KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi Sorotan

Tingkat kepercayaan publik ke TNI selalu di posisi teratas

Jakarta, IDN Times - TNI menjadi institusi yang kerap berada di posisi teratas yang paling dipercayai oleh publik. Sejumlah lembaga survei seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada Desember 2023 menggambarkan tingkat kepercayaan publik ke TNI mencapai 91,2 persen. Bahkan, tingkat kepercayaan itu lebih tinggi dibandingkan ke institusi kepresidenan. 

Meski begitu ada sejumlah kasus yang terjadi di sepanjang 2023 dan turut melibatkan personel TNI. Salah satunya kasus korupsi di Badan SAR Nasional. Ini merupakan kasus korupsi pertama yang turut melibatkan prajurit TNI aktif. Namun, kasus tersebut langsung ditangani secara cepat oleh TNI. 

Dalam kaleidoskop 2023, IDN Times merangkum 10 kasus hukum yang turut melibatkan personel TNI. Berikut rinciannya. 

Baca Juga: KALEIDOSKOP: Deretan Peristiwa Politik yang Bikin Heboh

1. Prajurit TNI tabrak mobil warga sipil di flyover Cawang dan viral di medsos

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanPengemudi mobil dinas Pratu Kevin Julian yang menabrak mobil lain di jembatan layang (flyover) Pancoran, berakhir damai pada 14 Maret 2023. (Dokumentasi Kodam Jaya)

Salah satu peristiwa yang disorot oleh warganet dan turut melibatkan personel TNI adalah kecelakaan lalu lintas di flyover Cawang, Jakarta Timur pada 12 Maret 2023.

Saat itu, mobil berpelat dinas TNI AD dengan nomor 14-03 menabrak mobil Honda HR-V. Insiden kecelakaan itu diunggah oleh korban di media sosial. Korban turut melampirkan foto bodi belakang mobilnya yang penyok akibat kecelakaan. Sopir pun enggan ganti rugi dengan nominal yang sesuai.

Saat dikonfirmasi, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto membenarkan soal insiden itu. Ia juga membenarkan mobil itu merupakan kendaraan dinas Kodam Jaya.

"Iya benar itu mobil milik anggota Kodam Jaya, saat ini kasusnya ditangani Pomdam Jaya," ujar Untung saat dikonfirmasi pada 14 Maret 2023 lalu. 

Dalam narasi yang beredar di media sosial, disebutkan pengemudi mobil Mitsubishi Xpander Cross itu adalah seseorang kelahiran tahun 1999. Untung membenarkan hal tersebut. Kata Untung, pengemudi mobil dinas itu adalah seorang tamtama bernama Pratu Kevin Julian.

"Iya itu sopirnya seorang Tamtama remaja, anggota Kodam Jaya," kata dia. 

Namun, menurut Kapendam Jaya Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, Pratu Kevin Julian dan korban sepakat untuk berdamai. "Kedua belah pihak sudah menyelesaikan masalah di atas secara damai kekeluargaan," tutur Dwi. 

Baca Juga: Sopir Pejabat Kodam Jaya Tabrak Honda HRV Berujung Damai

2. Prajurit TNI dari Kodam Diponegoro cekcok dengan warga sipil sambil keluarkan pisau

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanPrajurit Kodam IV Diponegoro, ES, akhirnya berdamai dengan pengemudi mobil Sienta yang sempat dimaki-maki (www.twitter.com/@SahabatKodamIV/Diponegoro)

Insiden prajurit TNI yang cekcok dengan warga sipil ketika mengendarai kendaraan roda empat kembali terjadi. Kali ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Prajurit TNI berinisial ES sempat terlibat cekcok mulut dengan warga sipil, NH, pada 3 Maret 2023 lalu. 

Bahkan, ES sempat kembali ke mobil dan membawa pisau untuk mengancam NH yang tengah mengemudikan Toyota Sienta berwarna silver. Semua peristiwa itu terekam kamera oleh pengemudi kendaraan yang berada di belakang Sienta silver. 

Kodam IV/Diponegoro, Semarang yang sudah menyaksikan video tersebut membenarkan bahwa ES adalah prajurit TNI AD. Ia diketahui bekerja di Kodim 0733/Semarang. 

Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Kolonel (Inf) Bambang Hermanto, ES terlihat kesal karena mobil yang dikendarainya dipepet oleh mobil Toyota Sienta. Peristiwa itu, kata Bambang, sudah terjadi sejak di pertigaan Manggala, dari Jalan Gajah Mada ke Jalan MH. Thamrin. 

"Kami dalami dan identifikasi berdasarkan video yang viral itu. Akhirnya diperoleh informasi bahwa anggota itu adalah ES yang bertugas di Kodim 0733 Kota Semarang. Pihak Kodim sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ungkap Bambang. 

Alhasil, kedua pihak dipertemukan oleh pihak Kodim 0733 Kota Semarang dan terjadi mediasi. Dalam proses mediasi itu, tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Bambang mengucapkan bahwa kejadian tersebut murni dipicu salah paham. 

Meski begitu, pihak satuan Kodim 0733/KS telah mengambil sejumlah langkah di antaranya meminta keterangan terhadap ES. Lalu, Kodim 0733/KS juga sudah mendatangi dan mempertemukan NH dengan ES. 

Pimpinan TNI AD, kata Bambang, akan tetap berkomitmen untuk menegakan aturan hukum yang berlaku. "Maka, tentu satuan di mana anggota ES berdinas akan melakukan langkah dan tindakan prosedur hukum dalam menangani permasalahan yang terjadi secara profesional dan proporsional," kata dia. 

3. Dua prajurit TNI menangis karena divonis seumur hidup lantaran membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanTerdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, pada 29 Mei 2023. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Kasus yang menyeret Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di pertengahan tahun 2023 menyedot perhatian publik di Medan. Sebab, meski keduanya adalah prajurit TNI aktif, tetapi malah terlibat penyelundupan narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, Yalpin dan Rian tertangkap basah oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Polri menduga narkoba yang dibawa diproduksi di Myanmar. 

Keduanya ditangkap pada 5 Desember 2022 saat mencuci mobil di daerah Kabupaten Deli Serdang. Dalam persidangan di pengadilan militer pada 29 Mei 2023 lalu, keduanya berhasil lolos dari vonis mati.

Hakim di Pengadilan Militer 1-02 menjatukan vonis bui seumur hidup bagi keduanya. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut vonis mati bagi kedua prajurit tersebut.

Kedua prajurit TNI AD itu juga dipecat dari instansi TNI. Namun, Yalpin menanggapi vonis tersebut sambil menangis. 

Juru bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Letkol Sus Ziky Suryadi mengatakan kasus narkoba yang melibatkan prajurit TNI di Medan ini adalah yang terbesar sejak 2019 lalu. 

"Sejak saya masuk, ada juga oknum TNI yang membawa 6.000 butir pil ekstasi yang disidangkan. Itu yang paling tinggi. Kalau total lebih dari lima perkara (oknum TNI terlibat narkotika)," kata Ziky ketika memberikan keterangan pers di Medan. 

4. Prajurit TNI AL ikut terlibat penyelundupan PMI ilegal di Bintan

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kopka M, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelundupan PMI ilegal yang diusut oleh Polres Bintan. Penetapan tersangka ini usai sebelumnya investigasi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menunjukkan adanya dugaan keterlibatan personel TNI AL dan TNI Angkatan Udara (AU) dalam penyelundupan PMI ilegal. 

Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, membenarkan Kopka M telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang, yang bersangkutan, oknum TNI Kopka M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Mayor Joko pada 15 Juni 2023 lalu. 

Kopka M diduga membiarkan rumahnya digunakan untuk menampung sementara PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia."Jadi, anggota kami, Kopka M ini informasi sementara rumahnya dikontrakkan kepada seorang berinisial S yang telah diamankan polisi. Karena rumah tersebut milik Kopka M, maka yang bersangkutan kami mintai keterangan di Lantamal," tutur dia lagi. 

5. Kepala Basarnas dan perwira menengah TNI AU terima suap dan ikut terjaring OTT KPK

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanMantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pada 2023 juga menjadi kali pertama prajurit TNI aktif tersandung kasus korupsi. Pada 26 Juli 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Madya Henri Alfiandi, sebagi tersangka dalam kasus suap. Ia diduga menerima suap mencapai Rp88,3 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. 

Henri ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan tersangka itu bermula ketika di dalam operasi senyap penyidik KPK turut menangkap Letkol Afri Budi Cahyanto, yang sehari-hari menjabat sebagai Koordinator Administrasi Kepala Basarnas.

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut. MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), RA (Direktur Utama PT KAU), HA Kabasarnas RI 2021-2023 dan ABC (Koorsmin Kabasarnas RI)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers. 

Namun, pengumuman tersangka itu diprotes oleh Mabes TNI. Menurut mereka, sesuai dengan aturan, KPK tak berhak memproses hukum prajurit TNI. Alhasil, sejumlah personel TNI sempat mendatangi Gedung Merah Putih komisi antirasuah. 

Komandan Puspom TNI, Marsda R. Agung Handoko mengatakan seharusnya KPK menjalin koordinasi dengan TNI sebelum operasi senyap dilakukan. Apalagi sejak pemantauan rekam jejak, penyidik sudah tahu pihak yang akan ditangkap adalah masih menjadi prajurit TNI aktif. Dia menjamin koordinasi tersebut bukan ingin menghalangi proses hukum.

"Ke kami, penyidik KPK gak usah memberikan (informasi) awalnya. Kasih tahu saja 'Pak, tolong stand by, karena kami mau jemput anggotanya. Nanti, kami kasih.' Udah, itu saja. Kami tidak akan tanya apa kasusnya dan di mana. Itu kalau dari KPK khawatir akan ada kebocoran ya," ujar Agung.

Agung menyesalkan cara kerja penyidik komisi antirasuah lantaran Letkol Afri dan beberapa orang lainnya ditangkap di dekat warung soto di Cipayung, Jakarta Timur, yang tidak jauh dari lingkungan Mabes TNI. 

"Cukup dipanggil saja juga bisa. Nanti kami yang akan menangkap," tutur dia. 

6. Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan dan minta penangguhan penahanan tersangka

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi Sorotan[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Perkara lainnya kembali terjadi di Medan pada Agustus 2023 lalu. Personel TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, mendatangi kantor kepolisian lantaran menuntut penangguhan penahanan bagi saudaranya, ARH, yang menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Ia tidak datang seorang diri melainkan bersama 13 personel TNI lainnya. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. 

Alhasil, Mayor Dedi pun diperiksa oleh Puspom TNI. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Laksamana Muda TNI Kresna Buntoro memastikan Mayor Dedi telah melanggar aturan disiplin TNI.

Hal itu lantaran ia bertindak di luar batas kewenangannya dengan mendatangi Mapolrestabes Medan, dan meminta penangguhan bagi keponakannya, ARH. ARH ditahan penyidik Polres Medan lantaran menjadi tersangka kasus mafia tanah. 

Menurut Kresno, sanksi bagi prajurit yang melanggar hukum disiplin TNI tidak kalah keras. "Sebab, sanksinya berupa teguran, penahanan ringan maupun berat. Itu juga pasti akan kena ke kariernya. Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas. Lalu, berintindak cenderung intimidatif dan arogan," ungkap Kresna ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Selain itu, Mayor Dedi juga terancam kuat melanggar hukum pidana militer. Salah satunya melanggar perintah atasan. Sementara, menurut Komandan Puspom TNI, Marsekal Madya R. Agung Handoko mengindikasikan Mayor Dedi telah melakukan pamer kekuatan atau show of force kepada penyidik kepolisian ketika mendatangi Polrestabes Medan. Diduga aksi pamer kekuatan itu dapat memengaruhi proses hukum yang sedang dilalui keponakannya, ARH. 

"Berdasarkan kejadian tersebut dan penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DHA bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, Sabtu, dapat dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Agung di Mabes TNI Cilangkap.

7. Perwira TNI menyetir lawan arus di Tol MBZ, akibatkan tiga orang terluka

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanIlustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Sukma Shakti)

Peristiwa kecelakaan lalu lintas juga terjadi di Tol MBZ menuju ke arah Cikampek. Penyebabnya, pengendara mobil nekat berbalik melawan arah.

Setelah dicek, pengendara merupakan anggota TNI bernama Lettu GDW (29 tahun). Akibatnya, Lettu GDW menabrak tujuh kendaraan. 

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Tetapi, dua orang mengalami luka ringan dan satu lainnya mengalami luka berat. 

Kapendam Jaya, Letkol Inf Herbeth Andi Sinaga, mengatakan Lettu GDW mengendarai Toyota Yaris pada akhir pekan lalu melalui Tol MBZ, tanpa izin dari kesatuan tempatnya bertugas.

"Yang bersangkutan pada 9 September sekitar waktu subuh, mengendarai mobil tanpa izin dari satuannya. Berarti, tanpa izin juga dari pimpinannya. Inilah yang akhirnya menyebabkan yang bersangkutan menabrak tujuh kendaraan di Tol MBZ," ujar Andi. 

Ketika berita ini ditulis, Lettu GDW belum berstatus sebagai tersangka. Meskipun ia terbukti telah melanggar aturan lalu lintas. 

"Pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya. Yang bersangkutan masih dalam perawatan di rumah sakit untuk observasi kurang lebih selama dua minggu," ujar Komandan POM Jakarta Raya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. 

Baca Juga: Anggota TNI Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Belum Jadi Tersangka, Kenapa?

8. Prada Y divonis bui seumur hidup dan dipecat karena terbukti bunuh tunangan

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanPrajurit TNI, Prada Yuwandi yang tega bunuh tunangannya di Sambas, Kalbar. (IDN Times/Istimewa).

Kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI juga terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Prajurit TNI, Prada Yuwandi tega membunuh Sri Mulyani, mantan tunangannya. Selain itu, ia juga memperkosa jenazahnya. 

Hakim di Pengadilan Militer Pontianak kemudian menjatuhkan vonis bui seumur hidup bagi Prada Yuwandi. Ia juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat (AD). 

Humas Pengadilan Militer Pontianak Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup, karena selama proses persidangan berlangsung tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Awal mula perkara terungkap saat warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar heboh dengan penemuan kerangka yang terkubur di Bukit Tempayan, pada awal Mei 2023.

Dari hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Sri Mulyani (23 tahun) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang hilang sejak Desember 2022 lalu. Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.

Sementara itu, korban dan terdakwa Prada Yuwandi diketahui berkenalan sejak tahun 2021. Mereka pun akhirnya bertunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Yuwandi, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas. Tak lama setelah bertunangan, Sri dan Yuwandi kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2022, Sri mendatangi Prada Yuwandi di Sambas karena mengaku hamil 3 bulan dan bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban kepada Yuwandi. Namun tak lama pergi, kemudian Sri dilaporkan hilang tak kunjung pulang.

Sri dibunuh oleh Yuwandi karena kesal terus-terusan dimintai pertanggung jawaban. Ia juga menolak mengakui bayi dalam kandungan mantannya ini adalah anaknya. Saat kesal, Yuwandi membawa korban ke Bukit Tempayan dan membunuhnya dengan hantaman batu. 

9. Tiga prajurit TNI divonis seumur hidup karena terbukti bunuh Imam Masykur

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanTiga prajurit TNI yang membunuh warga Aceh, Imam Masykur, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Dokumentasi Puspen TNI)

Pada 11 Desember 2023 lalu menjadi momen melegakan bagi orang tua dari warga Aceh, Imam Masykur. Sebab, tiga prajurit TNI yang melakukan pembunuhan dijatuhi vonis bui seumur hidup. Ketiga prajurit TNI yang duduk di kursi pesakitan yaitu Praka Heri Sandi (HS), Praka Riswandi Manik dan Praka Jasmowir. 

Majelis hakim pengadilan militer menyatakan ketiga prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, serta penculikan yang dilakukan secara bersama-sama. "Pidana para terdakwa dengan: terdakwa 1 (Praka RM) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Terdakwa 2 (Praka HS) pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 (Praka J) pidana pokok penjara seumur hidup dan  pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur dia, melanjutkan. 

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan tiga terdakwa. Saat mendengar putusan, para terdakwa terlihat tertunduk.

Tiga prajurit TNI itu bekerja di satuan yang berbeda. Bahkan, Praka Riswandi Manik bekerja di kesatuan Paspampres. Sedangkan, Praka Heri Sandi sehari-hari bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir sebagai anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Peristiwa pembunuhan Imam bermula dari aksi tiga prajurit TNI tersebut yang menculik Imam. Ketiganya mengetahui Imam memiliki toko obat ilegal. 

Saat diculik, Imam juga dianiaya. Ketiganya kemudian memeras keluarga Imam dan meminta tebusan senilai Rp50 juta. 

10. Prajurit TNI AL dibui seumur hidup karena bunuh istri, sebelumnya sempat dua kali memberi racun

KALEIDOSKOP 2023: 10 Kasus Hukum yang Libatkan TNI dan Jadi SorotanIlustrasi persidangan, (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI juga terjadi di Jawa Timur. Seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Kopda Andrianto membunuh sang istri, Pipiet Dian Lestari. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai juru kemudi kapal perang itu membunuh sang istri bersama selingkuhannya. 

Mereka berdua pernah meracuni korban hingga dua kali. Namun gagal. Untuk percobaan pembunuhan ketiga, Andrianto langsung mengeksekusi korban dengan cara memukul dan mencekik lehernya.

Kedua pelaku melakukan pembunuhan karena korban mengetahui hubungan terlarang yang dilakukan oleh keduanya. Perempuan selingkuhan, Listiani, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan, Andrianto disidang di Pengadilan Militer Surabaya.

"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan pada 2023," ungkap jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho ketika membacakan dakwaannya pada Oktober 2023 lalu. 

Vonis dibacakan pada Desember 2023. Terdakwa Listiani terbukti bersalah karena ikut membunuh korban. Ia dijatuhi vonis bui selama 10 tahun. 

Sementara, Andrianto divonis bui 15 tahun. Ia juga dipecat secara tidak hormat dari institusi TNI. 

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Bui Seumur Hidup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya