Keluarga Brigadir J Tak akan Minta Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

"Kami pernah pecat LPSK, jadi tak lagi percaya"

Jakarta, IDN Times - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengaku tak percaya terhadap LPSK dalam memberikan perlindungan.

"Kami kebetulan sudah pernah memecat LPSK sehingga kami tak percaya LPSK," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin 18 Juli 2022 di kantor Bareskrim Mabes Polri. 

Meski begitu, ia tak menampik usai kasus tewasnya Brigadir J, keluarga sempat mengalami intimidasi. "Namun, setelah menunjuk kuasa hukum dan viral, kondisinya kini sudah membaik," tutur dia. 

Ia dan sejumlah pengacara mendatangi kantor Bareskrim Polri Senin kemarin, untuk melaporkan dugaan kuat bahwa Brigadir J tewas bukan akibat baku tembak, melainkan akibat pembunuhan berencana.

Kamaruddin juga dengan tegas menyebut, ada dugaan Brigadir J tewas dalam perjalanan dari Magelang menuju ke Jakarta. Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu ditugaskan untuk mengawal istri Kadiv Propam, P, dari Magelang. 

"Kenapa kami duga dibunuh di Magelang karena jam 10.00, dia masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan WA kepada orang tua, khususnya WA keluarga," ujarnya. 

Brigadir J mengabarkan kepada keluarga agar tak mengontaknya dulu selama tujuh jam, karena ia sedang bertugas melakukan pengawalan. Keluarga lalu mengontak Brigadir J  7 jam kemudian, namun tak tersambung. 

"WhatsApp ternyata sudah terblokir. Maka, mereka (keluarga) mulai gelisah," katanya lagi. 

Di sisi lain, keluarga juga mengajukan agar dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Apakah permintaan ini bakal direspons positif oleh kepolisian?

1. Keluarga tak menerima hasil autopsi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan

Keluarga Brigadir J Tak akan Minta Perlindungan ke LPSK, Kenapa?Keterangan Pers oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (IDN Times/irfan Fathurohman)

Sementara, keluarga memilih agar dilakukan autopsi ulang secara independen. Mereka tak bersedia menerima hasil autopsi yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Autopsi itu dilakukan pada 8 Juli 2022 di RS Polri Kramat Jati. 

"Kami tidak menerima (hasil autopsi). Kenapa tidak kami terima, ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran. Maka, supaya transparan karena ini sudah menjadi sorotan publik, harus dilakukan visum et repetum ulang dan autopsi ulang," ungkap Kamaruddin. 

Ia menambahkan, terkait biaya untuk autopsi ulang bakal ditanggung oleh pihak tim kuasa hukum. Dalam proses pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Kamaruddin turut menunjukkan surat persetujuan dari keluarga. Surat itu diteken oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya, Rosti Simanjuntak.

Kamaruddin menilai, ada yang keliru dari cara Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan peristiwa polisi baku tembak dengan polisi. Sebab, mereka mengumumkan sesuatu ke publik tanpa didasari bukti yang ilmiah. 

Baca Juga: Ini Beda Senjata Glock-17 dengan HS-9 di Kasus Berdarah Ferdy Sambo

2. Pengacara Brigadir J minta agar mobil milik Ferdy Sambo disita untuk diperiksa

Keluarga Brigadir J Tak akan Minta Perlindungan ke LPSK, Kenapa?Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Hal lain yang diminta kepada penyidik di Bareskrim yaitu agar mobil milik Irjen (Pol) Ferdy Sambo segera disita untuk diperiksa dan dijadikan bukti. Menurut Kamaruddin, tewasnya Brigadir J menyimpan banyak kejanggalan. Bahkan, ia menyebut perkara tersebut ajaib. 

"Karena terjadi pembunuhan di suatu tempat tapi yang ditangkap atau diamankan (belum ada). Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) malah tidak dipasang police line. Di rumah dinas CCTV tidak ada. Tapi, berdasarkan informasi dari media atau Ketua RT, decoder CCTV sudah diambil oleh seseorang," kata Kamaruddin. 

Meski menilai banyak kejanggalan yang terjadi, tetapi pihak kuasa hukum belum ingin segera menyimpulkan soal adanya rekayasa dalam pengusutan kasus ini. "Bahwa adalah hal yang wajar bila kami menanyakan bukti mengenai CCTV, karena ini cara untuk mengecek apakah anak kami masuk ke rumah itu dan melakukan seperti yang kalian tuduhkan," tutur dia. 

"Maka, harus berani tunjukkan isi CCTV-nya," ungkap dia.

3. Istri Ferdy Sambo dan Bharada E sudah lebih dulu mengajukan perlindungan ke LPSK

Keluarga Brigadir J Tak akan Minta Perlindungan ke LPSK, Kenapa?Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri. (www.instagram.com@r.lumiu)

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi, pihaknya telah menerima pengajuan permintaan perlindungan dari istri Kadiv Propam Mabes Polri.

Istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, P, mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, menurut Edwin, Sambo sendiri yang mengajukan agar istrinya diberi perlindungan oleh LPSK. 

"Beliau menyampaikan secara lisan (permohonan agar diberi perlindungan). Secara tertulis disampaikan oleh istrinya melalui kuasa hukum. Pengajuan secara resmi disampaikan per 14 (Juli) kemarin," ungkap Edwin melalui pesan pendek kepada IDN Times, 17 Juli 2022 lalu.

Ia mengatakan, permintaan agar P diberi perlindungan oleh LPSK telah disampaikan Sambo di kantornya di Mabes Polri. "Kami sudah bertemu (dengan Ferdy Sambo) pada Rabu kemarin," kata dia. 

Ia menambahkan, LPSK pada Selasa, 12 Juli 2022 juga sudah pro aktif berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto. Meski demikian, LPSK belum memutuskan bakal memberikan perlindungan bagi istri Sambo atau tidak. 

"Kami belum bisa memperoleh keterangan dari Ibu P karena yang bersangkutan masih terguncang," ujarnya.

Selain istri Sambo, ajudan Kadiv Propam, Bharada E, juga mengajukan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam kasus polisi tembak polisi, meski Bharada E disebut sebagai pihak yang menembak Brigadir J hingga tewas, namun ia masih berstatus saksi. 

"Kami sudah mewawancarai Bharada E pada hari Rabu lalu. Pada Kamis lalu kami mendapatkan permohonan perlindungan resmi dari Bharada E," ungkap Edwin. 

Baca Juga: Spekulasi Liar Soal Kematian Brigadir J Dipicu Aksi Polisi Sendiri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya