KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka PLTU Riau-1

Idrus terancam hukuman penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil mantan Menteri Sosial, Idrus Marham untuk kali pertama sebagai tersangka. Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda memastikan kliennya akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah usai salat Jumat, (31/8).

"Iya, (Beliau) akan datang setelah Salat Jumat," ujar Samsul ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek pada hari ini.

Pemanggilan Idrus menjadi tindak lanjut usai pada Jumat (24/8) ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menduga Idrus mendorong salah satu tersangka, Eni Maulani Saragih agar menerima uang suap dari pengusaha Johannes B Kotjo.

Di dalam keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Idrus sempat dijanjikan akan mendapat jatah US$ 1,5 juta kalau Kotjo berhasil menggolkan proyek PLTU Riau-1.

Lalu, apa keterangan yang ingin digali dari Idrus oleh penyidik?

 

1. Penyidik ingin menggali keterangan soal skema kerja sama PLTU Riau-1

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka PLTU Riau-1Eni Maulani Saragih  (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution, menyebut kliennya memang diminta untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1 oleh Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

"Tidak mungkin klien saya berinisiatif untuk melakukan tindakan itu seorang diri. Beliau kan hanya menjalankan instruksi partai yang dibacanya Pak Novanto," ujar Fadli yang pernah dihubungi IDN Times.

Eni kemudian juga sempat berkonsultasi kepada Idrus soal upaya lobinya ke pihak PLN. Idrus pun kemudian mendorong Eni, supaya menerima uang suap dari Johannes Kotjo.

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1 dan mekanisme kerjasama proyek PLTU Riau-1," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di kepulauan seribu pada Jumat (31/8).

Idrus terekam kamera CCTV pernah ikut bertemu bersama Dirut PLN, Sofyan Basir dan Eni. Posisi Idrus ketika itu belum menjabat sebagai mensos.

 

2. Idrus terancam hukuman penjara 20 tahun

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka PLTU Riau-1ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebagai penyelenggara negara, maka Idrus disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal itu, maka penyelenggara negara dilarang menerima janji dengan menyalahgunakan jabatannya.

Ancaman hukuman yang menghantui Idrus yakni penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

3. Pimpinan KPK dorong pejabat lain tiru sikap Idrus yang ini

KPK Periksa Idrus Marham Sebagai Tersangka PLTU Riau-1(Menteri Sosial Idrus Marham) IDN Times/Santi Dewi

Sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi, Idrus sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi sebagai mensos dan kepengurusan Partai Golkar. Sikapnya tersebut kemudian dipuji publik sebagai perbuatan yang ksatria.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun mendorong agar penyelenggara negara meniru sikap yang ditempuh oleh Idrus yang memilih mundur.

"Karena kan itu sudah bertentangan dengan etika dan moral sebagai penyelenggara negara. Legitimasinya sebagai penyelenggara negara di mana?" ujar Marwata di Kepulauan Seribu pada hari ini.

Sebagian besar para pejabat justru berkelit ketika mengetahui kalau ia ditetapkan sebagai tersangka melalui pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

"Justru kalau bisa semua pejabat langsung mengaku saja kalau memang menerima SPDP dari KPK dan langsung mundur. Dengan demikian mereka bisa fokus mengurus kasus hukumnya," kata dia lagi.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya