman pidana, mulai dari hukuman militer hingga disiplin. Kami akan melihat dulu tingkat kesalahannya sejauh mana. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan melihat apa tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

Akan kami tentukan, apakah prajurit TNI yang bersangkutan melanggar hukum pidana militer atau secara disiplin. Hukuman disiplin dikembalikan ke atasan yang berhak menghukumnya. 

Kalau mendapatkan kedua hukuman tersebut, otomatis lebih berat. Misalnya saya seorang prajurit yang bertugas di Batalion A. Ternyata setelah dilihat Kristomei tidak netral dan mendukung partai tertentu. 

Lalu, dilaporkan ke komandannya dan komandan tersebut akan mengambil langkah. Akan dicek pelanggarannya, ini masuk kategori pelanggaran militer atau sipil. 

Apakah dari Mabes TNI AD juga mengimbau agar prajurit TNI AD berhati-hati soal penggunaan medsos jelang Pemilu 2024?

Kadispenad: Lapor ke Kami Bila Ada Prajurit TNI AD Tak NetralTampilan buku saku prajurit TNI agar tetap bersikap netral saat pemilu. (Tangkapan layar cover buku saku pemilu)

Jadi, Bapak KSAD memerintahkan bahwa saat ini semua prajurit kita dilengkapi dengan buku saku tentang netralitas TNI. Di dalam buku saku tersebut sudah disebutkan apa boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI. 

Contoh, dengan keluarga TNI. Kan pasti setiap hari ketemu. Tetapi, kami sebagai prajurit TNI tidak boleh mengarahkan anggota keluarga agar memilih salah satu paslon tertentu. Jangan juga memberikan komen, like dan share salah satu kandidat capres atau cawapres. Itu pun juga tidak boleh. 

Bila terbukti ada seorang prajurit TNI yang mengerahkan untuk memilih paslon tertentu, nanti akan dilihat apakah ini masuk ke pidana atau disiplin. 

Seandainya yang melakukan pelanggaran adalah anggota keluarga terdekat, berdampak ke karier prajurit TNI yang bersangkutan?

Pasti dong. Yang namanya keluarga pasti kan terikat. Saya sebagai kepala keluarga, kalau begitu berarti saya tidak bisa membina keluarga saya dong? 

Tapi, sebagai prajurit TNI, saya juga tidak boleh mengarahkan istri saya, agar memilih paslon tertentu. Serahkan saja kepada mereka. 

Saya mencontohkan diri sendiri ya. Saya ketika itu ditanya oleh istri, 'Pah, kita milih siapa nih (pemilu 2024)?' Saya jawab 'suka-suka kau lah.' Yang menurut kamu paling cocok ya silakan. 

Apakah larangan agar tidak berpose dengan gaya tertentu yang menunjukkan nomor urut paslon, juga berlaku bagi prajurit TNI?

Tentu. Itu juga disebutkan oleh Panglima TNI bahwa semua prajurit TNI, termasuk prajurit TNI AD dilarang berpose dengan jari tertentu. Ini pengalaman di tahun 2019. Ini saya sendiri yang mengalami. Ketika saya lulusan Akmil tahun 1997, saya membuat pose tertentu. 

Lalu, tiba-tiba sudah diunggah di media sosial bahwa TNI sudah mendukung paslon tertentu. Padahal, foto itu diabadikan enam bulan sebelum penentuan capres dan cawapresnya. 

Jadi, Panglima TNI sudah melarang agar tidak berpose dengan jari dan nomor urut satu, dua, tiga. Apalagi sekarang kan hanya tiga paslon. Daripada disalah gunakan, sebaiknya dihindari. 

Apa penjelasan dari TNI AD soal viralnya foto Gibran Rakabuming Raka bersama perwira tinggi, lalu dianggap itu sebuah dukungan ke paslon tersebut?

Kadispenad: Lapor ke Kami Bila Ada Prajurit TNI AD Tak NetralCuitan Goenawan Mohamad yang menuding TNI AD memihak ke Gibran Rakabumin Raka di pemilu 2024. (www.twitter.com/@gm_gm)

Jadi, itu sedang on the job training Seskoad ke-63. Memang setiap angkatan akan mengunjungi daerah tertentu. 

Seperti dulu, ketika saya sekolah, saya ke Lampung. Itu memang beragam dan ditentukan oleh lembaga Seskoad itu sendiri. Saat itu ada kegiatan dari tanggal 4-8 September 2023. Artinya, kapasitas Bapak Gibran di situ sebagai Wali Kota Solo. 

Karena kegiatan itu terfokus di Kodam IV/Diponegoro. Lalu, berlanjut ke Kodim Sukoharjo dan Surakarta. Foto itu diabadikan tidak ada kaitannya dengan momen capres dan cawapres. 

Kan waktu itu belum ada ketetapan pula dari KPU siapa yang akan maju menjadi paslon. 

Apakah TNI AD pernah merasa tersinggung karena dalam Pemilu 2024 tetap dituding tidak netral?

Ngapain kami merasa baper? Kan tinggal disampaikan fakta dan datanya saja. Nyatanya kami memang tidak berpihak. Kami imparsial dan netral. 

Hal lain yang publik perlu ketahui adalah setiap prajurit memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Saya mau mengulas sumpah prajurit terlebih dahulu. Bahwa, di dalamnya tertulis setiap individu yang akan dilantik menjadi prajurit TNI akan bersumpah di depan kitab suci masing-masing, kan itu akan saya pertanggung jawabkan nanti di akhirat. 

Sumpah yang selanjutnya, taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau keputusan. Artinya, sebagai seorang prajurit, saya harus loyal kepada perintah atasan.

Tetapi, saya juga harus ingat kepada sumpah kedua yakni setiap prajurit TNI harus tunduk kepada hukum dan disiplin keprajuritan. Apabila atasan saya salah, maka saya harus merujuk kepada sumpah kedua, undang-undangnya bagaimana bunyinya. Aturan hukumnya berbunyi seperti apa. 

Sumpah prajurit lainnya yaitu setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Itu sumpah saya dan individu lainnya yang mengabdi ke TNI. Jadi, kalau ada prajurit yang melanggar maka pertanggung jawabannya nanti di akhirat. 

Bagaimana prajurit TNI AD bisa tetap menjaga jarak dengan purnawirawan perwira tinggi TNI yang mendukung paslon tertentu?

Kalau purnawirawan kan berarti sudah bukan lagi prajurit TNI aktif ya. Mereka boleh memilih, silakan. Kami sebagai junior tetap menghormati dan bersilaturahmi. 

Tapi, hari gini, komunikasi baik tetap terjaga tetapi pilihan kan belum tentu sama. Itu saja yang diyakini. Jangan karena misalnya saya ngobrol dengan purnawirawan tertentu lalu dianggap mendukung paslon tertentu. 

Apa pesan Anda bagi kaum muda agar tidak perlu bertengkar di Pemilu 2024?

Artinya berbeda pendapat, itu wajar-wajar saja. Itu hal yang lumrah. Yang perlu diingat satu bahwa semua untuk kejayaan bangsa dan negara. 

 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: TNI Bentuk Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya