Kemenkeu dan Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp1 T

Peredaran narkoba juga dikendalikan napi dari dalam lapas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan ikut terlibat dalam pengungkapan peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Data dari Mabes Polri menunjukkan nilai total narkoba 2,5 ton itu mencapai Rp1,2 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, jaringan peredaran narkoba itu dibongkar melalui operasi khusus dengan nama Dewa Ruci. 

"Kami Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai akan bersama-sama melakukan sinergi dalam rangka untuk melakukan penanganan dan pengawasan serta menjaga rakyat Indonesia dari tindakan ilegal," ungkap perempuan yang akrab disapa Ani itu ketika memberikan keterangan pers, Rabu (28/4/2021), di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri. 

Menurut Ani, meski pandemik COVID-19 masih melanda tidak serta merta membuat peredaran narkoba menciut. Sebanyak 2,5 ton narkoba itu, kata dia, dapat membahayakan 10 juta masyarakat Indonesia bila tetap dibiarkan beredar. 

"Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai diberi amanat bersama-sama dengan Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional) menjadi leading sector dalam pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gerak narkoba," ujarnya lagi. 

Berdasarkan keterangan dari Polri, dari 18 tersangka yang ditangkap, enam orang di antaranya sudah bersatus terpidana dan dibui, namun masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. 

Berapa banyak orang yang ditangkap Polri lantaran ingin menyelundupkan 2,5 ton sabu ke Indonesia?

1. Polisi menangkap 18 orang, 6 di antaranya sudah jadi terpidana di dalam penjara

Kemenkeu dan Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp1 TBarang bukti 2,5 juta ton narkoba jenis sabu dipamerkan di hadapan media di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021. (Dokumentasi Mabes Polri)

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari operasi Dewa Ruci itu pihaknya menangkap 18 orang. Sebanyak 17 orang WNI dan satu lainnya adalah warga Nigeria. 

"Terhadap satu WNA asal Nigeria, kami lakukan tindakan tegas terukur," ujar Sigit yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut. 

Ia memaparkan, tujuh tersangka berperan sebagai jaringan pengendali. Sebanyak delapan orang bertugas sebagai jaringan yang membawa narkoba. Sedangkan, tiga orang lainnya bertugas sebagai jaringan pemesan. 

"Ada tersangka berinisial KNK, AW, AG, H, NI dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional," kata Sigit yang sebelumnya menjadi Kepala Bareskrim itu. 

Baca Juga: Empat Pejabat Pemkot Makassar Terlibat Narkoba Terancam Diberhentikan

2. Narkoba seberat 2,5 ton diungkap dari tiga lokasi berbeda

Kemenkeu dan Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp1 TMabes Polri menunjukkan barang bukti narkoba seberat 2,5 ton senilai Rp1,3 triliun. (Dokumentasi Mabes Polri)

Menurut Sigit, narkoba seberat 2,5 ton diungkap dari tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Di sana, polisi menemukan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

"TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat," kata Sigit. 

Ia menambahkan, narkoba itu berasal dari Malaysia dan Timur Tengah lalu diselundupkan ke Indonesia.

3. Sebanyak 18 tersangka terancam hukuman bui seumur hidup dan denda Rp10 miliar

Kemenkeu dan Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Narkoba Senilai Rp1 TIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan itu, maka 18 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

Bila merujuk ke Pasal 114 maka di sana tertulis "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, maka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar."

Namun, enam dari 18 tersangka diketahui adalah terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di atas 10 tahun dan bahkan ada yang jadi terpidana dengan vonis mati.

Baca Juga: Pencucian Uang Rp606 Juta, Aset Bandar Narkoba di Banyumas Disita BNN

Topik:

  • Sunariyah
  • Hana Adi Perdana
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya