Komnas HAM Ingatkan KPU Kematian Massal Petugas KPPS Jangan Terulang

Pada Pemilu 2019 ada 894 petugas KPPS meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kematian massal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa dicegah pada Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2019 lalu, ada 894 petugas KPPS yang meninggal dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Menurut Pramono, hal tersebut disebabkan lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sehat. Maka, ada tiga rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan. 

"Pertama, kami mengimbau agar petugas pemilu tidak mengonsumsi makanan dan minuman yang tidak sehat. Misalnya, gorengan, minuman suplemen atau minuman kopi secara berlebihan," ujar Pramono di dalam keterangan tertulis pada Senin (12/2/2024). 

Alih-alih menyediakan gorengan, ia mengusulkan agar makanan ringan yang disajikan berupa buah-buahan segar dan minuman air putih. Bila memungkinkan ikut diberikan vitamin. 

Hal penting lainnya yang diusulkan oleh Pramono yaitu TPS sebaiknya juga dijauhkan dari asap rokok. Sebab, paparan asap rokok sangat berbahaya bagi perokok pasif dan individu yang memiliki komorbid seperti penyakit paru-paru, asma, batuk hingga gangguan pernafasan lainnya. 

1. Petugas TPS diimbau diberi pelatihan untuk bantuan hidup dasar

Komnas HAM Ingatkan KPU Kematian Massal Petugas KPPS Jangan TerulangTPS 034 lokasi cawapres Gibran Rakabuming Raka mencoblos. (IDN Times/Larasati Rey)

Imbauan kedua yang disampaikan oleh Komnas HAM yaitu agar petugas TPS ikut diberi pelatihan dasar bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya bisa memberikan bantuan awal bagi petugas TPS lainnya yang tiba-tiba merasa sakit atau kondisi badannya tidak enak. 

"Petugas TPS senantiasa waspada jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak panik dan dapat memberikan bantuan hidup dasar (basif life support)," kata dia. 

Baca Juga: Viral Aksi Rendam Surat Suara di Jeddah, KPU Beri Klarifikasi

2. Dinas kesehatan agar disiagakan di setiap kabupaten atau kota

Komnas HAM Ingatkan KPU Kematian Massal Petugas KPPS Jangan TerulangWakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi. (Dokumentasi Komnas HAM)

Imbauan ketiga yang disampaikan oleh Komnas HAM yakni agar dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota menyiagakan seluruh tenaga kesehatan yang ada di RSUD dan puskesmas. Selain itu ada pula kendaraan operasional untuk membantu mobilitas dari proses pemungutan hingga penghitungan suara tuntas. 

"Koordinasi yang intensif antara KPU dengan Bawaslu setempat juga sangat penting. Sehingga, jika di TPS terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan dapat diatasi nakes dengan cepat," kata Pramono.

3. KPU lantik 5,7 juta petugas KPPS secara serentak di 71 ribu lokasi

Komnas HAM Ingatkan KPU Kematian Massal Petugas KPPS Jangan TerulangKetua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, pada pemilu 2024, KPU melibatkan 5,7 juta petugas KPPS. Mereka dilantik secara serentak di 71 ribu lokasi yang berbeda pada 25 Januari 2024 lalu. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. 

Usai dilantik, jutaan petugas KPPS itu langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak. Di antaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara.

Hasyim menjelaskan berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapatkan bimtek dari KPU.

“Tentu tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujar Hasyim selepas acara pelantikan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada 25 Januari 2024 lalu. 

Ia menambahkan bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu yang Langgar Masa Tenang Bisa Dipidana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya