KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic Centre

Uang suap yang diterima diduga untuk THR Lebaran

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka penerima uang suap dari pemenang proyek untuk pembangunan kawasan Islamic Centre.

Uang suap yang diterima pria berusia 50 tahun itu senilai Rp 100 juta. Tapi, itu baru sebagian. Sebab, yang dijanjikan akan diterima Tasdi yakni Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek. 

Sementara, kawasan Islamic Centre di Kabupaten Purbalingga sedang memasuki pembangunan tahap ke-2 yang menelan biaya Rp 22 miliar. Area tersebut merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun selama 2017-2019. 

"Total nilai proyek mencapai Rp 77 miliar," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Selasa malam (5/6). 

Lalu, apakah ini perbuatan korupsi pertama Tasdi yang diendus oleh lembaga anti rasuah? Benarkah Tasdi mengancam bawahannya agar ikut berbuat korupsi?

1. Perbuatan korupsi sudah dimulai dari proses lelang yang tak benar

KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic CentreANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, korupsi yang dilakukan Tasdi terkait pembangunan Purbalingga Islamic Centre sudah dimulai dari proses lelang yang tak benar.

Ia memerintahkan bawahannya, Kepala Bagian ULP Hadi Iswanto agar membantu memenangkan salah seorang kontraktor yakni Librata Nababan menang. Padahal, proses lelang sudah dilakukan secara elektronik dengan melibatkan LPSE LKPP.

Selain Librata, ada pula kontraktor lain bernama Hamdani Kosen. Keduanya diketahui dekat dan sering memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Menurut hasil penyidikan lembaga anti rasuah, Tasdi sengaja mengancam akan memecat Hadi jika tak membantu dua kontraktor tersebut memenangkan lelang proyek.

"Ancaman dilakukan di sebuah pertemuan yang terjadi pada awal Mei 2018. TSD (Tasdi) diduga mengancam akan memecat HIS (Hadi) kalau gak membantu LN (Librata)," ujar Agus.

Hadi pun mengaku gak memiliki pilihan lain dan membantu bosnya tersebut. Dalam mengikuti proses lelang, Librata dan Hamdani menggunakan nama perusahaan PT Sumber Bayak Kreasi. Hasilnya, udah bisa ditebak, dua kontraktor memenangkan lelang itu.

Sebagai imbalannya, Hamdani kemudian mengirimkan uang ke BCA Purbalingga senilai Rp 100 juta. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh kolega Hamdani yang bernama Ardirawinata Nababan. Dari tangan Ardirawinata, uang kemudian berpindah ke Hadi pada 4 Juni sekitar pukul 17:00 WIB.

2. Uang suap diduga akan digunakan Tasdi sebagai THR Lebaran

KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic CentreIDN Times/Sukma Shakti

Agus tak menampik adanya dugaan itu bukan penerimaan uang suap kali pertama untuk Tasdi. Hal itu diketahui KPK, karena sudah memantau pergerakan Tasdi sejak April lalu.

"Proyek-proyek lain juga ada, tetapi akan kami dalami dulu. Oleh karena itu yang kami sebut hanya (penerimaan) Rp 100 juta. Sebetulnya yang bersangkutan kemungkinan besar sudah menerima untuk proyek yang lain," kata Agus.

Ia juga gak menepis adanya dugaan uang Rp 100 juta yang akan diterima oleh Tasdi dimanfaatkan sebagai tunjangan hari raya Lebaran.

"Kalau yang kami tahu ada kalimat 'bapak mau hari raya.' Gak tahu apakah itu bahasa untuk menyerahkan, nanti perlu kami selidiki lebih lanjut," katanya lagi.

3. Bupati Tasdi terancam pidana penjara 20 tahun

KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic CentreANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Atas perbuatannya itu, maka KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Tasdi, empat tersangka lainnya adalah Hadi Iswanto, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

Sebagai penerima uang suap, baik Tasdi dan Hadi disangkakan Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman penjara yang tertulis di sana 4-20 tahun. Selain itu, ada pula ancaman denda yakni antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Tasdi selaku pejabat publik justru menerima hadiah yang dapat mempengaruhi keputusannya. Sedangkan, sebagai pemberi, Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ancaman pidana penjaranya 1-5 tahun dan juga ada denda yakni berkisar Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Tasdi yang secara resmi sudah dipecat dari PDI Perjuangan, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan KPK usai berada di sana lebih dari 10 jam. Ia keluar sekitar pukul 21.30 WIB, usai diperiksa sejak pukul 05.00 WIB.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga itu ditahan selama 20 hari di rutan di belakang Gedung KPK.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya