Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPK

Ahmad Hidayat Mus kemungkinan besar dilantik saat di penjara

Jakarta, IDN Times - Setelah Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, pemenang Pilkada serentak 2018 lagi-lagi merupakan tahanan kasus korupsi. Kali ini datang dari daerah Maluku Utara.

Salah satu cagubnya, yakni Ahmad Hidayat Mus resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia resmi mengenakan rompi oranye usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18:40 WIB pada Senin (2/7). Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Ahmad ditahan karena telah memenuhi pasal 21 KUHAP. 

"Maka, kami lakukan penahanan terhadap AHM (Ahmad Hidayat Mus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin. 

Lembaga anti rasuah menetapkan Ahmad sebagai tersangka kasus korupsi pada 16 Maret lalu. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005 - 2010 lalu, Ahmad menggunakan dana APBD untuk membuat pengadaan fiktif pembebasan lahan. Rencananya lahan tersebut digunakan untuk membangun Bandara Bobong. 

Lalu, apa komentar Ahmad soal status dirinya yang dilantik tapi di dalam bui? Apa pula komentar KPK soal beberapa calon kepala daerah berlatar belakang korupsi yang justru tetap dipilih oleh publik?

1. Walau ditahan KPK, Ahmad Hidayat Mus tetap yakin menang Pilkada

Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Walau resmi ditahan lembaga anti rasuah, namun Ahmad gak sedikit pun merasakan malu terhadap rakyat Maluku Utara yang telah memilihnya. Pria berusia 49 tahun itu justru merasa yakin tetap akan memenangkan Pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni lalu.

"Kami sudah pasti menanglah. Suaranya gak bakal ke mana-mana lagi," ujar Ahmad yang ditemui media usai resmi ditahan oleh penyidik lembaga anti rasuah.

Alih-alih mengucapkan maaf karena telah mengecewakan rakyat Maluku Utara, Ahmad malah menyampaikan kata terima kasih karena tetap memilih pasangan calon nomor urut satu itu.

Padahal, memiliki kepala daerah dengan rekam jejak pernah berbuat korupsi merupakan mimpi buruk. Mereka bisa aja menyalahgunakan dana untuk kepentingan publik tapi malah masuk ke kantong pribadinya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara yang telah memilih nomor urut satu. Bagi saya (penahanan) ini adalah bagian dari nilai tukar yang luar biasa, sangat mahal harganya. Kami sudah menang pilkada, ini adalah nilai tukar," kata Ahmad lagi.

Saat Pilkada digelar kemarin Ahmad berpasangan dengan Rivai Umar. Keduanya maju di Pilgub Maluku Utara dengan dukungan dari dua partai yakni Golkar dan PPP. Berdasarkan hasil hitung cepat KPU di wilayah Malut hingga Jumat (29/6) pekan lalu pukul 18:30 WIB, Ahmad - Rivai berada di posisi pertama dengan perolehan suara 176.091 atau 31,94 persen. Saat itu suara yang masuk sudah mencapai 99,49 persen.

2. Kuasa hukum bantah Ahmad melakukan pengadaan lahan fiktif dengan dana APBD

Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Sementara, kuasa hukum Ahmad, Wa Ode Nurzainab membantah kliennya telah melakukan pembelian lahan secara fiktif dengan dana APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2009 lalu. Ia bersikukuh pengadaan lahan itu tetap dan sudah tercantum prosesnya di APBD.

"Anggarannya termuat kok di APBD tahun 2009 lalu. Lalu, ada juga rangkaian proses pengadaan di situ dan ada survei. Terakhir, kami sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara di tahun 2010 dan kemudian dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujar Wa Ode yang ditemui semalam.

Selain itu, kata Wa Ode lagi, tanah itu sudah tercatat sebagai aset daerah. Jadi, kalau dianggap sebagai pengadaan lahan fiktir, maka itu dianggap Wa Ode gak benar.

"Itu sudah diuji di pengadilan kok," kata Wa Ode.

Pengadilan yang dimaksud Wa Ode yakni gugatan pra peradilan di Pengadilan Ternate yang ia menangkan tahun 2017 lalu. Setelah itu, Polda Maluku Utara akhirnya mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Namun, jalan cerita memasuki babak baru ketika kasus itu diambil alih oleh lembaga anti rasuah. Ahmad kembali ditetapkan jadi tersangka dan saat digugat penetapan statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia justru kalah pada April lalu. Dalam putusannya, hakim tunggal Asiadi menilai alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ahmad sudah sah

3. Kuasa hukum menuding KPK memiliki motif politis dengan menahan Ahmad Hidayat Mus

Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPKGoogle image

Wa Ode juga menjelaskan pemanggilan kliennya pada Senin kemarin bukan untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut dia, pemanggilan itu hanya sekedar formalitas, karena nasib kliennya sudah diketahui akan ditahan.

"Ini bukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka, melainkan pemeriksaan tapi untuk penahanan tersangka," kata dia.

Kakak dari anggota Banggar DPR yang terlibat dalam kasus suap tahun 2012 lalu itu juga menuding KPK memiliki motif politik dengan menyatakan kliennya sebagai tersangka jelang pilkada serentak dilakukan. Apalagi berdasarkan survei 8 Maret lalu, kliennya digadang-gadang merupakan cagub dengan elektabilitas tertinggi.

"Lalu, KPK menetapkan klien kami sebagai tersangka pada 13 Maret. Kemudian, panggilan sebagai tersangka justru dilakukan jelang Pilgub, di mana surat panggilan itu sudah diedarkan melalui WA entah oleh siapa. Yang pasti, tujuannya apalagi kalau bukan ingin menjatuhkan elektabilitas Beliau," katanya lagi.

4. KPK juga tahan adik Ahmad Hidayat Mus

Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPKIDN Times/Sukma Shakti

Selain menahan Ahmad Hidayat Mus, penyidik lembaga anti rasuah turut menahan adiknya, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus. Sang adik diduga ikut bersama Ahmad ikut melakukan korupsi pengadaan lahan fiktif untuk Bandara Bobong.

KPK menyebut pembelian lahan itu fiktif, karena Pemkab Sula seolah membeli lahan itu dari publik, padahal lahan itu milik Zainal Mus. Berdasarkan data dari KPK, negara dirugikan sebesar Rp 3,4 miliar, di mana Rp 1,5 miliar ditransfer ke rekening Zainal. Lalu, uang sebesar Rp 850 juta diberikan untuk Ahmad, tapi melalui pihak lain supaya gak ketahuan.

Informasi dari jubir KPK, Febri Diansyah, Ahmad ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang K4, sedangkan adiknya Zainal ditahan untuk periode yang sama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

5. KPK siap fasilitasi pelantikan kepala daerah berstatus tahanan

Klaim Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara Kini Berstatus Tahanan KPKANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Kalau gak ada aral melintang, maka para calon kepala daerah yang sudah berstatus tahanan itu akan tetap dilantik sesuai aturan yang ada. Baik Syahri Mulyo atau Ahmad Hidayat Mus tetap akan dilantik menjadi kepala daerah masing-masing hingga ada status hukum yang inkracht. Lalu, apa KPK siap membantu memfasilitasi pelantikan mereka?

"Sepanjang dia (Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo) belum inkracht (status hukumnya), dinyatakan bersalah, maka dia masih punya hak. Kalau dia (Kemendagri) mau melantik maka kami akan bantu untuk memfasilitasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Senin malam.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya