KPK: Janggal Bila Pansel Sebut LHKPN Dilaporkan Usai Jadi Pimpinan KPK

LHKPN dinilai jadi indikator kejujuran penyelenggara negara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil pantia seleksi calon pimpinan yang menyebut persyaratan laporan harta kekayaan baru diserahkan apabila sudah terpilih jadi nahkoda institusi antirasuah itu. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, pola pikir pansel yang seperti itu justru terbalik. 

"Sangat janggal ketika disampaikan (oleh pansel) LHKPN baru diserahkan setelah jadi pimpinan KPK, karena kalau sudah jadi pimpinan KPK, pansel sudah tidak lagi bertugas di sana," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (24/7). 

Tugas pansel sudah selesai ketika memberikan 10 nama capim ke Presiden. Presiden kemudian menyerahkan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. 

Bagi KPK, kata Febri, poin pelaporan harta kekayaan tidak bisa dianggap sepele. Apabila melaporkan harta kekayaan maka sama saja capim tersebut ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi. 

"Karena itu akuntabilitasnya kepada publik bahwa ketika saya mulai menjadi penyelenggara negara maka kepercayaan yang saya dapatkan dalam UU, kepercayaan yang diserahkan publik ke saya, akan saya gunakan secara maksimal sesuai aturan yang ada, tapi bukan untuk memperkaya diri sendiri," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Bahkan, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPK, seharusnya pelaporan harta kekayaan dilakukan setiap tahun. Tujuannya, sebagai salah satu alat bagi publik untuk mengecek apakah penyelenggara negara tersebut menyalahgunakan kewenangannya. Nah, apakah capim KPK dari unsur kepolisian tergolong patuh melaporkan harta kekayaan ke institusi antirasuah?

1. Baru tiga perwira tinggi Polri yang memperbarui harta kekayaannya

KPK: Janggal Bila Pansel Sebut LHKPN Dilaporkan Usai Jadi Pimpinan KPK(Daftar LHKPN dari petinggi Polri capim KPK) IDN Times/Rahmat Arief

Dilihat dari data yang dirilis oleh lembaga antirasuah, baru tiga perwira tinggi yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah Wakabareskrim Polri, Irjen (Pol) Antam Novambar, Pati Polri penugasan di BSSN Irjen (Pol) Dharma Pongrekum dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen (Pol) Coki Manurung.

Bahkan, Antam dan Dharma terlambat melaporkan harta kekayaan untuk periode 2018. Saat tenggat waktu 31 Maret lalu, mereka baru menyerahkan laporan harta kekayaan di bulan Juli dan Mei. 

Sementara, Coki belum melaporkan harta kekayaan untuk periode 2018. Terakhir ia melaporkan harta kekayaan untuk periode 2017 pada April 2018 lalu. 

Perwira tinggi lainnya tercatat melapor pada 2017, 2015, 2014, dan 2007 lalu. 

Baca Juga: 9 PATI Polri Capim KPK Ternyata Tak Patuh Lapor LHKPN

2. Aturan di UU KPK nomor 30 tahun 2002 jelas disebut harta kekayaan disampaikan sebelum diangkat

KPK: Janggal Bila Pansel Sebut LHKPN Dilaporkan Usai Jadi Pimpinan KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hal lain yang digaris bawahi oleh Febri yakni aturan yang mengatur mengenai pelaporan harta kekayaan sudah jelas. Bahkan, sebagai persyaratan untuk bisa menjadi pimpinan institusi antirasuah, mereka juga harus mengumumkan berapa harta kekayaannya. 

"Kuncinya ada di pasal 29 UU KPK nomor 30 tahun 2002," kata Febri. 

Di poin huruf k, di sana tertulis "untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi syarat mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Febri menyebut aturan itu diadopsi sepenuhnya oleh pansel ketika mengumumkan salah satu persyaratan capim KPK. 

Namun, setelah mengumumkan, permasalahan lainnya apakah penyelenggara negara itu rutin memperbarui data harta kekayaannya setiap tahun. Sebab, dari sana lah publik bisa memonitor apakah ada dugaan korupsi. 

"Bagaimana mungkin seorang pejabat dengan gaji Rp20 juta atau bahkan Rp50 juta atau lebih tetapi memiliki rumah mewah yang harganya puluhan miliar rupiah. Atau memiliki kendaraan roda dua atau roda empat yang kalau dihitung tidak masuk akal bila dibandingkan pemasukannya setiap bulan," kata dia. 

3. ICW mempertanyakan bagaimana mungkin memilih pimpinan KPK yang baik apabila tidak patuh lapor harta kekayaan

KPK: Janggal Bila Pansel Sebut LHKPN Dilaporkan Usai Jadi Pimpinan KPK(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh peneliti organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Melalui pesan pendek kepada IDN Times semalam, Donal turut menyoroti ada beberapa penyelenggara negara termasuk aparat penegak hukum yang tak patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

"Sesuai dengan pasal 29 huruf g UU KPK, syarat pimpinan disebut cakap, jujur, memiliki integritas moral yg tinggi dan moral yg baik. Bagaimana akan memilih capim KPK yang tidak cakap dan jujur mengenai harta kekayaannya?," tanya Donal. 

Kepatuhan pelaporan harta kekayaan, kata dia, merupakan salah satu instrumen untuk mengecek kejujuran, kekayaan dan kewajaran kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing kandidat.

"Bagaimana kemudian pansel akan melakukan verifikasi terhadap capim yang justru tidak melapor sejak awal? Instrumen apa yang akan dipakai pansel untuk mengecek laporan kewajaran itu?," kata dia lagi. 

4. Daftar 104 nama capim KPK lolos ke tahap 3

KPK: Janggal Bila Pansel Sebut LHKPN Dilaporkan Usai Jadi Pimpinan KPKIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam pemberian keterangan pers pada (22/7) lalu, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, menjelaskan dari 104 capim KPK yang lolos, paling banyak didominasi yang memiliki latar belakang akademisi. Jumlahnya mencapai 19 orang. 

"Kemudian ada capim KPK yang lolos dengan latar belakang Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang, unsur KPK 14 orang, komjak dan komisioner komplonas 3 orang, PNS 10 orang, pensiunan PNS 3 orang, lain-lain 13 orang," tutur Yenti memaparkan. 


Berikut daftar nama lengkap capim KPK disertai dengan latar belakangnya: 

1. Agung Makbul (Polri)
2. Agus Santoso (mantan PPATK)
3. Ahmad Drajad (mantan Hakim)
4. Aidir Amin Daud (pensiunan PNS)
5. Alexander Marwata (komisioner KPK)
6. Alpi Sahari (dosen)
7. Anang Iskandar (dosen)
8. Anatomi Muliawan (dosen)
9. Antam Novambar (Polri)
10. Ariastiadi Saleh Herutjakra (pengawas lembaga keuangan OJK)
11. Asep Rahmat Suwandha (pegawai KPK)
12. Bambang Dayanto Sumarsono (PNS Kementerian PANRB)
13. Bambang Sri Herwanto (Polri)
14. Basaria Panjaitan (komisioner KPK)
15. Benedictus Renny See (advokat)
16. Budhi Kuswanto (hakim ad hoc tipikor)
17. Boy Salamuddin (purn Polri)
18. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
19. Chairil Syah (advokat)
20. Chandra Sulistio Reksoprodjo (pegawai KPK)
21. Dede Farhan Aulawi (komisioner Kompolnas)
22. Dedi Haryadi (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
23. Dedy Irwansyah Arruanpitu (advokat)
24. Dharma Pongrekun (Polri)
25. Djindar Rohani (konsultan keuangan)
26. Eddy Hary Susanto (auditor)
27. Eko Yulianto (auditor)
28. Endang Kiswara (dosen)
29. Ferdinand T Andi Lolo (angota komisi kejaksaan)
30. Feri Antoni Surbakti (advokat)
31. Firli Bahuri (Polri)
32. Firman Zai (dosen)
33. Fontian Munzil (dosen)
34. Franky Ariyadi (pegawai bank)
35. Frans Paulus (advokat)
36. Fredrik Jacob Pinakunary (advokat)
37. Fridolin Berek (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
38. Giri Suprapdiono (pegawai KPK)
39. HD Nixon (advokat)
40. Harun Al Rasyid (pegawai KPK)
41. Hayidrali (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
42. Herman Adrian Koedoeboen (pensiunan jaksa)
43. Hernold Ferry Makawimbang (ahli hukum keuangan negara)
44. Hulman Siregar (hakim ad hoc tipikor)
45. I Ketut Puspa Adnyana (PNS Pemprov Sulawesi Tenggara)
46. I Nyoman Wara (auditor BPK)
47. Ike Edwin (Polri)
48. Imam Surono (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Jambi)
49. Indra Utama (PNS Kementerian Keuangan)
50. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
51. Jogi Nainggolan (Dosen)
52. Johanis Leatemia (Dosen)
53. Johanis Tanak (jaksa)
54. Johnny Sirait (pensiunan PNS)
55. Joko Musdianto (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Lampung)
56. Juansih (Polri)
57. Juit M Lumban Gaol (Hakim Ad Hoc)
58. Kharles Simanjuntak (Polri)
59. Kusnadi Notonegoro (advokat)
60. Laode Muhammad Syarif (komisioner KPK)
61. Lili Pintauli Siregar (advokat)
62. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
63. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
64. Marthen Napang (dosen)
65. Michael Gatut Awantoro (akuntan)
66. Mochamad Bey Satriadi (pensiunan NPS)
67. Muchtazar (PNS BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo)
68. Muhamad Najib Wahito (pegawai KPK)
69. Muhammad Imdadun Rahmat (dosen)
70. Mukdan Lubis (karyawan swasta)
71. Nawawi Pomolango (hakim)
72. Nelson Ambarita (PNS BPK)
73. Neneng Euis Fatimah (dosen)
74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha (hakim)
75. Nurul Ghufron (dosen)
76. Pahala Nainggolan (pegawai KPK)
77. R Murjiyanto (dosen)
78. RM Gatot Soemartono (dosen)
79. Raden Roro Andy Nurvita (hakim)
80. Ranu Mihardja (jaksa)
81. Rio Zakaria (pegawai BUMD)
82. Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)
83. Saipuddin Zahri (mantan hakim ad hoc)
84. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
85. Sigit Herman Binaji (Hakim Ad Hoc Tipikor)
86. Sri Handayani (Polri)
87.Suedi Husein (Purn Polri)
88. Sugeng Purnomo (Jaksa)
89. Sujanarko (pegawai KPK)
90. Supardi (jaksa)
91. Suparman Marzuki (dosen)
92. Suwhono (pensiunan BUMN)
93. Suwito (dosen)
94. Syarief Hidayat (pegawai KPK)
95. Tahir Musa Luthfi Yazid (advokat)
96. Teguh Bambang Rustanto (PNS BPKP)
97. Teuku Abdurahman (Notaris)
98. Tohadi (Dosen) 
99. Torkis Parlaungan Siregar (Advokat)
100. Wandestarido (Konsultan Pajak)
101. Wawan Saeful Anwar (Auditor)
102. Yotje Mende (Komisioner Kompolnas)
103. Yovianes Mahar (Purn Polri)
104. Zaki Sierrad (Dosen)

Baca Juga: Kapolri Pastikan Rekam Jejak 9 Perwira Tinggi Polisi Capim KPK Bersih

Topik:

Berita Terkini Lainnya