KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 Juta

Bupati Saiful terancam bui 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1). Melalui jumpa pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan didampingi plt jubir Ali Fikri, penyidik menyebut bupati berusia 70 tahun itu menerima suap dari proyek infrastruktur senilai Rp550 juta. 

Alex mengatakan institusi yang ia pimpin merasa prihatin dan harus menelan kekecewaan karena setelah ratusan operasi senyap yang telah mereka lakukan tak mencegah kepala daerah kapok berbuat korup. 

"Apalagi perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat. Tapi, malah dijadikan bancakan korupsi," ujar mantan hakim ad hoc itu ke publik pada Rabu malam kemarin. 

Lalu, dari siapa Bupati Saiful menerima suap? Berapa lama ancaman bui yang ia hadapi usai ditetapkan jadi tersangka?

1. Bupati Sidoarjo terima suap dari kontraktor yang sudah langganan dapat proyek dari Pemda

KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 JutaBupati Sidoarjo, Saiful Ilah usai diperiksa di Mapolda Jatim terkait Operasi Tangkap Tangan KPK

Alex menjelaskan Bupati Saiful disebut menerima suap dari kontraktor yang langganan memenangkan proyek pemerintah daerah yakni Ibnu Ghopur, Direktur Utama PT Rudy Jaya. Tidak tanggung-tanggung duit yang telah diterima oleh kepala daerah dua periode itu mencapai Rp550 juta. 

Awal mula Ibnu menyuap lantaran ia merupakan salah satu kontraktor yang ikut pengadaan proyek Dinas PU Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 lalu. 

"Pada Juli 2019, IGR (Ibnu) melapor ke Bupati SSI (Saiful) ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia tidak bisa mendapatkan proyek tersebut," kata Alex ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam kemarin. 

Ibnu ingin mendapatkan proyek infrastruktur Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar. Oleh sebab itu, ia turut meminta kepada Bupati Saiful. 

"Artinya, di sini sejak proses pelelangan prosesnya sudah tidak benar," tutur dia lagi. 

Alhasil, sebagai imbalannya, Ibnu memberikan fee kepada Bupati Saiful dan beberapa pejabat kabupaten. Fee bagi Saiful diserahkan pada Oktober 2019 senilai Rp200 juta. 

"Lalu, pada 7 Januari 2020, IGR (Ibnu) diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI (Saiful), Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel  melalui ajudannya yakni N (Novianto) di rumah dinas bupati," kata dia. 

Baca Juga: Perjalanan Saiful Ilah, dari Bos Panci hingga Jadi Bupati Sidoarjo

2. Kontraktor yang memberikan suap sudah sering menang proyek di pemerintah daerah

KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 JutaIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan keterangan komisi antirasuah, Ibnu Gopur bukan pemain baru dalam pengerjaan proyek infrastruktur. PT Rudy Jaya tercatat sudah pernah memenangkan beberapa proyek yaitu:

  • pembangunan Wisma Atlet Sidoarjo senilai Rp13,4 miliar
  • pembangunan Pasar Porong senilai Rp17,4 miliar
  • proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar
  • proyek peningakatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar

KPK menduga proyek-proyek itu bisa dimenangkan oleh Ibnu dengan cara yang tidak benar. 

3. Bupati Sidoarjo terancam hukuman bui 20 tahun

KPK: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap dari Proyek Rp550 JutaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pemaparan Alex, penyidik komisi antirasuah juga menetapkan lima orang tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas PU (Sunarti Setyaningsih), pejabat PPK (Judi Tetrahastoto), Kepala UPL (Sanadjihitu Sangadji), Ibnu Ghopur (kontraktor) dan Totok Sumedi (kontraktor). 

Bupati Sidoarjo selaku penerima suap dijerat dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a. Sedangkan, sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal UU Tipikor nomor 20 tahun 2001, pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. 

Atas perbuatannya menerima duit suap, maka Bupati Sidoarjo terancam bui selama 20 tahun, lantaran dijerat dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 12 ayat (1) huruf a. Selain itu, ada pula ancaman denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Hal itu lantaran di dalam pasal itu tertulis jelas, sebagai penyelenggara negara, Bupati Saifulah dilarang menerima hadiah atau janji. Apalagi hadiah atau janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan seseorang untuk berbuat sesuatu.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT, Khofifah Akan Panggil Kepala Daerah se-Jatim

Topik:

Berita Terkini Lainnya