KPK: Ada Saksi Sengaja Mangkir dan Nunggu Hingga Ketua Baru Masuk

Firli Bahuri mulai menjabat 22 Desember 2019

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah dengan tegas pernyataan politikus Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa bahwa ia pernah melobi-lobi parlemen termasuk anggota komisi III itu agar dipilih jadi pimpinan komisi antirasuah pada 2015 lalu. Mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengakui memang menemui Desmond. Tapi, tak ada sedikit pun yang membahas soal agar Desmond memilihnya jadi pimpinan KPK. 

"Saya berbicara di media Pak Desmond ini orang keren ketika saya mau jadi pimpinan. But no transaction at all. I just came to you and we talk about bagaimana KPK ke depan, setelah itu kita gak pernah ketemu (lagi)," kata Saut menegaskan ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir dengan komisi III di DPR pada Rabu (27/11). 

Rapat hari ini sekaligus menjadi yang pertama usai undang-undang KPK direvisi oleh DPR, di mana mayoritas dilakukan oleh mereka yang duduk di komisi III. Dalam rapat yang digelar hingga sore tadi, Saut juga menegaskan komisi antirasuah tidak takut untuk memanggil saksi siapa pun yang mangkir dari pemanggilan penyidik. 

Saksi yang mangkir dari panggilan penyidik sempat diungkit oleh anggota dari komisi III, Benny K Harman dari fraksi Partai Demokrat. Bahkan, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, ada saksi yang sengaja menghindar panggilan penyidik dan baru bersedia hadir ketika pimpinan KPK telah berganti. Ketua baru KPK yakni Firli Bahuri rencananya akan dilantik pada (21/12). Wah, mengapa bisa begitu ya?

1. Saut memberikan instruksi agar saksi yang mangkir dari panggilan penyidik segera dipanggil kembali

KPK: Ada Saksi Sengaja Mangkir dan Nunggu Hingga Ketua Baru MasukIDN Times/Tunggul Kumoro

Salah satu saksi yang terlihat enggan hadir adalah Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu kini tengah dibidik oleh penyidik komisi antirasuah karena diduga ikut terima suap dalam proyek di Kementerian PUPR pada 2015 lalu. 

Dalam pandangan Benny, pimpinan KPK sekarang seolah tak berdaya ketika melihat saksi banyak yang mangkir dari pemanggilan penyidik. Selain itu, kata dia, hal tersebut justru dibiarkan. Seolah ada perlakuan berbeda dari rezim kepemimpinan sebelumnya. 

Tak terima tudingan itu, di hadapan anggota komisi III DPR, Saut langsung memberikan instruksi kepada Plt Deputi Penindakan, RZ Panca Putra Simanjuntak agar segera memanggil saksi yang mangkir mulai Kamis esok. 

"Panca, mulai esok kamu panggil semua saksi yang kemarin mangkir itu ya. Saya yakin kamu sudah tahu nama-namanya di luar kepala. Jadi, sudah kami pastikan dipanggil besok," kata dia. 

Baca Juga: Akui Banyak Tugas di DPR Hingga Desember, Cak Imin Sulit Datang ke KPK

2. KPK tidak bisa memanggil paksa saksi di tahap penyelidikan

KPK: Ada Saksi Sengaja Mangkir dan Nunggu Hingga Ketua Baru Masuk(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tengah bersiap mengikuti ujian psikotest di Pusdiklat) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di forum tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan apabila pengusutan kasusnya masih di tahap penyelidikan, maka komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa saksi yang mangkir. Selain itu, Syarif juga memiliki informasi para saksi diduga sengaja mangkir dan menunggu hingga terjadi pergantian pimpinan. 

"Kami juga mendengar infomasi intelijen agar mereka menunggu hingga pimpinan baru datang. Kalau (dengan pimpinan sekarang) gak mau. Yang ini banyak juga. Maksud saya mengungkap ini supaya jujur saja, tapi kami pastikan akan dipanggil lagi (saksi yang mangkir)," kata Syarif di ruang rapat dengan komisi III DPR. 

3. KPK akan membuat daftar kementerian mana saja yang tak memiliki komitmen antikorupsi

KPK: Ada Saksi Sengaja Mangkir dan Nunggu Hingga Ketua Baru Masuk(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) IDN Times/Santi Dewi

Salah satu poin yang dibahas oleh KPK yakni mengenai posisi mereka yang tidak dihargai oleh pemerintah dan DPR. Bukti komisi antirasuah tak dihargai yakni setiap kali mereka memberikan rekomendasi pencegahan korupsi, tak pernah didengar oleh instansi pemerintah atau kementerian. 

Saking geram dan kesalnya, Saut sampai memberikan instruksi kepada Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan untuk membuat daftar kementerian mana saja yang tak mematuhi rekomendasi pencegahan dari komisi antirasuah. 

"Kami akan membuat daftar menteri mana saja yang di depan kami mengatakan anti terhadap korupsi padahal sesungguhnya tidak. Jadi, saya katakan ada kementerian yang keren, ada yang tidak. Ada yang sekedar menjawab iya iya (mendengar rekomendasi kami) tapi tidak dijalankan," tutur Saut pada sore tadi. 

Salah satu instansi yang disebut oleh KPK tak mematuhi rekomendasi itu adalah Kementerian ESDM. Sebagai bukti, kementerian yang kini dipimpin oleh Arifin Tasrif itu tidak pernah menindak lanjuti mengenai laporan KPK bahwa ada 6.000 izin tambang yang ilegal. 

4. Saut percaya walau KPK nantinya berjalan dengan undang-undang baru, pemberantasan korupsi tidak akan mati

KPK: Ada Saksi Sengaja Mangkir dan Nunggu Hingga Ketua Baru Masuk(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Hal lain yang sempat disinggung oleh anggota DPR yakni mengenai masa depan KPK ketika bekerja dengan undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. Salah satu poin yang dikhawatirkan akan membatasi kewenangan KPK yakni adanya dewan pengawas. Kendati bertugas mengawasi, tetapi kewenangan yang dimiliki dewan pengawas pada kenyataannya lebih tinggi dari pimpinan komisi antirasuah. 

Dewan yang terdiri dari lima anggota itu bisa memberikan kewenangan untuk menyadap, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Pada periode pertama, anggota dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden. 

"Saya yakin walau ada dewan pengawas, tetapi mereka akan tetap dichallenge oleh para penyidik kami yang sudah bekerja di sana selama belasan tahun. Saya hanya menyebut undang-undang ini hanya membuat KPK bekerja tidak efisien saja. Tapi, penindakan korupsi saya yakin tidak akan pernah berhenti," kata Saut. 

Ia mengatakan perbedaannya hanya pada apabila yang biasanya menandatangani surat perintah penyadapan, penyidikan hingga penggeledahan adalah pimpinan. Maka, ke depan yang akan menandatangani adalah dewan pengawas. 

"Mudah-mudahan (mereka yang terpilih jadi) dewan pengawas 'sehat' semua," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Rapat Dengan Komisi III, Wakil Ketua KPK Laode Curhat Selalu Dimarahi

Topik:

Berita Terkini Lainnya