Ketua YLBHI: Penyebutan Lord ke Luhut Bukan Tindak Pidana

Majelis hakim menyatakan kata Lord bukan termasuk penghinaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengajak publik untuk tidak takut menyebut Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan sebagai Lord. Sebab, berdasarkan putusan vonis di perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, hakim menyatakan kata Lord bukan termasuk penghinaan nama baik atau penghinaan fisik. 

"Mulai sekarang, mari kita menyebut Luhut dengan tambahan Lord. Karena kata majelis hakim, penyebutan Lord bukan suatu penghinaan. Jadi, bagi teman-teman media, termasuk YouTuber, sematkan nama Lord kapan pun itu, karena bukan tindak pidana, bukan sebuah tindakan berlebihan," ujar Isnur seperti dikutip dari YouTube YLBHI pada Kamis (11/1/2024). 

"Jadi, kita pakai putusan pengadilan untuk menyematkan itu," imbuh dia. 

Lebih lanjut Isnur mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang mengakui argumentasi pengacara. Beberapa argumentasi yang diakui, antara lain perusahaan milik Luhut berkongsi dengan perusahaan tambang di Papua hingga aparat keamanan dikerahkan ke sana untuk menjaga keamanan aktivitas tambang. 

"Itu kan relasi yang diangkat di dalam penelitian (oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil), konten YouTube Haris-Fatia, juga di ruang sidang itu diadopsi oleh hakim," katanya. 

1. Kuasa hukum nilai jaksa berambisi untuk membui Haris Azhar dan Fatia

Ketua YLBHI: Penyebutan Lord ke Luhut Bukan Tindak PidanaKuasa hukum Haris Azhar-Fatia Maulidiyani, Muhammad Isnur ketika memberikan keterangan pers. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Di dalam pemberian keterangannya, Isnur melihat langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris-Fatia justru menunjukkan semangat berbeda. Isnur mengatakan, jaksa terlihat berambisi untuk membui Haris dan Fatia. 

"Jaksa kayak ngebet banget dan memiliki spirit berbeda di ruang sidang. Ngebetnya kayak orang ngidam dan pengen sesuatu banget. Kenapa? Karena hakim bilang ada suatu dakwaan yang enggak dilaporkan oleh Luhut, tetapi itu tiba-tiba ada di surat dakwaan," ujar Isnur. 

Mereka pun mengaku heran dan bertanya-tanya dengan temuan itu. "Apa yang melatarbelakangi jaksa hingga melakukan sesuatu yang mengada-ada?" tutur dia. 

Temuan lainnya, jaksa menuduh Haris diduga mencemarkan nama baik Luhut karena ingin meminta saham di perusahaan milik mantan jenderal di Kopassus itu.

"Padahal, di surat dakwaan hal tersebut tidak tertulis. Tiba-tiba di dokumen tuntutan disebut (Haris mencemarkan nama baik) karena bisnis, sementara di dakwaan tidak ada," kata dia. 

Hal lain yang dicermati oleh pihak kuasa hukum, yaitu pihak jaksa sengaja membangun framing bahwa sudah terjadi keonaran. Buktinya sudah terjadi keonaran di YouTube. 

"Jaksa sampai menghadirkan bukti berupa sejumlah komentar di YouTube. Ya, ampun ini baru sekali kami melihat sesuatu yang mengada-ada. Karena mereka tidak memiliki dalil yang kuat sehingga pakai jurus mabuk di ruang sidang untuk mencari bukti sehingga mengada-ada," tuturnya. 

Baca Juga: ICJR: Vonis Bebas Fatia-Haris Bukti Hakim Amini Keterlibatan Luhut

2. Kuasa hukum tepis vonis bebas Haris-Fatia berkat belas kasih Jokowi

Ketua YLBHI: Penyebutan Lord ke Luhut Bukan Tindak PidanaPresiden RI, Joko Widodo, disambut secara adat ketika tiba di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023). Dok. BPMI Setpres

Sementara, kuasa hukum Haris-Fatia lainnya, Citra Referandum menepis persepsi dua kliennya itu bisa diberikan vonis bebas berkat belas kasih dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan oleh majelis hakim bahwa Jokowi adalah pejabat yang dapat dikritik. 

"Sebetulnya, tidak demikian. Kami tentu melihat dan mencatat bagaimana kepemimpinan Pak Jokowi selama dua periode belakangan," ujar Citra di Jakarta.

Ia menambahkan warisan dari Jokowi di ujung kepemimpinannya bukan vonis bebas Haris-Fatia. Melainkan, undang-undang dan kebijakan yang memberangus kebebasan berpendapat. 

"Misal di periode pertama Pak Jokowi, dia malah merevisi UU KPK, Perppu Ormas, UU PSDM, UU SDA hingga UU MD3. Di periode kedua, Pak Jokowi membuat drama UU Cipta Kerja lalu membuat Perppu Kerja dan disahkan kembali menjadi undang-undang," ujarnya.

Contoh nyata lain buruknya warisan kepemimpinan Jokowi, yaitu revisi UU KUHP secara ugal-ugalan.

"Di dalamnya banyak sekali pasal yang dapat mengkriminalisasi rakyat," katanya. 

3. Luhut sayangkan ada fakta di pengadilan yang tak dipertimbangkan majelis hakim

Ketua YLBHI: Penyebutan Lord ke Luhut Bukan Tindak PidanaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Tata Firza)

Sementara, pelapor dalam kasus Haris-Fatia, Menko Marves Luhut Pandjaitan, menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti yang menurutnya penting tetapi tidak jadi pertimbangan selama sidang. Menurutnya, semua putusan harus mempertimbangkan setiap aspek dan fakta yang muncul di ruang sidang. 

"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut di dalam keterangan tertulis pada 8 Januari 2024 lalu. 

Meski demikian, Luhut mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata dia. 

https://www.youtube.com/embed/yuo7XrXc124

Baca Juga: Jaksa Siapkan Kasasi ke MA Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Lord Luhut

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya