KPK Ogah Beri Rekomendasi Asimilasi Bagi Koruptor Nazaruddin

Nazaruddin divonis penjara 13 tahun untuk dua kasus yang berbeda

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi bagi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi dari KPK dibutuhkan agar dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan pembebasan bersyarat. 

Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan usulan asimilasi dan bebas bersyarat disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM pada (29/12/2017). Menurut Dedi, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diajukan asimilasi. 

Sesuai dengan pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 mengenai pemasyarakatan, asimilasi bermakna proses pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka kembali ke kehidupan masyarakat. 

Lalu, apa alasan KPK ogah memberikan rekomendasi asimilasi bagi Nazaruddin?

1. Sudah dapat banyak remisi

KPK Ogah Beri Rekomendasi Asimilasi Bagi Koruptor Nazaruddin Fanny Octavianus/ANTARA

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya ogah memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi. Alasannya, Nazaruddin sudah beberapa kali diberi potongan masa tahanan. 

"Masak kemudian harus diberikan potongan hukuman lagi?," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK pada Jumat malam (9/02). 

Bahkan, ia tegas mengatakan penolakan tersebut sebanyak tiga kali. 

"Kalau mereka (Kemenkum HAM) meminta pertimbangan KPK ya maka kami tidak akan merekomendasikan itu," kata dia. 

Saat ini, Nazaruddin tengah ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung atas dua kasus yang berbeda. Pertama, ia menjalani vonis enam tahun karena terbukti menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Ro 40,37 miliar.

Kedua, mantan anggota DPR itu juga divonis tujuh tahun penjara karena menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar karena telah membantu PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca juga: Dapat Asimilasi, Nazaruddin Akan Kerja Sosial di Pesantren di Bandung

 

2. Pernah mendapat remisi total mencapai 1 tahun

KPK Ogah Beri Rekomendasi Asimilasi Bagi Koruptor Nazaruddin Wahyu Putro A./ANTARA

Apa yang disampaikan oleh Agus beralasan. Dari pengecekan IDN Times, Nazaruddin setidaknya sudah mendapatkan 4 kali remisi sejak tahun 2015 lalu. 

Rincian lebih lengkapnya yaitu pada 2015 Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan 1 bulan, lalu di tahun 2016 pada HUT RI dan Idul Fitri, ia masing-masing mendapat remisi 5 bulan dan 45 hari. 

Sementara, di tahun 2017, ketika HUT RI, KPK kembali memberikan rekomendasi agar Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan 5 bulan. Kalau ditotal maka jumlah remisi yang pernah diterima Nazaruddin selama dua tahun terakhir mencapai 1 tahun dan 15 hari. 

3. Akan bekerja sosial di Pesantren di Bandung

 
KPK Ogah Beri Rekomendasi Asimilasi Bagi Koruptor Nazaruddin IDN Times/Sukma Shakti

Walau proses asimilasi belum rampung, namun Ditjen PAS Kemenkum HAM justru sudah menentukan tempat bagi Nazaruddin menjalani proses tersebut. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Nazaruddin diusulkan untuk melakukan kerja sosial di sebuah pesantren di Bandung. 

"Asimilasi kerja sosial tersebut berdasarkan TPP (Tim Pengamatan Pemasyarakatan) pusat yakni berada di sebuah Pondok Pesantren di Bandung," ujar Febri pada (7/02) lalu. 

Pasalnya, ada atau tidak rekomendasi dari KPK, putusan akhir tetap berada di tangan Kemenkum HAM. Maka, tak heran ketika pengajuan pembebasan bersyarat Nazaruddin membuat publik bertanya-tanya. 

Baca juga: Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya