Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!

Putusan DKPP tidak pengaruhi pencawapresan Gibran

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD mengatakan jika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, sudah dua kali mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia menilai, sekali lagi dapat sanksi peringatan keras, maka Hasyim harus diberhentikan dari KPU. Menurut eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, demikian aturan yang berlaku. 

"Oleh sebab itu, KPU harus berhati-hati dari sekarang. KPU itu sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Ini kesalahan yang berikutnya. Saudara Hasyim Asy'ari itu salahnya sudah dua kali, peringatan keras. Itu artinya kesalahan atau pelanggaran berat yang sudah dilakukan," ujar Mahfud di program Tabrak Prof! di Yogyakarta yang dikutip dari YouTube Mahfud pada Senin malam (5/2/2024). 

Situasi serupa, kata Mahfud, juga terjadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembuatan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023 dilakukan dengan melakukan pelanggaran berat kode etik. 

"Sehingga, Mas Gibran bisa lolos (sebagai cawapres) dengan melanggar etika. Tapi, menurut konstitusi, oke keputusan jalan tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar," tutur dia lagi. 

Pasca-mundur dari kursi Menko Polhukam, Mahfud terlihat lebih lepas berbicara ke publik. Bahkan, ia berani menyebut mantan Ketua MK, Anwar Usman dengan julukan "uncle."

"Makanya, uncle Usman lalu diberhentikan. Karena jelas telah melanggar berat etika," kata Mahfud sambil tertawa. 

1. Mahfud sentil langkah Anwar Usman yang menggugat pemberhentian ke PTUN

Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi pers soal Putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Mahfud ikut merespons soal Anwar yang tidak terima meski telah diberhentikan. Sebelumnya, adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu menggugat pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pandangan Mahfud, langkah Anwar keliru. 

"Saudara, itu (langkah) salah lagi. Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat kongkret, individual dan final. Sedangkan, keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara. Melainkan keputusan profesional dewan etik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud pun mewanti-wanti agar PTUN tidak main-main dengan mengabulkan gugatan Anwar tersebut.

"PTUN tidak boleh mengabulkan gugatan itu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Tak Bisa Dipecat karena Langgar Etik di Kasus Gibran

2. Mahfud akui pencawapresan Gibran sudah final dan tak bisa diubah

Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!Mahfud MD (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Meski begitu, Mahfud mengakui secara hukum dan prosedural pencalonan Gibran sudah bersifat final dan sah. Keputusan DKPP tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Gibran. Sehingga, ia tetap bisa berkompetisi di pemilu 2024. 

"Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU. Bukan mengadili keputusan (yang sudah dikeluarkan) KPU, produknya tidak dimasalahkan. Yang dimasalahkan pribadi-pribadinya. Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya juga dinyatakan bersalah," kata Mahfud. 

3. Ketua KPU enggan komentari putusan DKPP

Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik.

Sebagaimana diketahui, DKPP menyatakan KPU telah melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di pemilu 2024. 

Hasyim menyebut pihaknya sudah memberikan respons selama persidangan. Ia juga sudah memberikan alat bukti hingga argumentasi terkait pengaduan tersebut.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, kami sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan," ujar Hasyim kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024). 
 
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Ia pun selalu mengikuti proses persidangan di DKPP terkait aduan pendaftaran Gibran di pemilu 2024. 

Sehingga, apapun keputusan dari DKPP, Hasyim merasa ia tidak perlu mengomentarinya. Sebab, seluruh keterangan dan catatan sudah disampaikan di sesi persidangan. 

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," tutur dia lagi. 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Cak Imin: Pencawapresan Gibran Cacat Bila Tak Berdasarkan Etika

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya