Kata Kubu Anies dan Ganjar soal Wacana Pemakzulan Jokowi

Pemakzulan Jokowi tak mudah diwujudkan?

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, angkat bicara soal munculnya wacana pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo jelang Pemilu 2024.

Wacana pemakzulan kembali muncul, usai sejumlah aktivis yang menamakan diri Petisi 100 menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada 9 Januari 2024. Salah satu aktivis yang menghidupkan wacana itu adalah Faizal Assegaf. 

Ia menyampaikan keresahan bahwa Pemilu 2024 tidak mungkin berlangsung independen, setelah adanya cawe-cawe di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, Puan mendorong agar semua langkah ditempuh sesuai konstitusi. 

"Aspirasi silakan saja disampaikan, namun sebaiknya kita tetap menjaga agar situasi menjelang pemilu ini tetap damai. Terjaganya netralitas aparat penegak hukum, supaya kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi mendatang bisa berjalan dengan jujur dan adil," ujar Puan di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024). 

Komentar turut disampaikan Mahfud dan Muhaimin Iskandar soal wacana pemakzulan mantan Gubernur DKI Jakarta. Apa kata mereka?

1. Muhaimin sebut tak ada yang proses di DPR usulan pemakzulan Jokowi

Kata Kubu Anies dan Ganjar soal Wacana Pemakzulan JokowiCawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar ketika berada di Surabaya. (Dokumentasi tim media AMIN)

Sementara, Wakil Ketua DPR yang juga cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengaku hingga hari ini belum terima adanya aspirasi pemakzulan Presiden Jokowi.

"Karena (ide) pemakzulan itu melalui DPR. DPR akan memproses (kalau ada aspirasi). Tapi hingga hari ini tidak ada," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu di Surabaya, hari ini. 

Di sisi lain, Wali Kota Solo yang juga wakil calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka hanya memberi komentar singkat soal dugaan ayahnya yang masih aktif cawe-cawe Pemilu 2024. Pasangan Prabowo Subianto itu menyerahkan ke publik untuk menilai, apakah Jokowi cawe-cawe pada pemilu atau tidak. 

"Ya, itu biar warga aja yang menilai," ujar Gibran di Solo, kemarin. 

Baca Juga: Muncul Isu Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan dan Mekanismenya

2. Mahfud nilai sulit memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024

Kata Kubu Anies dan Ganjar soal Wacana Pemakzulan JokowiCawapres nomor urut dua, Mahfud MD ketika berada di Indramayu, Jawa Barat. (Dokumentasi istimewa)

Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku ragu ide pemakzulan Jokowi bisa dieksekusi sebelum Pemilu 2024 digelar. Sebab, pemilu sendiri bakal digelar kurang dari satu bulan lagi. 

"Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ujar Mahfud di Surabaya, kemarin. 

Mahfud menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ada lima syarat untuk memakzulkan seorang presiden. "Satu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat misal membunuh atau apa. Keempat melanggar ideologi negara, kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika," tutur dia. 

Dengan demikian, menurut Mahfud, pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu 2024. Sebab, usulan tersebut akan masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif, dan membutuhkan proses panjang.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, dan melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," katanya.

"Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan," tutur dia. 

Kemudian, Mahfud melanjutkan, jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan, usulan tersebut pun harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi, lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu," katanya. 

3. Faizal Assegaf sebut Jokowi sudah khianati konstitusi

Kata Kubu Anies dan Ganjar soal Wacana Pemakzulan Jokowiinstagram.com@jokowi

Dalam UUD 1945 Pasal 7A, ada dua alasan presiden dapat diberhentikan dari jabatannya. Poin pertama, presiden dianggap melakukan pelanggaran hukum. Ada lima pelanggaran hukum yang dianggap bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, yaitu penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela. 

Poin kedua, presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai RI-1. "Kalau pengkhianatan terhadap konstitusi itu kan jelas. Ada fakta yang tersaji di depan mata. Semua orang membicarakan keterlibatan presiden dan adik ipar presiden meloloskan Gibran di MK. Akibatnya, Ketua MK (Anwar Usman) turun dari jabatannya," kata Faizal, hari ini. 

Ia juga menyebut dampak dari putusan MK Nomor 090 adanya sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang DKPP itu masih mempermasalahkan putusan MK Nomor 090 yang, kata dia, masih bersifat memaksa. 

"Akhirnya, digelar sidang untuk mencari tahu mengapa putusan sidang MK begitu cepat diakomodir oleh KPU," tutur dia. 

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/Cyio9ZOaO9c

Baca Juga: Ada Permintaan Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Itu Ranah Parpol-DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya