Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke Yayasan

Menurut Ace, cukup mengganti pemimpinnya saja Panji Gumilang

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Kementerian Agama tidak perlu turun tangan untuk membina Pondok Pesantren Al Zaytun usai pemimpinnya, Panji Gumilang, ditahan. Pembinaan, kata Ace, cukup diserahkan kepada lembaga pendidikan yang berbadan hukum yang eksisting atau yayasan. 

"Karena masalah perkara hukum yang kini dialami oleh Panji Gumilang tidak terkait dengan proses pendidikannya secara langsung," ungkap Ace kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (4/8/2023). 

Maka, menurut Ace, yayasan tinggal menunjuk pengganti Panji sebagai pemimpin ponpes yang berlokasi di Indramayu tersebut. "Tetapi, tetap dilakukan supervisi oleh pemerintah terutama dari aspek kurikulumnya, terutama kalau memang dinilai masalah pokok ada di kurikulumnya," tutur dia. 

Hal lain yang perlu ditelusuri, kata Ace, yaitu apakah ajaran yang keliru atau penodaan agama sudah diajarkan secara sistematis kepada para santri di Al Zaytun. Pihak yang menentukan apakah sudah terjadi pengajaran kurikulum yang keliru adalah pengadilan, berdasarkan kasus Panji yang nantinya akan bergulir di meja hijau. 

"Itu nanti proses pengadilan yang menentukan. Setelah itu, dilakukan penelitian apakah materi penodaan agama tersebut disebarkan secara sistematis di bidang pendidikan," ujarnya. 

Baca Juga: Polri Periksa Panji Gumilang Kasus Dugaan TPPU 7 Agustus 2023

1. Dugaan penyebaran ajaran NII di Ponpes Al Zaytun juga harus dibuktikan

Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke YayasanMasjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Lebih lanjut, Ace tidak langsung serta merta percaya bahwa ajaran Negara Islam Indonesia (NII) masih disebarkan di Ponpes Al Zaytun. Sebab, sejak didirikan pada 1996 lalu, tidak ada alumninya yang diketahui melakukan tindakan teror di ruang publik. 

"Pertanyaannya sederhana saja, apakah para alumninya sekarang melakukan tindakan ektrismisme, radikalisme, jadi teroris atau tidak. Itu sederhana saja untuk melihatnya," kata Ace. 

Ia menggarisbawahi, bukan berarti pernyataannya itu untuk membela Ponpes Al Zaytun. Namun, ia tak mau hak konstitusi santri menjadi hilang. Menurutnya, pemerintah juga tidak bisa sembarangan membubarkan pondok pesantren. 

Ia kemudian memberikan contoh bahwa pemerintah tidak membubarkan Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki. Padahal, Ngruki dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir yang dulu terkait dengan aksi teror Bom Bali I dan II. 

"Apakah kemudian Ngrukinya dibubarkan, kan tidak," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud Minta Menag dan Gubernur Jabar Dampingi Ponpes Al Zaytun

2. Pemerintah tidak bubarkan Ponpes Al Zaytun

Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke YayasanMenkopolhukam, Mahfud MD (dok. Sekretariat Presiden)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi instruksi kepada Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Bareskrim Polri untuk mendampingi Pondok Pesantren Al Zaytun. Instruksi itu disampaikan usai Bareskrim Polri menahan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu, 2 Agustus lalu. Ia ditahan dengan dugaan telah melakukan penodaan agama Islam. 

"Saya tugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, dijamin keberlangsungannya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan hingga tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar. Ia pun menjamin bahwa proses pengusutan kasus terkait Ponpes Al Zaytun akan sesuai aturan hukum. Sebab, Mahfud mendapat janji dari pihak Bareskrim. 

"Oleh sebab itu, warga pesantren tidak usah panik. Karena hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar," kata dia. 

Ia menambahkan, tidak ingin menertibkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji tetapi malah berdampak ke pelanggaran hak konstitusional para santri. Sehingga, pemerintah memutuskan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun. 

3. Menko Mahfud minta Bareskrim percepat proses pidana dugaan pencucian uang

Komisi VIII DPR: Pembinaan Al Zaytun Sebaiknya Diserahkan ke YayasanPimpinan Ponpes Al Zaytung Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Lebih lanjut, Mahfud juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana dugaan tindak pencucian uang (TPPU). Tindak pidana ini di luar dari tuduhan penodaan agama. 

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan transaksi lain," kata dia. 

Ia bahkan juga menyebut Panji diduga turut melakukan korupsi. Sebab, ada dana dari negara yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga digelapkan. 

"Itu supaya pengusutannya dipercepat dan paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan, dugaan pencucian uang dan korupsi itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Sebab, bukti-bukti awal sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga: Kemenko PMK: Proses Belajar Mengajar di Ponpes Al Zaytun Tetap Jalan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya