Kata AMIN soal Dituding Giring Opini: Kan Belum Masuk Masa Pembuktian

Tim hukum AMIN akan tunjukkan bukti pekan depan

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, menjawab tudingan dari tim hukum paslon 02 bahwa pokok permohonan yang dibacakan pagi tadi sekedar penggiringan opini dan minim bukti.

Menurut Ari, pokok permohonan penting untuk disampaikan ke ruang publik lantaran dugaan praktik kecurangan dilakukan sebelum hari H pemungutan suara.

"Kami tadi sedang menjelaskan akar dari permasalahan terjadinya pelanggaran, pengkhianatan konstitusi. Itu kepentingan kami untuk menyampaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) ini," ujar Ari usai menyampaikan pokok permohonan di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, tidak tepat bila pihaknya sudah dituding sekedar berdongeng di ruang sidang.

"Justru kalau tadi ada yang menanyakan bukti-buktinya, malah kami balik nanya kan memang hari ini belum masuk masa pembuktian. Ini kan baru masuk ke proses penyampaian permohonan. Malah kecepatan bila disampaikan sekarang," kata advokat senior itu.

Ia menambahkan bahwa setiap argumen yang disampaikan di ruang sidang dijamin disertai alat bukti. Ari menunjukkan tumpukan dokumen di hadapannya sebagai bukti pihaknya tidak sekedar berdongeng.

"Setiap argumen-argumen yang kami bangun, kami lampirkan di sana. Ada vide satu, vide dua, vide tiga. Itu artinya semua argumen yang kami sampaikan ada buktinya, ada faktanya," tutur dia.

Ia memastikan penyampaian permohonan bukan sekedar penggiringan opini dan dongeng. Ari mengatakan bukti-bukti yang ada bakal disampaikan ketika jadwal sidang masuk ke tahap pembuktian.

Sesuai dengan Peraturan MK nomor 1 tahun 2024, masa pembuktian dimulai pada Senin pekan depan. Sebelumnya, Ketua Tim Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pokok permohonan yang disampaikan oleh pihak paslon 01 mayoritas diisi narasi, asumsi dan hipotesa. Sehingga, dalil argumen hukum sebagai penguat petitum dianggap lemah dan mudah dipatahkan.

"Kami menilai permohonan ini lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta, bukti-bukti yang diungkap di persidangan," ujar Yusril di Gedung MK.

Pihak paslon 02 dalam gugatan sengketa pemilu ini menjadi pihak terkait yakni pihak yang bakal terdampak dari putusan hakim konstitusi.

Baca Juga: Mahfud Pernah Ketua MK, Ganjar Harap Jadi Kekuatan Gugat Hasil Pemilu

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya