Komnas HAM: Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan Tembakan Gas Air Mata

Penonton yang terkena gas air mata panik cari pintu keluar

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menegaskan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan terjadi karena adanya tembakan gas air mata. Anam menambahkan itu adalah penyebab utama. Temuan Komnas HAM ini berbeda dengan keterangan polisi yang menyebut gas air mata bukan penyebab tewasnya 132 penonton di stadion milik Arema FC itu.

"Kami juga mengecek semua dinamika yang ada di lapangan. Kami pertegas bahwa kenapa peristiwa Kanjuruhan, tragedi kemanusiaan yang menewaskan hingga 132 orang, bisa terjadi, itu semua disebabkan gas air mata. Itu penyebab utamanya," ujar Anam yang ditemui media di kantor Kemenko Polhukam usai berdiskusi dengan Mahfud MD pada Selasa malam, (11/10/2022).

Ia menambahkan, tembakan gas air mata lah yang membuat banyak korban berjatuhan. Sebab, gas air mata ditembakan ke tribun penonton dan kerumunan.

"Itu kemudian menciptakan kepanikan dan lain sebagainya. (Korban mengeluhkan) Mata dan dada sakit. Lalu, mereka berlari ke pintu keluar itu. Meskipun pintunya terbuka tapi karena desak-desakan, sementara mata dan dada sakit, ndak bisa keluar. Di titik itu lah banyak korban berjatuhan," katanya.

Anam menjelaskan, pihak Komnas HAM telah menemukan semua informasi terkait titik tembakan gas air mata, baik di dalam, maupun di luar stadion. Informasi itu diperoleh Anam langsung dengan terjun ke Malang pada periode 3 Oktober-10 Oktober 2022 lalu.

Sementara, ketika IDN Times tanyakan soal temuan gas air mata yang sudah kedaluwarsa, Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah berinteraksi dengan pihak yang jadi korban. Komnas HAM, kata Anam, juga memegang langsung beberapa selongsong gas air mata kedaluwarsa tersebut.

"Dan untuk menganalisa dampaknya (gas air mata kedaluwarsa), memang digunakan beberapa laboratorium," tutur dia.

Sementara, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara menyebut, pihaknya bakal menyampaikan temuan lengkap soal tragedi Kanjuruhan di kantor pada Rabu siang, (12/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan itu, nantinya sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 mengenai HAM, bakal diserahkan ke berbagai pihak termasuk pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Minta Stadion Kanjuruhan Diaudit Total, Harus Selesai Pekan Ini

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya